Pada tahun kedua pandemi, pemerintah melalui
Kemdikbudristek kembali akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal dan Kuota Data
Internet. Bantuan sebelumnya telah dilaksanakan atau disalurkan dengan baik.
Seperti diketahui, penerima bantuan kuota internet tahun lalu
sekitar 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Pada tahun 2021 ini
dilanjutkan untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru serta dosen. Hal ini
disampaikan oleh Mendikbudristek pada peresmian lanjutan Bantuan Kuota DI dan
UKT. Mendikbud menyampaikannya secara daring di Jakarta, pada hari Rabu, 4
Agustus 2021 sebagaimana yang diinformasikan di laman kemdikbud.go.id.
Mengenai bantuan kuota
tersebut, dijelaskan bahwa kuota yang dimaksud adalah kuota umum yang
bermanfaat dalam mengakses laman internet dan aplikasi. Kecuali laman tertentu
yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Untuk melihat laman resmi bantuan
kuota data internet, silakan baca juga di laman http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Apa yang harus dilakukan
untuk memperoleh bantuan tersebut? Tentu saja mekanismenya diatur sedemikian
rupa. Terutama bagi satuan Pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data siswa,
mahasiswa, guru serta dosen. Kemudian, jangan lupa untuk memverifikasi kembali
nomor HP yang digunakan. Nomor HP haruslah sesuai dengan yang terdaftar pada
Dapodik.
Ketentuan berikutnya adalah
supaya menyiapkan SPTJM. Surat Pernyataan Tanggung Jawa tersebut diunggah pada
laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. (Paudikdasmen), serta unggah ke
kuotadikti,kemdikbud.go.id (Dikti).
Untuk UKT diperkirakan mulai
September 2021 untuk penyalurannya. Bantuan ini dikhususkan bagi mahasiswa yang
terdampak korona. Batas maksimal bantuan adalah 2,4 juta. Sasaran UKT ini
adalah mahasiswa. Tentu saja mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa
aktif kuliah di kampusnya.
Bagaimana jika mahasiswa tersebut juga sebagai penerima KIP?
Maka, siswa tersebut tidak berhak memeroleh bantuan UKT ini. UKT juga ditujukan
bagi mahasiswa yang memerlukan keuangan pada semester 1 tahun 2021/2022 ini.
Siswa, mahasiswa, guru dan dosen sebagai pihak
yang terlibat langsung dalam proses pembelajaran, hendaknya memahami apa yang
harus dilakukan dan dipenuhi untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Jangan sampai ada kesalahan input data. Maka,
hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahan data supaya dihindari. Misalnya, salah
memasukkan data, nomor gawai, dan seterusnya.
Untuk mekanisme agar memeroleh bantuan UKT, bagaimana?
Terdapat mekanisme yang harus dilakukan, yaitu:
Pertama, ,mahasiswa yang bersangkutan (yang memerlukan
bantuan UKT) harus segera mendaftarkan diri ke perguruan tinggi. Pengajuannya ditujukan
kepada pimpinan perguruan tinggi
Kedua, setelah pimpinan perguruan tinggi mendapatkan ajuan
pendaftaran dari mahasiswa, maka segera mengajukan sebagai penerima bantuan UKT
ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dokumen peresmian bantuan kuota data dan UKT ini dapat diunduh di sini.
Untuk informasi lainnya terkait dengan pendidikan dan keguruan, bisa dibaca juga:
Sertifikasi dan Peningkatan Kompetensi Guru 2020-2024
Unduh KTI Guru untuk Kenaikan Pangkat
Modul untuk SMP Lengkap Kelas 7,8,9
E-Book Matematika Kelas 4,5,6 SD/ MI
Admin aleepenaku.com mengucapkan terima kasih dan apresiasi tak terhingga kepada para sahabat pena yang telah membaca, berkunjung dan memberi masukan agar tetap terus berbagi kebaikan dan manfaat. Jagalah kesehatan di masa pandemi dan tetap berkarya. Salam Bahagia.
Keren Mas
ReplyDeleteterima kasih.. mhn dukungannya
Delete