Juknis Penilaian PKG dan SKP Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP (untuk Golongan III dan IV)

Aleepenaku.com-Sahabat guru yang hebat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa definisi guru tidaklah sesederhana yang kita pikirkan. Sesuai dengan pedoman yang akan disajikan, bahwa guru didefinisikan sebagai pendidikan profesional. Tugas utamannya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Kemudian guru juga memiliki tugas yang utama dalam melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada PAUDDIKDASMEN di jalur pendidikan formal.

Namun demikian, guru juga ada yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan di jenjang PAUD, SD/ SDLB/ MI, SMP/ MTs/ SMPLB/ SMA/MA/SMALB dan SMK seerta MAK. Kemudian, guru juga mendapat tugas tambahan sesuai dengan satuan pendidikan, yaitu sebagai wali kelas, tim pengembang kurikulum, pengevaluasi penilaian dalam proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Dengan demikian, tugas guru tidaklah ringan.

Selanjutnya, setelah guru dan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, akan selalu dinilai prestasi kerjanya sebagai PNS. Artinya guru akan dinilai kinerjanya secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menilainya. Penilaian tersebut merupakan penilaian sasaran kinerja pegawai serta perilakuk kerja guru. Nah, hal inilah yang disebut dengan Penilaian Prestasi Kerja Guru. Termasuk PKG Kepala Sekolah dan Guru lain yang mendapat tugas tambahan lainnya.

Apakah prestasi kerja itu? Prestasi Kerja Merupakan hasil kerja guru yang telah dicapai dan sesuai dengan tugas dan wewenang guru serta guru yang telah mendapat tugas tambahan tersebut. Nah, Prestasi kerja tersebut releva dengan tugas guru di satuan pendidikan atau sekolah dengan sasaran kerja pegawai.

Sedangkan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah sebuah rencana kerja dan target yang seharusnya dicapai oleh seorang guru atau guru PNS yang mendapat tugas tambahan tersebut d atas dalam rentang waktu satu tahun.


Oleh karena itulah seorang guru harus memahami tentang Penilaian Kerja Guru dan Sasaran Kerja Guru dalam lingkup satuan pendidikan atau sekolah. Kemudian, guru juga dinilai mengenai perilakunya. Yakni suatu sikap dan tindakan guru dalam melaksanakan tugasnya. Baik sebagai guru maupun guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah serta lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Guru?

Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional dengan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan tugas utama guru. Yaitu, mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, dan mengevaluasi siswa pada jenjang pendidikan PAUDDIKDASMEN.

Selain melakukan kegiatan utama guru dalam hal mendidik dan mengajar, guru juga harus melakukan kegiatan bimbingan, yaitu kegiatan guru dalam lingkup satuan pendidikan yang dimulai dari menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi hingga tindak lanjut bimbingan pada tahap perbaikan dengan menggunakan hasil evaluasi.

Oleh karena itulah, guru dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga guru juga dapat mengembangkan keproesiannya secara berkelanjutan melalui kegiatan PKB. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan pengembangan kecakapan atau kompetensi guru yang dilakukan sesuai dengan kebutuhannya. Tentu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Dengan demikian, jika guru benar-benar mampu melaksanakan tugas keprofesiannya dengan baik dan konsisten, maka akan banyak memeroleh angka kredit yang dapat diajukan atau dihitungkan dalam pengusulan pangkat. 

Nah, selanjutnya juga harus dipahami bahwa Penilaian Kerja Guru (PKG) merupakan penilaian pada setiap poin kegiatan tugas utama guru. Termasuk tugas tambahan yang diberikan serta tugas lain yang sesuai dengan fungsi sekolah dalam kerangka pembinaan karir guru, juga kepangkatannya.

Pada kesempatan ini, aleepenaku ingin berbagi tentang Juknis Penilaian PKG Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP.

Juknis Penilaian PKG tersebut membahas hal berikut:

Ketentuan Umum

Bab 1 Pendahuluan

Bab 2 Penilaian PKG, Kepala Sekolah dan Guru dengan Tugas Tambahan

Bab 3 Penyusunan Sasaran Kerja Guru, KS, dan Guru dengan Tugas Tambahan

Bab 4 Pelaksanaan Penilaian PKG, Kepala Sekolah dan Guru dengan Tugas Tambahan

Bab 5 Penutup

Dan beberapa lampiran terkait dengan:

Formulir SKP

SK Melaksanakan Tugas Tambahan

Rekap Penilaian PKG

Form Catatan Perilaku Guru

Form Penilaian Prestasi Kerja

Bagi sahabat yang membutuhkan Juknis Penilaian PKG dan SKP Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP. Terbaru Golongan III dan IV silakan bisa diunduh di bawah ini.

Juknis Penilaian PKG dan SKP Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP. Terbaru Golongan III dan IV >>>>> Unduh Juknis 

Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIIA >>>> Unduh Apikasi 

Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIIB >>>> Unduh Apikasi 

Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIIC >>>> Unduh Apikasi 

Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IIID >>>> Unduh Apikasi 

Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IVA >>>> Unduh Apikasi 

Aplikasi Excel SKP dan Penilaian PKG Golongan IVB >>>> Unduh Apikasi 


Nah, untuk informasi lainnya, silakan dibaca juga:

Aplikasi PAK Terbaru 2021-2022

Cara Menghitung Kebutuhan Angka Kredit Guru

Menyusun Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Download Buku Pedoman PKB (Buku 1,2,3,4,5)

Download Buku Pedoman PAK dan PKB Guru (BUKU 4)

Informasi Kepegawaian Guru

Panduan Guru Penggerak dan PSP

Unduh RPP Guru

Modul Pembelajaran

Program Sekolah Penggerak

Terima kasih atas kunjungannya di blog sederhana. Aleepenaku berharap senantiasa tetap bisa berbagi. Semoga bermanfaat.

4 comments for "Juknis Penilaian PKG dan SKP Guru, Kepala Sekolah Serta Aplikasi SKP (untuk Golongan III dan IV) "

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.