Sahabat yang dirahmati Allah SWT, marilah kita tetap bersyukur kepada-Nya. Terkait dengan pemberitaan tentang PPPK Guru yang marak akahir-akhir ini, para peserta PPPK Guru tidaklah perlu khawatir. Sebab, sesuai dengan ketentuan lain-lain, para peserta masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi para tahap ke-2, apabila pada tahap pertama dinyatakan tidak lolos. Namun, semoga semuanya lolos.
Bagi peserta yang telah mengikuti tes seleksi kompetensi 1, kemudian masih belum memenuhi passing grade, tetaplah berbesar hati dan yakin bisa ada solusi dari pemerintah agar bisa diloloskan. Namun demikian, para peserta juga harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tes seleksi tahap 2.
gambar:bkn.go.id |
Maka dari itulah, para peserta PPPK Guru tahun 2021 harus memahami prosedur dalam rangka mengikuti kesempatan yang ke-2 ini. Tetapi,
Tahapan yang perlu diperhatikan dan peserta yang berhak untuk mengikutinya adalah dengan ketentuan sebagai berikut.
Seleksi Kompetensi (SK) 1.
Bagi THK II, dapodik, THK II BKN
Bukan ASN, data pokok pendidikan
Seleksi Kompetensi (SK) 2
Belum lolos di TSK 1
Non ASN dan tercantum resmi di Dapodik
Lulusan PPG belum menjadi pendidik dan tercantum di Dapodik
Bagi peserta di TSK ke-2 ini, boleh memilih formasi yang ada dan relevan. Sedangkan, formasi tersebut memang belum terisi atau diisi oleh sahabat yang lulus. Bisa memilih formasi sesuai alamat tempat tinggal.
Seleksi Kompetensi (SK) 3
THK II yang tidak lulus di TSK 1 dan TSK 2
Non ASN dan tidak lulus di TSK 1 dan 2, terdata resmi di Dapodik.
Guru Swasta tercantum di Dapodik
Lulusan PPG yang tidak lolos TSK 1 Dan 2
Oleh karena itu, masih banyak kesempatan untuk lulus dan lolos menjadi ASN PPPK Guru 2021.
Nah, menurut pemberitaan akhir-akhir ini, bahwa afirmasi yang dimaksud adalah untuk kompetensi teknis. Sedangkan untuk sosio-kultural dan wawancara tidak ada penambahan afirmasi. Nilai ambang batas sosio kultural dan manajerial adalah 130 dan wawancara sebesar 24. Jadi, nilai yang diperoleh sahabat kemarin, adalah nilai murni dan belum ditambah afirmasi.
Sedangan sistem rangking yang dimaksud, jika di satu sekolah formasinya 4 sedangkan yang mendaftar 10 orang, maka yang akan diambil adalah 4 orang dengan nilai terbesar. Sehingga sisanya, dinyatakan tidak lolos (jpnn.com, 16 Sptember 2021).
Afirmasi yang perlu dipahami, adalah sebagai berikut;
a. Jika pserta THK II,, tambahkan 50 poin
b. Jika peserta usia 35+ pengabdian diatas 3 tahun, tambahkan 75 poin
c. Jika peserta THK II dan usia 35 lebi, maka, tambahkan 125 poin
d. Jika peserta pelamar disabilitas, tambahkan 50 poin
e. Jika peserta memiliki sertifikat pendidik, maka anda dpt nilai penuh (500)
f. Jika peserta belum memenuhi pada kategori a sampai e, maka tidak mendapat tambahan
Para sahabat juga perlu memahami serangkaian peraturan terkait:
1. PermenpanRB no 28 tahun 2021 tentang Peraturan umum PPPK Guru
2. PermenpanRB no 1127 tahun 2021 tentang passing grade/ nilai ambang batas
3. SE dirjengtk No 1460 tentang kesesuaian/ linearitas ijasah dan serdik
4. SE Kemenpan N o B/1075/S.SM.01.00/2021, prioritas peserta kompetensi I
5. Pengumuman dengan Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 tentang jadwal.lengkap PPPK Guru 2021
Untuk memeroleh informasi penting lainnya, disarakan untuk membaca juga:
Peluan Lolos Peserta PPPK Guru 2021
Soal-Soal (Prediksi) CASN tahun 2021
Prediksi Bank SOAL Seleksi PPPK Guru 2021
Post a Comment for "Bisa Bernapas Lega, Afirmasi dan Sistem Ranking PPPK Guru 2021"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.