Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 merupakan Pengembangan Profesi bagi
Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan
karirnya. Hal itu sangat penting untuk dilakukan selain kegiatanan atau pembimbingan
serta tugas tugas tambahan lain.
Tentu
saja tugas lain yang dimaksud harus relevan dengan fungsi sekolah yang
diberikan angka kredit. Angka kredit dibutuhkan seabgai syarat untuk kenaikan
pangkat atau jabatan fungsional guru. Nah, tujuan yang diinginkan adalah dengan
adanya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan maka akan terwujud guru professional.
Profesionalitas guru tidak saja diukur dari kemampuan ilmu pengetahuan yang
dimiliki. Namun, guru juga penting meningkatkan kompetensi profesionalnya
melalui PKB ini.
Salah
satu yang menjadi visi Kemdikbud adalah Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan
Kompetitif. Maka peran, fungsi dan kedudukan guru sangat penting keberadaanya. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru dan dosen
harus memiliki kompetensi yang memadai, professional dan mampu menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya (Pengantar Puku 4).
Sehubungan
dengan fungsional atau jabatan guru, dibutuhkan suatu sistem pembinaan dan
pengembangan terhadap profesi guru secara sistematis. Program dan kegiatan terstruktur
dapat dikembangkan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya berisi antara lain sebagai berikut.
BAB I berupa
pendahulan yang berisi tentang:
A. Latar
Belakang
B. Dasar
Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
C. Tujuan
dan Manfaat
D.
Sasaran Pedoman
BAB II berisi
tentang PKB bagi pengembangan Profesi Guru, yaitu:
A.
Pengertian Umum
B. Jumlah
Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
C.
Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c
D. Jumlah
Angka Kredit Karya Bersama
E. Publikasi
Ilmiah atau Karya Inovatif
F.
Prinsip-Prinsip Subunsur Publikasi Ilmiah
BAB III memuaat
ragam kegiatan PKB guru, yaitu:
A.
Pengembangan
Diri
B. Publikasi Ilmiah
C.
Karya
Inovatif pada Kegiatan PKB
BAB IV
PENUTUP
Jadi, bagi guru yang ingin naik pangkat, haruslah memahami pedoman dalam buku 4 ini. Namun, tidak saja cukup memahami saja, tetapi perlu melakukan tugas-tugas pengembangan guru secara professional berkelanjutan.
Selama
ini banyak yang cukup dipikirkan oleh guru (terutama dengan kompetensi
terbatas) tentang Publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Janganlah
ragu untuk berbuat dan mengembangkan diri, mari belajar dan berkarya.
Selengkapnya, buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya dapat didownload di sini.
Keren Bang Alee...
ReplyDeleteTerima kasih bang
DeleteTerima kasih bang IN
ReplyDeleteKeren lengkap
ReplyDeletemakasih
Deleteterima kasih
ReplyDeleteterima kasih sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih atensinya
DeleteBule terro naik ka 4c. a preper gik ..
ReplyDeletedip
ReplyDelete