Alhamdulillah, kabar baik untuk kita semua. Terutama bagi Pesantren. Dalam hal ini dalam penyelenggaraan Pendidikan di Pesantren, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/ 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Sebagaimana diketahui bahwa di Negara Indonesia banyak berdiri dan menyelenggarakan Pendidikan pesantren. Bahkan, sejak dahulu, pesantren telah ada. Para pendahulu kita dan yang turut bahu membahu mendirikan dan membangun bangsa kita, juga banyak dari kalangan pesantren.
Pendidikan pesantren berkembang pesat di Negara Kita. Sistem
Pendidikan keagamaan yang tak lepas dari peningkatan kepahaman tentang keilmuan
agama, keluhuran budi pekerti, keterampilan/ skill hingga penyelenggaraan Pendidikan
dengan ssstem yang telah modern. Tentu saja hal ini menjadi kekuatan membangun
individu yang cerdas, religius, professional dan berkarakter.
Tidak dapat dimungkiri, bahwa para cendekiawan muslim, banyak
yang lahir dari pesantren. Hingga tokoh negara atau pejabat negara.
Nah, seperti yang disampaikan Menteri Agama, bahwa Perpres
yang diteken Presiden tersebut merupakan momentum sangat baik dalam upaya
peningktan mutu Pendidikan pesantren. Perpres yang ditandatangani pada tanggal
2 September tersebut memberikan arah yang lebih baik dalam kerangka peningkatan
kualitas Pendidikan di pesantren. Tentu saja hal tersebut merupakan bentuk
danwujud komitmen pemerintah pada Pendidikan Pesantren. (https://kemenag.go.id/).
Tentu saja, hal ini harus disambut dengan baik atas perhatian pemerintah pada
dunia Pendidikan, khususnya Pendidikan pesantren.
Kemudian disampaikan bahwa, dengan terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2021 ini menjadi kekuatan untuk pemerintah
daerah. Sehingga pemerintah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran
untuk membantu Pendidikan di pesantren. Sebab, sesungguhnya, pesantren terdapat
banyak di daerah-daerah. Dan, Pendidikan pesantren juga tidak perlu diragukan
kualtasnya. Banyak sekali alumni pesantren yang berhasil sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
Sepertinya yang tertuang dalam ketentuan umum dalam perpres
82/ 2021, bahwa terdapat beberapa pengertian yang dikandung dalam Perpres
tersebut dan mendapat pemahaman dari kita semua. Antara lain sebagai berikut.
Pesantren dimaksudkan sebagai sebuah Lembaga berbasis masyarakat.
Lembaga tersebut didirikan oleh perseorangan. Ataupun juga didirikan oleh
sebuah Yayasan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, ataupun masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kemudian masyarakat
tersebut terus menyemaikan budi pekerti luhur dan memegang teguh ajaran Islam.
Islam rahmatan lil’alamin.
Kemudian yang dimaksud dengan hibah ialah pemberian barang,
uang ataupun jasa dengan pola pengalihan hak. Pengalihan hak tersebut digunakan
untuk kepentingan Pesantren. Kemudian, tentang hibah ini dituangkan dalam
perjanjian hibah.
Dalam Perpres tersebut juga terdapat pengertian tentang Dana
Abadi Pesantren, artinya dana yang diperuntukkan khusus pesantren dan bersifat
abadi. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlangsungan pengembangan Pendidikan di
pesantren. Dana abadi pesantren juga merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan.
Dengan demikian, Pendidikan di pesantren diharapkan semakin
meningkatkan layanan dan kualitasnya. Sehingga para santri dan warga pesantren
semakin dibutuhkan untuk memikirkan, mencontohkan, menjadi teladan dalam hal sifat
dan sikap yang positif dan konstruktif.
Selengkapnya, tentang seperti apa momentum Pendidikan pesantren
setelah diterbitkannya Perpres No. 82/ 2021, dapat dibaca pada laman kemenag.go.id,
yaitu Wujud Komitmen Besar Pemerintah untuk Pendidikan Pesantren.
Informasi lainnya, dapat dibaca pula:
Informasi tentang Pendidikan Madrasah
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Terbaru: Momentum Baik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren Tahun 2021"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.