Aleepenaku.com-Sahabat guru yang hebat.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa definisi guru tidaklah sesederhana yang
kita pikirkan. Sesuai dengan pedoman yang akan disajikan, bahwa guru
didefinisikan sebagai pendidikan profesional. Tugas utamannya adalah mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan. Kemudian guru juga memiliki tugas yang utama
dalam melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada PAUDDIKDASMEN di jalur
pendidikan formal.
Namun demikian, guru juga ada yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan di jenjang PAUD, SD/
SDLB/ MI, SMP/ MTs/ SMPLB/ SMA/MA/SMALB dan SMK seerta MAK. Kemudian, guru juga
mendapat tugas tambahan sesuai dengan satuan pendidikan, yaitu sebagai wali
kelas, tim pengembang kurikulum, pengevaluasi penilaian dalam proses
pembelajaran dan hasil belajar siswa. Dengan demikian, tugas guru tidaklah
ringan.
Selanjutnya, setelah guru dan guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, akan selalu dinilai prestasi
kerjanya sebagai PNS. Artinya guru akan dinilai kinerjanya secara sistematis
yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menilainya. Penilaian tersebut
merupakan penilaian sasaran kinerja pegawai serta perilakuk kerja guru. Nah,
hal inilah yang disebut dengan Penilaian Prestasi Kerja Guru. Termasuk PKG
Kepala Sekolah dan Guru lain yang mendapat tugas tambahan lainnya.
Apakah prestasi kerja itu? Prestasi
Kerja Merupakan hasil kerja guru yang telah dicapai dan sesuai dengan tugas dan
wewenang guru serta guru yang telah mendapat tugas tambahan tersebut. Nah,
Prestasi kerja tersebut releva dengan tugas guru di satuan pendidikan atau
sekolah dengan sasaran kerja pegawai.
Sedangkan SKP atau Sasaran Kinerja
Pegawai adalah sebuah rencana kerja dan target yang seharusnya dicapai oleh
seorang guru atau guru PNS yang mendapat tugas tambahan tersebut d atas dalam
rentang waktu satu tahun.
Oleh karena itulah seorang guru harus
memahami tentang Penilaian Kerja Guru dan Sasaran Kerja Guru dalam lingkup
satuan pendidikan atau sekolah. Kemudian, guru juga dinilai mengenai
perilakunya. Yakni suatu sikap dan tindakan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Baik sebagai guru maupun guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
serta lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan
Jabatan Fungsional Guru?
Jabatan Fungsional Guru merupakan
jabatan fungsional dengan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab serta wewenang
untuk melakukan tugas utama guru. Yaitu, mendidik, mengajar, membimbing,
melatih, mengarahkan, dan mengevaluasi siswa pada jenjang pendidikan
PAUDDIKDASMEN.
Selain melakukan kegiatan utama guru
dalam hal mendidik dan mengajar, guru juga harus melakukan kegiatan bimbingan,
yaitu kegiatan guru dalam lingkup satuan pendidikan yang dimulai dari menyusun
rencana, melaksanakan, mengevaluasi hingga tindak lanjut bimbingan pada tahap
perbaikan dengan menggunakan hasil evaluasi.
Oleh karena itulah, guru dituntut untuk
profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga guru juga dapat mengembangkan
keproesiannya secara berkelanjutan melalui kegiatan PKB. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan pengembangan kecakapan atau
kompetensi guru yang dilakukan sesuai dengan kebutuhannya. Tentu dilaksanakan
secara bertahap dan berkelanjutan.
Dengan demikian, jika guru benar-benar
mampu melaksanakan tugas keprofesiannya dengan baik dan konsisten, maka akan
banyak memeroleh angka kredit yang dapat diajukan atau dihitungkan dalam
pengusulan pangkat.
Nah, selanjutnya juga harus dipahami
bahwa Penilaian Kerja Guru (PKG) merupakan penilaian pada setiap poin kegiatan
tugas utama guru. Termasuk tugas tambahan yang diberikan serta tugas lain yang
sesuai dengan fungsi sekolah dalam kerangka pembinaan karir guru, juga
kepangkatannya.
Pada kesempatan ini, aleepenaku ingin berbagi tentang Juknis Penilaian PKG Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP.
Juknis Penilaian PKG tersebut membahas hal berikut:
Ketentuan Umum
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Penilaian PKG, Kepala Sekolah dan Guru dengan Tugas Tambahan
Bab 3 Penyusunan Sasaran Kerja Guru, KS, dan Guru dengan Tugas Tambahan
Bab 4 Pelaksanaan Penilaian PKG, Kepala Sekolah dan Guru dengan Tugas Tambahan
Bab 5 Penutup
Dan beberapa lampiran terkait dengan:
Formulir SKP
SK Melaksanakan Tugas Tambahan
Rekap Penilaian PKG
Form Catatan Perilaku Guru
Form Penilaian Prestasi Kerja
Bagi sahabat yang membutuhkan Juknis Penilaian PKG dan SKP Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP. Terbaru Golongan III dan IV silakan bisa diunduh di bawah ini.
Juknis Penilaian PKG dan SKP Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP. Terbaru Golongan III dan IV >>>>> Unduh Juknis
Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIIA >>>> Unduh Apikasi
Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIIB >>>> Unduh Apikasi
Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIIC >>>> Unduh Apikasi
Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIID >>>> Unduh Apikasi
Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IVA >>>> Unduh Apikasi
Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IVB >>>> Unduh Apikasi
Nah, untuk informasi lainnya, silakan dibaca juga:
Aplikasi PAK Terbaru 2021-2022
Cara Menghitung Kebutuhan Angka Kredit Guru
Menyusun Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Download Buku Pedoman PKB (Buku 1,2,3,4,5)
Download Buku Pedoman PAK dan PKB Guru (BUKU 4)
Panduan Guru Penggerak dan PSP
Terima kasih atas kunjungannya di blog sederhana. Aleepenaku berharap senantiasa tetap bisa berbagi. Semoga bermanfaat.
Thanks U.
ReplyDeleteSukses dan barokah
Siap. Lanjut
ReplyDeleteTerima kasih jzk
DeleteOk
ReplyDelete