Terbaru: Momentum Baik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren Tahun 2021

Alhamdulillah, kabar baik untuk kita semua. Terutama bagi Pesantren. Dalam hal ini dalam penyelenggaraan Pendidikan di Pesantren, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/ 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Sebagaimana diketahui bahwa di Negara Indonesia banyak berdiri dan menyelenggarakan Pendidikan pesantren. Bahkan, sejak dahulu, pesantren telah ada. Para pendahulu kita dan yang turut bahu membahu mendirikan dan membangun bangsa kita, juga banyak dari kalangan pesantren.

Pendidikan pesantren berkembang pesat di Negara Kita. Sistem Pendidikan keagamaan yang tak lepas dari peningkatan kepahaman tentang keilmuan agama, keluhuran budi pekerti, keterampilan/ skill hingga penyelenggaraan Pendidikan dengan ssstem yang telah modern. Tentu saja hal ini menjadi kekuatan membangun individu yang cerdas, religius, professional dan berkarakter.

Tidak dapat dimungkiri, bahwa para cendekiawan muslim, banyak yang lahir dari pesantren. Hingga tokoh negara  atau pejabat negara.

Nah, seperti yang disampaikan Menteri Agama, bahwa Perpres yang diteken Presiden tersebut merupakan momentum sangat baik dalam upaya peningktan mutu Pendidikan pesantren. Perpres yang ditandatangani pada tanggal 2 September tersebut memberikan arah yang lebih baik dalam kerangka peningkatan kualitas Pendidikan di pesantren. Tentu saja hal tersebut merupakan bentuk danwujud komitmen pemerintah pada Pendidikan Pesantren. (https://kemenag.go.id/). Tentu saja, hal ini harus disambut dengan baik atas perhatian pemerintah pada dunia Pendidikan, khususnya Pendidikan pesantren.

Kemudian disampaikan bahwa, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2021 ini menjadi kekuatan untuk pemerintah daerah. Sehingga pemerintah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu Pendidikan di pesantren. Sebab, sesungguhnya, pesantren terdapat banyak di daerah-daerah. Dan, Pendidikan pesantren juga tidak perlu diragukan kualtasnya. Banyak sekali alumni pesantren yang berhasil sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Sepertinya yang tertuang dalam ketentuan umum dalam perpres 82/ 2021, bahwa terdapat beberapa pengertian yang dikandung dalam Perpres tersebut dan mendapat pemahaman dari kita semua. Antara lain sebagai berikut.

Pesantren dimaksudkan sebagai sebuah Lembaga berbasis masyarakat. Lembaga tersebut didirikan oleh perseorangan. Ataupun juga didirikan oleh sebuah Yayasan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, ataupun masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemudian masyarakat tersebut terus menyemaikan budi pekerti luhur dan memegang teguh ajaran Islam. Islam rahmatan lil’alamin.

Kemudian yang dimaksud dengan hibah ialah pemberian barang, uang ataupun jasa dengan pola pengalihan hak. Pengalihan hak tersebut digunakan untuk kepentingan Pesantren. Kemudian, tentang hibah ini dituangkan dalam perjanjian hibah.

Dalam Perpres tersebut juga terdapat pengertian tentang Dana Abadi Pesantren, artinya dana yang diperuntukkan khusus pesantren dan bersifat abadi. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlangsungan pengembangan Pendidikan di pesantren. Dana abadi pesantren juga merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan.

Dengan demikian, Pendidikan di pesantren diharapkan semakin meningkatkan layanan dan kualitasnya. Sehingga para santri dan warga pesantren semakin dibutuhkan untuk memikirkan, mencontohkan, menjadi teladan dalam hal sifat dan sikap yang positif dan konstruktif.

Selengkapnya, tentang seperti apa momentum Pendidikan pesantren setelah diterbitkannya Perpres No. 82/ 2021, dapat dibaca pada laman kemenag.go.id, yaitu Wujud Komitmen Besar Pemerintah untuk Pendidikan Pesantren. 

 Sedangkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dapat diunduh di sini.

Informasi lainnya, dapat dibaca pula:

Informasi tentang Pendidikan Madrasah

CASN Kemenag

RPP PAI

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. 

Post a Comment for "Terbaru: Momentum Baik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren Tahun 2021"