Lembaga
satuan Pendidikan merupakan Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai salah satu tujuan Pendidikan nasional, seyogyanya sekolah dapat
menyelenggarakan kegiatan Pendidikan bermutu. Dalam hal ini, kegiatan Pendidikan
di sekolah terkati erat dengan praktik pembelajaran. Oleh karena itu, kunci utama
Pendidikan berkualitas adalah kegiatan pembelajaran yang bermutu pula.
Sehingga
pemerintah terus berupaya mewujudkan Pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana
peraturan perundangan yang telah mengamanatkan kepada pemerintah, bahwa
pemerintah menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara. Termasuk
dapat meningkatkan akses layanan pendidikan di Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan
oleh UUD 1945 Pasal 31, yaitu setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
Salah
satu indikator keberhasilannya adalah menurunya angka putus sekola skala
nasional. Tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan dan pemerataan mutu Pendidikan
yang menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Berdasarkan
kondisi tersebut, maka lahirlah kebijakan pemerintah melalui Kemdikbud tentang program
Sekolah Penggerak. Yaitu keputusan Mendikbud, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah
Penggerak diartikan sebagai program yang memotivasi satuan pendidikan untuk
meningkatkan hasil belajar peserta didik atau siswanya secara holistik dalam
rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Hasil belajar siswa tersebut berfokus
pada kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) dan nonkognitif (karakter).
Nah,
program sekolah penggerak ini diawali dengan peningkatan kompetensi kepala sekolah
dan guru. Kemudian, harapannya sekolah mampu melakukan transformasi diri dan
dapat menjadi katalis bagi sekolah-sekolah lain. Pada gilirannya nanti, terjadi
pemerataan mutu pendidikan secara luas di seluruh wilayah Indonesia. Mengenai kurikulum sekolah penggerak dapat diunduh di Kurikulum Sekolah Penggerak.
Sedangkan
Ruang Lingkup Sekolah Penggerak, antara lain sebagai berikut;
1.
Pembelajaran.
Sekolah Penggerakan akan menerapkan pembelajaran dengan paradigma baru. Model capaian
pembelajaran juga lebih sederhana dan holistik. Kemudian menerapkan pendekatan
TaRL. Setiap guru di Sekolah Penggerak akan mendapatkan pendampingan dan
pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitasnya. Sehingga guru tersebut mampu menerapkan
pradigma baru dalam pembelajaran.
2.
Aspek
Manajemen Sekolah Penggerak. Yaitu, peningkatan kompetensi kepala sekolah (kepemimpinan
instruksional). Memberikan pendampingan dan konsultasi.
3.
Optimalisasi
pemanfaatan teknologi digital untuk membantu kinerja kepala sekolah dan guru
secara optimal.
4.
Evaluasi
diri dan perencanaan berdasarkan bukti. Ketersediaan data tentang hasil belajar
siswa, pendampingan dan memanfaatkan data yang ada untuk perencaan program
lanjutan dan anggaran.
5.
Kemitraan.
Kemitraan ini dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pendampingan
konsultasi dan asimetris.
.
Evaluasi diri dan perencanaan berbasis bukti. Program Sekolah Penggerak
menyediakan data tentang hasil belajar siswa, serta pendampingan dalam memaknai
dan memanfaatkan data tersebut untuk melakukan perencanaan program dan
anggaran. 5. Kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pendampingan
konsultatif dan asimetris.
Kemudian,
dalam krangkan Program Sekolah Penggerak, setidaknya ada 4 aspek sebagai input
yang diperlukan.
1.
Regulasi
yang memagari atau mendukung terlaksanakan Program Sekolah Penggerak.
2.
Sumber
daya konseptual.
3.
Teknologi
yang mendukung.
4.
SDM
yang mendukung dan memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu.
Capaian
Program Sekolah Penggerak
Wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Setiap daerah memiliki potensi
dan keterbatasan yang berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan kondisi dan mutu
pembelajaran sekolah di wilayah Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 klaster,
yaitu:
1.
Sekolah
tahap I (poor),
2.
Sekolah
tahap II (fair),
3.
Sekolah
tahap III (good), dan
4.
Sekolah
tahap IV (great).
Pada
setiap tahapan memiliki indikator yang menandakan perkembangan kualitas. Sehingga
ada rumus berbanding lurus, yaitu jika semakin tinggi tahapannya, maka semakin
tinggi pula kualitas pembelajaran di sekolah.
Indikator
sekolah tahap I
Kualitas
capaian belajar masih berada pada 3 level di bawah. Bisa jadi bahkan lebih
rendah dari yang diharapkan menurut hasil asesmen dan kurikulum.
Memiliki
lingkungan belajar yang tidak aman: indikatornya, sering terjadi perundungan di
lingkungan sekolah.
Pembelajaran
mengalami gangguan secara rutin.
Indikator
Sekolah Tahap II
Mengalami
sejumlah perubahan, meskipun capaian hasil belajar belum berada pada level yang
diharapkan.
Capaian
hasil belajar peserta didik masih berada 1—2 level di bawah harapan.
Memiliki
lingkungan belajar sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan sekolah pada
tahap I.
Perundungan
masih terjadi, tetapi secara perlahan sudah tidak menjadi norma.
Mampu
menyelenggarakan pembelajaran yang berbasis pada kebutuhan dan kemampuan
peserta didik
Indikator
Sekolah Tahap III
Capaian
belajar peserta didik yang telah sampai pada level yang diharapkan dalam
dokumen kurikulum dan asesmen.
Sekolah
telah mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan
menyenangkan.
Proses
pembelajaran berkualitas, di mana guru telah menyesuaikan pengajaran sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Kepala
sekolah telah melakukan perencanaan program dan anggaran berbasis pada hasil
refleksi.
Indikator
Sekolah Tahap III
Memiliki
standar mutu tinggi dan dapat melakukan pengimbasan.
Peserta
didik telah melampaui capaian belajar di atas tingkat yang diharapkan sebagai
hasil dari proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Refleksi
diri menjadi basis perbaikan pembelajaran serta perencanaan dan anggaran di
sekolah.
Sekolah
juga telah mampu menghadirkan ruang aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik.
Diharapkan
dapat memberikan pendampingan (mentoring) kepada sekolah-sekolah lain agar
dapat meningkatkan mutu pembelajaran serupa
Evaluasi
Sekolah Penggerak
Evaluasi
Awal Program
Evaluasi awal program dimaksudkan untuk melakukan penilaian kinerja sekolah
sebelum mendapatkan intervensi Program Sekolah Penggerak. Tujuannya adalah sebagai
tolok ukur untuk melihat dampak program yang akan dilaksanakan. Evaluasi awal
ini juga akan memberikan gambaran klasterisasi sekolah ke dalam 4 kategori,
yaitu: Tahap I (poor), Tahap II (fair), Tahap III (good) dan Tahap IV (great). Tujuan
lain yaitu sebagai referensi untuk mengetahui perubahan atau dampak yang
diharapkan setelah dilakukan intervensi. Kemudian, selanjutnya dapat menjadi rujukan
dalam menyusun dan melengkapi indikator perubahan yang diharapkan.
Evaluasi
Pertengahan Program
Selama
program berlangsung, apa saja perubahan yang terjadi pada sekolah sasaran akan
terus diukur secara berkala. Tujuannya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak yang bersangkuta. Selain itu juga untuk memantau kinerja
sekolah sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Evaluasi
Akhir Program
Evaluasi akhir program dimaksdukan untuk menilai kinerja sekolah pada akhir masa intervensi Program Sekolah Penggerak. Caranya adalah membandingkan hasil evaluasi awal, pertengahan, dan evaluasi akhir program.
Adapun
selengkapnya tentang kebijakan, ruang lingkup, capaian dan evaluasi sekolah penggerak
dapat diunduh pada Naskah Akademik Program Sekolah Penggerak.
Dokumen penting lain terkait Program Sekolah Penggerak dapat di DOWNLOAD, sebagai berikut.
Materi Program Sekolah Penggerak Tahun 2021
Salinan KepMendikbud Ristek No. 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak
Naskah Akademik Program Sekolah Penggerak
BAHAN AJAR/ BUKU untuk SEKOLAH PENGGERAK
Semoga bermanfaat. Mohon masukannya untuk terus berbagi.
Post a Comment for " RUANG LINGKUP, CAPAIAN DAN EVALUASI SEKOLAH PENGGERAK"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.