PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 74 TAHUN 2008, TENTANG GURU
=== UNDUH DI SINI ===
PERMENDIKBUD NO.05 TAHUN 2012 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN, DI SINI.
Guru profesional ditandai dengan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan indikator profesional minimal yang harus dicapai. Guru profesional tidak saja ditandai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Lebih dari itu, kata profesional melekat pada guru yang benar-benar melaksanakan tugas keguruannya sesuai dengan harapan peraturan perundangan yang berlaku.
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru profesional yang telah dinyatakan lulus menempuh pendidikan profesi guru. Sehingga, setiap guru yang telah lulus PPG harus tetap mampu mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya sebagai guru. Penghargaan kesejahteraan TPG merupakan apresiasi dari pemerintah berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pada waktu sebelum tahun ini, guru dengan sertifikat pendidik harus memenuhi jam mengajar tertentu agar tetap memeroleh haknya. Yakni, TPG. Tunjangan Profesi Guru diberikan hanya jika seorang guru dapat melaksakanan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagaimana dengan kurikulum merdeka tahun 2022? Bukankah jam mengajar bisa berkurang?
Dengan demikian, maka perhatikanlah syarat pencairan TPG tahun 2022 ini.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru (TPG) Tahun 2022
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Permendikbudristek No. 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota pada bab 2: Tunjangan Profesi pasal 4 dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)/ Sertifikasi Guru Tahun 2022.
- Memiliki Serdik: sertifikat pendidik;
- Bertatus sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada sekolah sesuai Dapodik;
- Memiliki: Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/ membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik (serdik) yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi hubungan kerja (HK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memiliki hasil penilaian kinerja (PKG) paling rendah dengan sebutan: “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk sekolah/ satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain, satuan pendidikan lainnya.
Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini sebagai landasan dalam pemberian hak guru berupa TPG dan lainnya yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permendikbud)
UNDUH Permendikbud No. 4 Tahun 2022
Dapatkan informasi dan aplikasi penting lainnya tentang:
Sinkronisasi Data SIM PKB Guru 2021
Demikian informasi tentang Info Guru Terkini: Penuhi Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2022 sesuai Permendikbudristek No. 4 tahun 2022 atau Memilih TPG Tidak Cair?Admin aleepenaku.com berterima kasih atas perhatian semuanya. Selamat dan sukses. Salam literasi.
Terimakasih
ReplyDeleteMantul
ReplyDeleteTerim kasih
DeleteJzk
ReplyDeleteAamiinn
ReplyDeleteBarokallaah
ReplyDeleteSukses sll