Form Penyusunan DUPAK Untuk Kenaikan Pangkat, dan PKG, PKB Guru (Unduh FREE 12 File Word)

Pandemi yang melanda di Negara kita menjadi ujian bagi bangsa Indonesia. Termasuk berimbas pada dunia pendidikan. Sehingga proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. Tidak itu saja, bahkan selama hampir 2 tahun ini, antara siswa dan guru sepertinya ada jarak yang cukup memprihatinkan. Sebab, siswa yang baru naik ke kelas di atasnya atau siswa baru, guru hanya bisa bertemu maya melalui virtual meeting. Selebihnya, dilakukan komunikasi di WA Grup.

Akan tetapi, pendidikan tidak boleh berhenti, kendatipun kesehatan siswa dan warga sekolah harus juga diutamakan.

Akan tetapi, bagaimanakah dengan hak-hak guru setelah menunaikan kewajibannya? Pemerintah tetap memberikan hak atas kesejahteraan guru. Mulai dari gaji hingga tunjangan profesi. Termasuk juga adanya kesempatan bagi guru untuk bisa naik pangkat (sesuai dengan ketercukupan waktu dan angka kredit).

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini, ketika guru hendak naik pangkat dan menyusun daftar usulan penetapan angka kredit, dituntut keprofesionalannya, harus dibuktikan dengan data. Selain tugas-tugas pedagogik dalam pembelajaran, guru juga seharusnya merencanakan dan melaksanakan kegiatan ilmiah berupa penelitian tindakan kelas, menyusun karya inovatif dan pengembangan diri. Hal ini akan tercermin dalan penilaian kinerja guru. Selain itu, guru juga harus melaksanakan tugas pada unsur penunjang lainnya. Apabilai seorang guru tidak dapat naik pangkat sebab tidak mencukupi angka kreditnya selama waktu yang ditentukan, maka guru tersebut dapat menerima konsekuensi yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karena itu, sangat penting bagi guru untuk memahami apa yang harus dilakukan terkait dengan pemenuhan angka kreditnya tersebut. Terlebih lagi, kadang yang menjadi kendala utama adalah tentang penyusunan karya ilmiah dan karya inovatif pembelajaran. Selain itu, guru juga harus memahami, apa yang dibutuhkan sebagai syarat pada kenaikan pangkat tersebut.

Nah, adapun syarat kenaikan pangkat guru sebagai tenaga fungsional yang harus disiapkan, meliputi:

1. Surat Pengantar yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan

2. Salinan Sah SK Pengangkatan Guru sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

3. Salinan Sah Keputusan Pengangkatan Guru dari CPNS menjadi PNS

4. Salinan Sah Kartu Pegawai

5. Salinan Sah Keputusan Pangkat Terakhir

6. Penyesuaian Jabatan Fungsional (Jafung) Guru

7. Salinan Sah Penetapan Angka Kredit yang Lama (Inpassing PAK Lama)

8. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru beserta Bukti Fisik

9. Surat Keterangan Bukti Klarifikasi PAK dari Instansi yang menetapkan PAK

10. Berkas Asli SKP selama 2 Tahun terakhir

11. Salinan Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai

12. Salinan Sah NIP Baru

13. Surat Keterangan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi dari PDPT Dirjen Dikti Dilegalisasi dari Kampus (Bagi PNS yang mendapatkan ijazah baru)

Note:

· Berkas usulan tersebut disusun berurutan

· Berkas Untuk Gol. I.a s/d III.: rangkap 2

· Berkas Untuk Gol. IV.a Ke Atas: Rangkap 3

· Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Pertama Kali agar melampirkan STPPL



Kemudian, bagaimana cara guru dapat memenuhi angka kreditnya? Sebab, angka kredit yang diperoleh dapat memengaruhi pada pemenuhan syarat kenaikan pangkat. Maka, seorang guru perlu memahami strateginya, yaitu:

1. Memahami Prosedur dan Syaratnya

Peraturan yang mengatur tentang kenaikan pangkat PNS fungsional guru secara resmi diatur oleh pemerintah melalui Permenpan RB RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kemudian juga harus memahami Permendiknas RI No. 35 tahun 2010 tentang  Juknis Pelaksanaan Jafung Guru beserta Angka Kreditnya.

Guru juga perlu memahami buku pedomannya, yaitu Buku 4 tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.  Termasuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dan Buku 5 mengatur tentang pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru serta pedoman. Penilaian PKB.

Untuk memahami PKB, silakan unduh buku 4 dan buku 5, di sini.

2. Memenuhi Unsur  yang Dibutuhkan

Guru PNS harus memahami tentang kebutuhan angka kredit pada Angka Kredit Kumulatif (AKK),  Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(AKPKB), dan Angka Kredit Penunjang (AKP). Perlu diketahui bahwa setiap golongan memiliki kebutuhan angka kresdit yang berbeda. Oleh karena itu, guru harus merencanakan dengan baik kegiatan yang berangka kredit sebagai pemenuhan kebutuhan tersebut.

Untuk naik pangkat, seorang guru harus menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Tujuannya adalah agar guru tersebut memeroleh Penetapan Angka Kredit  (PAK) . PAK itulah sebagai dasar untuk menetapkan SK Pangkat, jika angka kreditnya dan syarat lainnya memenuhi.

3. Guru harus rajin mengikuti Diklat

Sebagaimana dijelaskan daam Buku 4, bahwa kegiatan PKB terdiri dari 3 unsur yaitu: pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI) dan karya inovatif (KI).

Pengembangan diri dapat dilakukan dengan mengikuti diklat, workshop, seminar, kegiatan kolektif, pengabdian kepada masyarakat yang memiliki sertifikat atau surat keterangan sesuai dengan ketentuan agar bernilai kredit.

4. Guru harus Melakukan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Guru harus mampu berkarya dan melakukan publikasi ilmiah terhadap karyanya. Kemudian juga menyusun karya inovatif.  Mengenai karya ilmiah dan karya inovatif juga harus sesuai dengan buku 4.

5. Kualifikasi Akademik/ Pendidikan

Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1, segera menempuh pendidikan s1. Guru yang memerlukan ke jenjang S2, juga lebiih bagus. Hanya saja supaya dipastikan mendapat Surat Izin Belajar (SIB) Guru. Surat Izin Belajar dibutuhkan agar dapat dimasukkan untuk dinilai dalam PAK. Angka kreditnya juga besar. Sehingga menambah angka kredit sebelumnya.

5. Berdiskusi dengan teman sejawat

Bagi guru yang baru mau mengurus kenaikan pangkat, dapat bertanya kepada pada seniornya. Atau kepada teman lain yang berpengalaman. Jangan sampai menyusun DUPAK dibuatkan orang lain. Tujuannya, agar kita tahu dan paham proses dan prosedurnya. Jika ada kesalahan berkas, segera konsultasi kepada pengawasnya.

Berdiskusi penting dilakukan untuk mendapatkan wawasan dan pencerahan.

Sebagai pengalaman, bendel DUPAK yang diperlukan adalah sebagai berikut. (Atau mungkin di daerah lain sudah menggunakan sistem digital, maka artikel ini sebagai pengetahuan saja).

A. Bendel I terdiri dari:

a. Lampiran II (Daftar Usulan dan Penilaian).

b. Lampiran III (Blanko Penetapan Angka Kredit).

c. DP.3 dua tahun terakhir, tahun ………. dan tahun………..

d. Fotocopy SK PAK terakhir.

e. Fotocopy SK Kenaikan Tingkat terakhir.

f. Fotocopy Ijazah terakhir dan Ijin Belajar.

g. Salinan Karpeg.

h.  DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan).

B. Bendel II terdiri dari:

a. Lampiran V (Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Belajar Mengajar).

       b. Lampiran VI (Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi).

       c. Lampiran VII (Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan).

d. Lampiran Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Analisis, Perbaikan dan Pengayaan.

C. Bendel III terdiri dari:

1. Unsur Utama

a. Pendidikan/ STTPL/ Piagam Penghargaan.

b. SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar.

2. Unsur Penunjang

a. Bukti fisik dari kegiatan penunjang proses belajar mengajar.

b. Karya Tulis Ilmiah (PTK) 1 eks/ Buku Karya 3 buku/ Jurnal 2 buku

Untuk memeroleh format pengusulan DUPAK dalam bentuk word agar mudah diedit, silakan bisa diunduh di bawah ini.

1. Cover Analisis (jika dibutuhkan)

2. Cover DUPAK

3. Daftar Check List

4. Form Lampiran 1

5. Form Lampiran 2

6. Form Lampiran 3

7. Form Lampiran 5

8. Form Lampiran 6-7

9. Form Pembagian Tugas Guru

10. Surat Keterangan Pengawas

11. Surat Pengantar KS

12. Surat Pernyataan Analisis (jika diperlukan)

Mohon tinggalkan komentar sebagai bahan masukan bagi kami. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

11 comments for " Form Penyusunan DUPAK Untuk Kenaikan Pangkat, dan PKG, PKB Guru (Unduh FREE 12 File Word)"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.