Nah, apakah sebenarnya Standar Nasional Pendidikan (SNP) itu?
Standar
Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh satuan
pendidikan tentang berbagai aspek yang sesuai dalam pelaksanaan sistem
pendidikan nasional. SNP diberlakukan secara utuh di satuan pendidikan yang
berada di negara kita.
Apa
fungsi SNP?
Standar
Nasional Pendidikan (SNP) memliki fungsi strategis sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pendidikan. Tujuannya adalah mewujudkan
pendidikan nasional yang berkualitas. Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga harus
mendukung penuh tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Oleh karena itu Standar
Nasional Pendidikan (SNP) selalu disempurnakan secara terencana, terprogram, terarah,
dan berkelanjutan. Penyempurnaan tersebut disesuaikan dengan tuntutan zaman
yang terus mengalami perubahan. Baik dalam kehidupan lokal, tingkat nasional, maupun
pada tataran global.
Nah,
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), standar nasional Pendidikan
tersebut antara lain: standar pengelolaan, Kompetensi Lulusan, Isi, Proses,
Penilaian, Pendidik dan Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana dan Pembiayaan.
Kedelapan
standar tersebut diatur oleh Permendikbud RI dapat diakses di laman BNSP Indonesia,
yang tercantum beberapa konsideran, antara lain sebagai berikut.
Standar Pengelolaan
Berkaitan pengelolaan satuan Pendidikan
oleh sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah. Silakan telusur.
Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2007 yang
mengatur tentang Standar Pengelolaan
Standar Kompetensi Lulusan
Berkaitan dengan kompetensi lulusan Pendidikan dasar
dan menengah. Selengkapnya, dapat ditelusur di BNSP Indonesia. Klik tautan
berikut.
Peraturan
Mendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Standar Kompetensi Kelulusan
Standar Isi
Standar Isi berarti kriteria minimal tentang kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender Pendidikan.
Silakan telusur:
Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur tentang Standar Isi
Standar
Proses
Memuat standar
minimal tentang proses pembelajaran pada satuan Pendidikan. Proses tersebut
dilaksanakan dengan interaktif dan inspiratif. Juga bersifat menyenangkan,
menantang dan memotivasi peserta didik. Proses ini terkait erat dengan proses
pembelajaran di sekolah.
Silakan telusur:
Peraturan
Mendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Standar Penilaian
Penilaian
terhadap peserta didik dilakukan berdasarkan hasil belajar peserta didik. Guru,
satuan Pendidikan dan pemerintah melakukan penilain terhadap peserta didik.
Silakan telusur:
Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Standar Pendidik dan Tenaga
Pendidik
Standar minimal pendidik dan tenang
pendidik terkati dengan kompetensi yang harus dikuasai, meliputi, kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Untuk selengkapnya
dapat ditelusuri di laman BNSP Indonesia.
Peraturan
Mendikbud Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan
Mendikbud Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan
Mendikbud Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan
Mendikbud Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan
Mendikbud Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan
Mendikbud Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan
Mendikbud Nomor 40 Tahun 2009
Peraturan
Mendikbud Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan
Mendikbud Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan
Mendikbud Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan
Mendikbud Nomor 44 Tahun 2009
Standar Sarana Prasanarana
Standar
minimal terkait dengan sarana dan prasarana yang disyaratkan sesuai SNP. Satuan
Pendidikan harus membenahi kelas, perpustakaan, laboratorium, UKS dan sarana
prasarana lainnya hingga mencapai standar minimal sesuai peraturan.
Peraturan
Mendikbud Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan
Mendikbud Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan
Mendikbud Nomor 40 Tahun 2008
Standar Biaya
Standar biaya harus dilakukan sesuai
dengan kriteria dan peraturan perundangan yang berlaku.
Selengkapnya, dapat ditelusuri di
konsideran berikut.
Peraturan
Mendikbud Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya
Post a Comment for " Memahami Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.