Dokumen Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non-PNS Kemenag Tahun 2021

Aleepenaku.com-Alhamdulillah, segala puji syukur kita haturkan kepadaNya yang telah memberikan atau menganugerahkan nikmat yang luar biasa untuk kita semua. Sebab, nikmat-Nyalah kita bisa melakukan aktivitas dengan nyaman dan bahagia.


Kita juga berbahagia, khususnya kepada para ustadz dan ustdza atau Guru PAI di lingkungan Kemenag RI. Yakni, para Guru PAI yang belum berstatus PNS. Sebagaimana yang dijelaskan dalam laman resmi kemenag: https://www.kemenag.go.id/ bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama akan mencairkan insentif untuk 44.000 guru PAI Non PNS.

Sejumlah 44.000 guru PAI tersebut akan menerima insentif pada tahun 2021. Jumlah anggaran keseluruhan sekita 66 miliyar. Alhamdulillah, pemerintah telah memerhatikan kesejahateraan kita semua. Khususnya Guru PAI Non PNS Kemenag RI.

Perlu diketahui bahwa untuk efektivitas dan efisiensi, maka penyaluran insentif Guru PAI Non PNS tersebut akan di transfer ke nomor rekening masing-masing guru. Sehingga, setiap guru PAI non PNS tidak perlu datang mengambil di kantor atau tempat tertentu. Cukup mengecek di saldo bank atau tabungannya. Ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada guru.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi guru PAI penerima insentif ini, yakni sebagai berikut.

  1. Pastikan para sahabat namanya tercantum dalam daftar penerima insentif.
  2. Segera berkoordinasi dengan pihak terkait tentang pengurusan lanjutan terkait rekomendasi Bank.
  3. Meminta arahan dari pihak yang berwenang agar siap melakukan atau melengkapi syarat yang dibutuhkan.
  4. Saling berkoordinasi dengan sahabat guru PAI lainnya untuk mencari informasi terkini.
  5. Pastikan tidak ada keselahan nama pada daftar penerima insentif.
  6. Segera siapkan dokumen syarat pencarian, seperti pada bagian bawah artikel ini.
  7. Pastikan memiliki kartu bantuan insentif.

Dalam hubungannya dengan pencarian insentif ini, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan nama para guru PAI Non PNS penerima insentfi tersebut. Penerima insentif yaitu guru PAI Non PNS Kemenag merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi Kemenag dengan memerhatikan skala atau ketentuan prioritas.

Sehingga, nama-nama yang tertera dan divalidasi Kemenag, berhak mengambil insentif tersebut di Bank yang telah ditentukan. Namun, demikian, guru PAI Non PNS tersebut tidak serta merta dapat mengambilnya. Tapi, perlu melengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen tersebut di antaranya sebagai berikut.

  1. Kartu Bantuan Insentif (KBI) dan SPM: Surat Pertanggungjawaban Mutlak, ditandatangani bermaterai 10.000,-
  2. Membawa serta KTP asli
  3. Jika diwakilkan, supaya berkasnya dilengkapi pula: Surat Kuasa dan alasan serta FC KTP penerima Surat Kuasa.
  4. Sebagai catatan, setiap guru PAI Non PNS penerima insentif ini supaya mengaktivasi rekeningnya sebagai penerima bantuan.
Disarankan, bagi para sahabat guru PAI Non PNS agar tidak mewakilkan kepada pihak lain dalam mengambil atau mencairkan insentif tersebut. Meskipun, menurut ketentuan, boleh diwakilkan dengan syarat tertentu, yaitu menggunakan surat kuasa dan KTP penerima kuasa. Namun, sebaiknya agar diterima atau dicarikan sendiri. Sehingga tidak perlu menambah syarat lain yang dibutuhkan.
Selain itu, juga bisa lebih cepat dalam hal pencairannya. Bank yang direkomendasikan juga bisa berbeda untuk daerah tertentu. Oleh karena itu, supaya dipahami betul syarat dan ketentuannya.

Selengkapnya, dapat dikunjungi tentang Pencarian Insentif Guru PAI NOn PNS ini di laman resmi: kemenag.go.id/insentif

Sahabat yang hebat, disarankan juga membaca hal berikut:






1 comment for "Dokumen Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non-PNS Kemenag Tahun 2021"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.