Aleepenaku.com-Sahabat aleepenaku yang luar biasa. Kemarin telah disampaikan tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran PPG 2022. Tentu saja ini adalah peluang terbaik kepada para calon peserta untuk lebih mantap menyiapkan diri dalam melakukan registrasi.
Harapannya, berkas yang diunggah juga tidak ada kesalahan. Terlebih lagi, terkait dengan mundurnya 2 hari masa registrasi, para sahabat dapat melihat kembali tentang linearitas ijazahnya dengan bidang studi yang dipilih. Baik dari jenjang PAUD, SD, SMP maupun SMA dan SMK. Apakah itu dari sekolah negeri ataupun swasta di bawah naungan Kemdikbud.
Program Sekolah Penggerak Angkatan 3, Daftar DI SINI
Bagi para guru PNS maupun Swasta, tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satunya tentang masa kerja, atau dimulainya bekerja sebagai guru. Baik itu diangkat sebelum tahun 2015 atau tahun 2019 maupun dari sahabay guru yang tidak lulus UTN PLPG. Tentu yang memenuhi persyaratan lainnya.
Jika guru swasta, maka dokumen unggahan yang dibutuhkan perlu legalisasi dari pihak yang berwenang, yayasan. Apabila dokumen telah lengkap, maka tidak ada kesulitan melakukan pendaftaran untuk seleksi akademik PPG tahun 2022.
Hal penting lainnya, linearitas. Linearitas itu wajib memenuhi ketentuan. Jadi, ijazah yang tidak linear dengan bidang studi pilihan PPG, maka kemungkinan tidak lolos. Misalnya, seorang guru memiliki kualifikasi akademik pendidikan Kimia, namun dalam dapodik tercatat mengajar di SD, maka hal demikian disebut tidak linear antara ijazah yang dimiliki dengam data pokok GTK di dapodik.
Nah, dalam suatu diskusi virtual ada yang bertanya, bagaimana dengan sahabat guru yang lolos PPPK? Apakah bisa mendapat kesempatan mengikuti PPG? Atau PPG tahun 2022?
Jawaban narasumber sederhana. Jika guru tersebut sebelumnya sebagai guru yayasan dan mendapat panggilan untuk registrasi PPG, maka disilakan melanjutkan dengan melampirkan data berkas sebelum SK Guru PPPK turun. Jadi, berkas GTY yang dilegalisasi yayasan dijadikan acuan untuk mendaftar PPG 2022.
Bagaimana jika seorang guru telah memiliki SK Guru PPPK? Misalnya sudah diangkat tahun lalu, apakah juga berhak mengikuti PPG?
Maka untuk hal ini perlu dikonsultasikan atau ditanyakan kepada pihak terkait maupun pihak yang berwenang. Selama ini, aleepenaku belum menemukan konsideran maupun peraturan perundangan yang khusus mengatur hal tersebut.
Namun demikian, semoga semua guru memiliki kesempatan mengikuti PPG. Sehingga, semakin banyak guru yang dapat meningkatkan kompetensinya, mengikuti program PPG ini.
Pengumuman dan Undangan Pembekalan CPP Angkatan 5, DI SINI.
Pelajari Cara Mengelola Akun SIM PKB Guru
Perhatikan saksama Perubahan Pendaftaran dan Linearitas Ijazah pada PPG 2022, ððð
Informasi yang perlu diunduh juga;
Demikian Informasi penting yang dapay disampaikan Admin aleepenaku mengucapkan selamat dan sukses Semoga bermanfaat
Smg semakin sukses barokah
ReplyDeleteAmin, jzk
DeleteKok kalau yang lulus p3k dari GTY bisa lanjut sedang dari Sekolah Negeri tdk boleh lanjut? Adakah alasannya?
ReplyDeleteTerimakasih
ReplyDelete