Aleepenaku.com - Alhamdulillah, pengumuman seleksi kompetensi 1 sudah dilaksanakan kemarin, Jumat 8 Oktober 2021. Berdasarkan surat keputusan tentang penurunan nilai ambang batas, maka semakin banyak peserta PPPK Guru tahun 2021 yang lolos. Hal ini menandakan bahwa pemerintah benar-benar memikirkan atau berpihak kepada para peserta PPPK Guru.
Tentu saja, pengumuman yang telah kita ketahui bersama, menyisakan beragam perasaan. Bagi yang benar-benar lolos, hal itu adalah kebahagiaan tersendiri. Patut dan wajib untuk senantiasa di syukuri. Namun, bagi sahabat yang belum ada rezeki lolos, janganlah khawatir. Masih banyak kesempatan yang bisa akan dilalui. Intinya, tetaplah bersyukur. Sebab, masih tetap dalam karunia Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, sekarang marilah kita fokus untuk mengikuti tahap berikutnya, yakni tahap II. Namun, demikian, jika ada sahabat yang akan melakukan sanggahan terhadap keputusan yang kemarin, maka bisa melakukan sanggah. Dan panitia seleksi nasional PPPK Guru juga akan memberikan jawab sanggah sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun masa sanggah, dimulai pada tanggal 10 hingga 12 Oktober 2021. Dan jawab sanggah sesuai jadwal adalah tanggal 12 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.
Selengkapnya, silakan mengunduh Pengumuman Terkini Jadwal PPPK Guru 2021.
Kemudian, untuk mengikuti tahap berikutnya, bagi sahabat yang akan mengikuti tahap II, harus memahami alur, prosedur dan mekanisme. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan lain-lain pada pengumuman tentang seleksi PPPK Guru tahun 2021, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan Seleksi Kompetensi (SK) II
Diikuti oleh peserta tes seleksi yang belum berhasil atau belum lulus pada Tes Seleksi Komptensi I
Kemudian, peserta adalah Guru non-ASN dan memiliki serta aktif di Dapodik
Peserta juga bisa dari alumni PPG, tetapi belum menjadi guru, tapi juga aktif di Dapodik.
Para sahabat, calon peserta seleksi kompetensi II juga diberikan kesempatan untuk memilih formasi sesuai yang diinginkan. Namun untuk formasi tersebut tersebut memang belum terisi. Peserta TSK II juga dapat memilih formasi di daerahnya.
Apabila pada TSK II belum lolos, masih ada kesempatan TSK III, dengan ketentuan:
Peserta adalah peserta atau guru THK II yang belum berhasil lolos pada TSK 1 dan TSK 2
Kemudian, peserta adalah Guru non-ASN yang belum lolos di TSK I dan II serta wajib ada data di Dapodik.
Guru Swasta ynag belum lulus TSK 2 dan memiliki serta aktif di Dapodik
Dan terakhir adalah peserta lulusan PPG namun belim lolos di TSK I dan II.
Untuk ketentuan secara rinci mengenai ketentuan lain-lain silakan bisa diunduh di sini.
Bagi sahabat yang ingin memeroleh infokini lainnya, silakan dibaca juga:
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I
Passing Grade terbaru PPPK Guru
Prediksi SOAL Seleksi PPPK Guru 2021
Dokumen Penting PPPK yanbg harus dimiliki peserta
Prediksi Dahsyat Soal-Soal CASN tahun 2021
Terima kasih
ReplyDeleteTerima kasih pak Ketua
Delete