Perbedaan Mendasar PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan

Aleepenaku.com-Apa Perbedaan Mendasar PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan? Ketahuilah para sahabat tentang apa perbedaan ppg dalam jabatan dan ppg prajabatan yang paling mendasar? Bisa jadi ini adalah hal yang belum banyak dimengerti atau dipahami oleh guru. Bahkan, mungkin diabaikan di antara keduanya. Marilah kita ketahui lebih lanjut beda ppg dalam jabatan dan prajabatan. Tetapi sebelumnya, apakah para sahabat sudah mendengar istilah ppg dalam jabatan dan ppg prajabatan?

Sumber Gambar Tangkapan Layar: https://ppg.kemdikbud.go.id/

Nah, pada kesempatan ini admin aleepenaku akan menyajikan informasi tentang apa ppg dalam jabatan, dan perbedaan ppg dalam jabatan dan prajabatan. 

PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah Pendidikan Profesi Guru yang diperuntukkan bagi alumni lulus sarjana (S1/ D4) Kependidikan dan Non-kependidikan tetapi yang bersangkutan belum pernah mengajar sebagai guru. Tetapi, bukankah seseorang yang telah lulus sarjana pendidikan telah bisa mengajar? Apalagi telah terbit juga Akta Mengajar? 

Benar, bahwa lulusan sarjana kependidikan bisa mengajar. Tetapi ia belum memiliki predikat profesi yang disayaratkan. Oleh karena itulah, maka ia perlu melewati tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Prajabatan berarti belum menjabat sebagai profesi guru.

Sehingga, seseorang yang telah lulus sarjana kependidikan agar memiliki sertifikasi profesi guru, maka harus mengikuti PPG Prajabatan. Maka, oleh karena ia belum menjadi guru (PNS maupun NON PNS), biaya PPG Prajabatan ditanggung mandiri. 

Bagaimana cara mengikuti PPG Prajabatan? Nah, bagi calon peserta PPG Prajabatan dapat memilih dan mengikuti PPG Prajabatan di kampus LPTK yang terdekat. Dengan syarat Perguruan Tinggi atau LPTK tersebut telah ditunjuk Kemdikbudristek, memenuhi syarat serta memiliki program studi yang sesuai dengan kebutuhan program tersebut.

Marilah perhatikan gambar di bawah ini informasi PPG Prajabatan dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-prajabatan.

Sumber Gambar Tangkapan Layar: https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-prajabatan

PPG Dalam Jabatan

PPG dalam jabatan (daljab) adalah Pendidikan Profesi Guru bagi para alumni atau lulusa sarjana kependidikan (S1/ D4) Kependidikan dan nonkependidikan dan telah menjadi guru. Menjadi guru berarti telah memiliki SK yang menyatakan ia telah diangkat menjadi guru. Baik PNS maupun Non PNS dari yayasan pendidikan.

Kemudian, guru ini resmi telah tercatat di data pokok pendidikan dan aktif mengajar di lembaga satruan pendidikan. Akan tetapi, guru tersebut belum memiliki sertifikat profesi sebagai guru. Maka, untuk memiliki atau tersertifikasi sebagai profesi guru, maka ia harus menyelesaikan program profesi guru dalam jabatan. Artinya, selagi ia mengajar sebagai guru, maka ia juga menempuh pendidikan profesi tersebut.

Oleh karena itu, pendidikan profesi guru dalam jabatan ini tidak dikenakan biaya. Pemerintah memfasilitasinya. Akan tetapi, untuk menempuh PPG dalam jabatan, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan melalui seleksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Apabila seorang guru telah melewati tahapan seleksi yang ditentukan dan dinyatakan lolos, maka ia akan menempuh pendidikan profesi guru itu sesuai dengan ketntuan yang berlaku. Barulah setelah dinyatakan selesai dan lulus PPG dalam jabatan, ia berhak memeroleh sertifikat profesi guru.

Marilah perhatikan gambar di bawah ini informasi PPG dalam jabatan dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-dalam-jabatan

Sumber Gambar Tangkapan Layar: https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-dalam-jabatan


Selengkapnya, tentang PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan dapat dicermati di bawah ini.

PPG Dalam Jabatan 

PPG Prajabatan

Pendaftaran PPG Tahap II Tahun 2022

Demikian Informasi tentang Perbedaan Mendasar PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan2 yang dapat disajikan oleh admin aleepenaku. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Perbedaan Mendasar PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan"