Bina Pelatih, Karang Pamitran dan Gelang Ajar menuju Gerakan Pramuka Berkualitas
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Anggota Pramuka senantiasa terus diajak untuk mengembangkan pendidikan kepramukaan melalui berbagai kegiatan yang menarik, menantang, mengandung nilai dan unsur pendidikan serta membangun karakter positif.
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Pada pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Tugas pokok itu akan terwujud jika komponen dalam Gerakan Pramuka mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pembina Pramuka sebagai tenaga pendidik memegang peran strategis untuk mencapai tugas pokok tersebut, karena ditangan para pembina Pramuka itulah peserta didik akan memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan moral yang mulia. Untuk ini maka para Pembina Pramuka harus terus meningkatkan diri dengan bekal pengetahuan dan ketrampilan yang mutakhir sesuai perkembangan bangsa.
Peningkatan kualitas Pembina Pramuka, sangat erat kaitannya dengan peningkatan mutu kegiatan peserta didik, yaitu terselenggaranya kegiatan peserta didik yang bermutu yang disajikan oleh Pembina Pramuka yang bermutu pula. Salah satu bentuk meningkatkan diri yang dimaksud itu adalah melalui pertemuan sesama pembina Pramuka melaui Karang Pamitran. Kegiatan Karang Pamitran diatur berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran. Untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas Pembina Pramuka maka diselenggarakanlah Gelang Ajar tahun 2016 ini yang bertujuan memperbaharui/upgrading kualitas Pembina Pramuka.
Pelatih Pembina Pramuka
Pelatih Pembina Pramuka atau di sebut juga Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas memberikan pelatihan atau kursus-kursus seperti KMD, KML, KPD dan KPL dalam rangka peningkatan mutu atau standarisasi menjadi Pembina Pramuka di Gugus Depan dan mereka ini tergabung dalam Korp Pelatih dibawah naungan Pusat Pendidikan dan Latihan Kader Gerakan Pramuka (Pusdiklat) yang merupakan satuan kegiatan di tubuh Kwartir Cabang hingga Nasional.
Pelatih aktif, pelatih yang selalu siap mendedikasikan dirinya untuk Pramuka tanpa harus dipaksa. Ia rela berkorban untuk kepentingan umum dan khususnya pengabdian pada Gerakan Pramuka.
Pelatih pasif, pelatih yang bergerak setelah banyak diarahkan untuk aktif mengabdi pada Gerakan Pramuka.
Pelatih non aktif, pelatih yang secara pribadi tidak mengaktifkan diri dalam kegiatan kepramukaan.
Gerakan Pramuka dan Karang Pamitran
a. Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Tujuan gerakan pramuka adalah :
1) membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b) cerdas dan terampil
c) kuat dan sehat fisiknya
2) membentuk warga negara Indonesia yang :
a) berjiwa pancasila
b) setia dan patuh kepada negara kesatuan republik Indonesia
c) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara
c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta didiknya dengan sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka
d. Peran dan funsi pembina pramuka digugusdepan sangat menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka perlu adanya pembinaan terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina pramuka
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartirkwartir untuk menyelenggarakan karang pamitran
2. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini menjadi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, sasaran dan fungsi
c. Pengelompokan dan bentuk kegiatan
d. Pola kegiatan, materi, dan methoda
e. Tata laksana penyelenggaraan
f. Dukungan administrasi
g. Lain-lain
3. Pengertian
• Karang pamitran adalah pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya
• Karang pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa
• Pembina pramuka yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini termasuk pula pembantu pembina pramuka
Peningkatan kualitas Pembina Pramuka, sangat erat kaitannya dengan peningkatan mutu kegiatan peserta didik, yaitu terselenggaranya kegiatan peserta didik yang bermutu yang disajikan oleh Pembina Pramuka yang bermutu pula. Maka Karang Pamitran menjadi pilihan untuk meningkatkan kualitas pembina Pramuka tersebut.
Gelang Ajar
Gelang Ajar adalah wadah pembina untuk saling menyamakan visi bagaimana cara membina, menambah pengalaman, dan penajaman pengetahuan.
Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan pramuka di lapangan, maka para pembina pramuka perlu memiliki, mempelajari, dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Maka, materi Gelang Ajar dapat meliputi PDK dan MK, SKU, SKK dan SPG.
Dengan pelaksanaan Pembinaan Pelatih, Karang Pamitran dan Gelang Ajar secara simultan dapat meningkatkan kualitas Pramuka kita.
Bahan Bacaan
wikiscoutipedia.fandom.com
gelangajar.blogspot.com
Post a Comment for "Bina Pelatih, Karang Pamitran dan Gelang Ajar menuju Gerakan Pramuka Berkualitas"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.