Selamat, THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru PPPK dan PNS: Surat Edaran Mendagri No: 900/2069/SJ

 Aleepenaku.com- Info PPPK: Surat Edaran THR dan Gaji Ke-13 PPPK dan PNS merupakan hal penting yang perlu diketahui ASN. Khususnya Guru PNS dan PPPK. Mengapa? Sebab, informasi ini terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Kedua tunjangan ini, memang dibayarkan setiap tahunnya.

Sumber Gambar insert SS: SE Mendagri Salinan PDF

Nah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No: 900/2069/SJ tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun 2022. Selain PNS, ada kabar baik bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 juga diberikan kepada Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini harus disambut baik oleh para sahabat semuanya.

Nah, sebagaimanad diketahui bahwa para guru PPPK  memeroleh gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pada pasal tersebut menyatakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan,  diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, pada Instansi Pemerintah tempatnya bekerja.

Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; dan d. tunjangan jabatan fungsional. Mengenai Besaran Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau  PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, surat edaran Menteri Dalam Negeri ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur

Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Juga memerhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan SE Mendagri tersebut, maka Pemerintah Daerah dengan APBD memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun anggaran 2022. Besarannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Siapa yang Memeroleh THR dan Gaji Ke-13?

Adapun penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sesuai dengan SE Mendagri tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  4. Bupati/ Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
  5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
  7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Berapa Besaran THR dan Gaji Ke-13?

Nah, Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS terdiri dari:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah. Yakni Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Kemudia juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Surat Edaran Mendagri No: 900/2069/SJ

Selengkapnya tentan THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru PPPK dan PNS: Surat Edaran Mendagri No: 900/2069/SJ  dapat mengunduh Surat Edaran Mendagri No: 900/2069/SJ tentang THR dan Gaji Ke-13  PPPK dan PNSdi bawah ini.


Kapan Cair?
Sesuai dengan informasi pada edaran tersebut, maka diketahui sebagai berikut:
  1. THR akan cair secepatnya 10 hari sebelum hari raya idul fitri.
  2. Gaji Ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022.
Nah, marilah kita tunggu, semoga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sebaik-baiknya.

Rekomendasi Twibbon:






Soal Latihan US SD-MI Tahun 2022, UNDUH DI SINI.


Info Penting CASN PPPK Guru 2022

Tata Tertib untuk PPG 2022, Larangan dan Sanksinya

Panduan Aplikasi PPG 2022

Demikian Informasi penting tentang Selamat, THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru PPPK dan PNS: Surat Edaran Mendagri No: 900/2069/SJ  . Salam sukses. Semoga bermanfaat. Salam Literasi.

1 comment for "Selamat, THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru PPPK dan PNS: Surat Edaran Mendagri No: 900/2069/SJ "

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.