Aleepenaku.com-sahabat guru penggerak dan CGP maupun calon fasilitator yang hebat. Setelah sukses melaksanakan tahapan pelaksanaan rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 5, kini telah muncul pengumuman peserta yang Lolos tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 5 tahun 2021. Ada sekitar 19 ribu lebih yang lolos pada tahap 1 ini dari sekitar 100 ribu lebih pendaftar.
Sumber Gambar:Tangkapan Layar laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/ |
Nah, segera akan dibuka Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 6 pada 2022. Calon Guru Penggerak 2022 atau Calon Guru Penggerak Angkatan 6 serta Calon Fasilitator Guru Penggerak 2022 juga dibuka berdasarkan daerah tertentu. Sehingga, pada angkatan 5, kemungkinan tidak terdaftar pada angkatan 6. Kecuali ada kebijakan tertentu yang memungkinkan bisa diikuti dari daerah yang ada pada angkatan 5.
Ada yang bertanya tentang Guru Penggerak?
Untuk menjelaskannya, admin kita sudah memahaminya, seperti yang dijelaskan pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/, yakni guru penggerak diartikan sebagai guru yang senantiasa mau mengembangkan diri serta mampu menciptakan pemimpin pembelajaran yang berorientasi dan berpusat pada siswa.
SS: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ |
Hal Penting dalam Materi Guru Penggerak
Sebagai pengetahuan menuju Pendaftaran Calon Fasilitator Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak Angkatan 6 pada 2022, sebaiknya kita mengetahui beberapa hal:
- Memahami filosofi pendidian gagasan Ki Hajar Dewantara.
- Mampu menjalankan atau mengembangkan strategi sebgaai pemimpin pembelajaran.
- Mampu mengembangkan serta mengomunikasikan visi sekolah yang berorientasi dan berpihak pada siswa.
Bagi sahabat yang mendaftar sebagai Guru Pengerak dan menjadi CGP, harus lulus pendidikan Guru Penggerak, yang meliputi:
Pelatihan Daring
Lokakarya
Konferensi
Pendampingan
Para sahabat tetap mengajar sebagaimana mestinya, selama mengikuti kegiatan pelatihan guru penggerak.
- Guru PNS/ Non PNS. Bisa dari sekolah negeri atau swasta.
- Mempunyai akun guru di Dapodik.
- Minimal berijazah S1/D4
- Berpengalaman mengajar minimum 5 tahun.
- Mempunyai waktu sisa mengajar minimal dari 10 tahun.
Untuk sementara dari laman Kemdikbud mengenai CGP ini, untuk angkatan 6 merupakan angkatan terakhir. Jadi sebaiknya dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Makasih infonya Pak Alee...semoga berkah dan bermanfaat... salam literat
ReplyDeleteAmin
ReplyDeleteTerimakasih informasinya
ReplyDeleteterima kasih kembali
DeleteTerima kasih Ustadz Ali. Info ini sangat bermanfaat untuk sekolah kami.
ReplyDeleteSama-sama ustadz..semoga bermanfaat
Delete