Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 dapat diketahui tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik para calon peserta.
Sehingga, calon peserta dapat mempersiapan diri atau mengetahui bahwa kualifikasi akademiknya relevan dengan yang dibutuhkan dalam persayaratan pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 ini. Untuk mengetahui alur pendaftaran PPPK Guru tahun 2021, dapat disimak di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui bahwa guru calon peserta PPPK ini berasal dari guru dalam jabatan dan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau lulus pendidikan profesi guru dan belum menjadi guru. Artinya, guru yang sudah mengajar di lembaga satuan pendidikan dan telah terdata dalam dapodik, maka guru tersebut termasuk guru dalam jabatan.
Selanjutnya, guru calon peserta PPPK Guru tahun 2021 harus memiliki kuaitifasi akademik Sarjana (S1/ Diploma IV) atau telah memiliki sertifikat pendidik dan belum menjadi guru. Sehingga calon peserta tersebut mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Jika sertifikat pendidikan menunjukkan kompetensi tertentu, mata pelajaran tertentu, maka ia harus mendaftar sesuai dengan kompetensi yang dijelaskan pada sertifikat pendidiknya.
Jika calon peserta memiliki sertifikat pendidik pada keahlian guru Matematika, maka ia harus mendaftar pada formasi guru Matematika. Tidak boleh mendaftar di luar yang ditunjukkan dalam sertifikat pendidik. Formasi yang dibutuhkan dalam pengadaan PPPK Guru tahun 2021 dapat dilihat di Formasi PPPK tahun 2021.
Nah, apabila seorang calon peserta PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka ia harus mendaftar sesuai dengan kuaifikasi ijazahnya. Kadang terjadi, bahwa selama ini ia mengabdi sebagai tenaga guru tidak tetap di sekolah dasar, padahal ijzahnya adalah prodi Bahasa Inggris atau BK. Maka, yang bersangkutan harus mendaftar sesuai dengan bidang keahiannya di jenjang sekolah yang relevan.
Mengenai hal detail tentang kualifikasi akademik yang disyaratkan dan linear dengan bidang keahliannya, dapat dilihat dalam Surat Edaran Dirjen GTK dan lampirannya.
Sedangkan untuk mengetahui perubahan persyaratan tentang PPPK dapat disimak di sini. Agar lebih lengkap informasinya, silakan membaca Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021. Semoga berhasil.
Dokumen lengkap tentang PPPK Guru Tahun 2021 dapat disimak di Dokumen PPPK tahun 2021.
Post a Comment for " Kesesuaian Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021 "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.