PKP Zonasi Usai, Tugas Guru Belum Selesai
Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Peningkatan Kompetensi Pembelajaran berbasis Zonasi di Sumenep, sudah mulai ada yang selesai. Peserta merasa lega rasanya, setelah lima Minggu berjibaku dengan tugas-tugas lembar kerja. Baik lembar kerja yang dikerjakan pada kegiatan In maupun On. Kebahagiaannya tergambar dari raut wajah peserta yang terus menebarkan senyum berseri. Seakan telah tuntas tugasnya sebagai guru.
Padahal, dengan selesainya Diklat tersebut justru awal dimulainya guru menerapkan apa yang diperoleh dan dilakukan selama Diklat. Bagaimana guru mampu menerapkan konsep secara prosedural dan sistematis teori yang diperoleh pada praktik pembelajaran yang harus dilaksanakan.
Dimulai guru harus merefleksi diri, mengingat kekurangan diri, dan berusaha memperbaikinya. Guru juga diajak mampu memetakan KD pembelajaran dengan analisis dan merumuskan indikator pencapaian komletensi, desain pembelajaran dan rancangan RPP yang berorientasi HOTS dan terintegrasi dengan PPK, Literasi, Kecakapan abad 21 dan pendekatan saintifik. Di sinilah guru dituntut untuk bisa melaksanakan tugasnya sebagai perancang pembelajaran.
Maka, sekali lagi, usainya Diklat PKP Zonasi, berarti baru dimulainya tugas-tugas menantang di kelas dan sekolah.
Untuk siapakah PKP ini?
Ingatlah bahwa Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Sebagai guru, seharusnya berterimah kasih kepada pemerintah. Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kompetensi lulusan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen GTK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusan peserta didik. Nah, saat ini, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah tersebut adalah dengan melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi.
Oleh karena itulah, Program PKP berbasis zonasi dikembangkan dengan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Mengapa Program PKP penting bagi guru?
Sebab, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Artinya adalah guru juga mempengaruhi prestasi peserta didik. Meskipun peserta didik memiliki kemampuan alamiah yang ia bawa dari luar sekolah, tapi guru berkewajiban mengembangkan potensinya melalui kegiatan pembelajaran di sekolah.
Dalam upaya menjaga keprofesionalannya, guru haruslah selalu dapat meng-update diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengembangan diri. Baik dilakukan dengan mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kompetensi profesional yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun dengan inisiatif sendiri.
Seperti kita alami, selama ini program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh pemerintah (Ditjen GTK) didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, lebih memfokuskan pada peningkatan kompetensi guru, terutama dalam kompetensi pedagogik dan profesional. Salah satu ukuran guru memiliki kompetensi yang memadai adalah hasil UKG yang tinggi di atas kertas. Tetapi, belum maksimal menyentuh pada tataran praktik di kelas.
Mengapa harus PKP Zonasi? Ada apa dengan sistem Zona?
Seperti kita ketahui bahwa kegiatan PKP Zonasi yang pertama dilaksanakan tidak melibatkan semua guru. Akan tetapi, perwakilan guru dari daerah atau wilayah yang termasuk dalam satu zona saja. Kegiatan Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes akhir serta instrumen penjaminan mutu. Kebijakan zonasi ini merupakan hasil analisis dari pihak yang berwenang untuk memudahkan pelaksanaan Program PKP itu sendiri.
Dalam buku pedoman PKP Zonasi dijelaskan mengenai gambaran utuh tentang Program PKP Berbasis Zonasi. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti memberikan panduan tentang pelaksanaan pelatihan khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi materi pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan contoh latihan/kasus/tugas sesuai dengan berbagai model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan contoh RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing memiliki pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In).
Apakah Zona PKP itu?
1. Pengertian Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK).
Selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.
2. Tujuan
Berdasarkan pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
a. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
c. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
d. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
e. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.
3. Mekanisme
Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut:
a. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun.
b. Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Pada tahap ini, pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana dan dukungan peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses belajar mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya.
c. Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru. d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.
Dengan demikian, menjadi koreksi jika guru menyatakan bahwa dengan selesainya Diklat PKP Zonasi ini dianggap sebagai kegiatan temporer tanpa tindak lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan diterapkan dalam dunia pembelajaran di kelas, sejatinya adalah tugas yang lebih berat dari kegiatan guru sebelumnya. Sebab KBM yang akan dilakukan haruslah berorientasi HOTS dan kecakapan abad 21 4C yang meliputi: (1) Communication (2) Collaboration, (3) Critical Thinking and problem solving, dan (4) Creative and Innovative. Selain itu juga terintegrasi dengan pendekatan saintifik, PPK dan Literasi serta dengan Model Pembelajaran yang dapat memunculkan aspek-aspek tersebut.
Kesiapan guru melaksanakannya di kelas, adalah pilihan.
Sumber bacaan:
https://jamuneblog.blogspot.com/2019/07/program-peningkatan-kompetensi.html?m=1
SIM PKP on line
Materi PKP 2019
Post a Comment for "PKP Zonasi Usai, Tugas Guru Belum Selesai"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.