Aleepenaku.com- Info PPPK: Surat Edaran THR dan Gaji Ke-13 PPPK dan PNS merupakan hal penting yang perlu diketahui ASN. Khususnya Guru PNS dan PPPK. Mengapa? Sebab, informasi ini terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Kedua tunjangan ini, memang dibayarkan setiap tahunnya.
Sumber Gambar insert SS: SE Mendagri Salinan PDF |
Nah, berdasarkan Surat Edaran
(SE) Mendagri No: 900/2069/SJ tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
tahun 2022. Selain PNS, ada kabar baik bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji
Ke-13 juga diberikan kepada Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Hal ini harus disambut baik oleh para sahabat semuanya.
Nah, sebagaimanad diketahui bahwa
para guru PPPK memeroleh gaji dan
tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam
pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 mengenai Gaji dan Tunjangan
PPPK.
Pada pasal tersebut menyatakan
tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diangkat untuk melaksanakan
tugas jabatan, diberikan tunjangan
sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, pada Instansi Pemerintah tempatnya
bekerja.
Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK tersebut terdiri
atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan
struktural; dan d. tunjangan jabatan fungsional. Mengenai Besaran Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, surat edaran Menteri Dalam
Negeri ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Juga memerhatikan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun
Anggaran 2022.
Berdasarkan SE Mendagri tersebut,
maka Pemerintah Daerah dengan APBD memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan
Gaji Ke-13 tahun anggaran 2022. Besarannya sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
Siapa yang Memeroleh THR dan
Gaji Ke-13?
Adapun penerima tunjangan
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sesuai dengan SE
Mendagri tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/ Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
- Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Berapa Besaran THR dan Gaji
Ke-13?
Nah, Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS
terdiri dari:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah. Yakni Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Kemudia juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- THR akan cair secepatnya 10 hari sebelum hari raya idul fitri.
- Gaji Ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022.
Info Penting CASN PPPK Guru 2022
Tata Tertib untuk PPG 2022, Larangan dan Sanksinya
Demikian Informasi penting tentang Selamat, THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru PPPK dan PNS: Surat Edaran Mendagri No: 900/2069/SJ . Salam sukses. Semoga bermanfaat. Salam Literasi.
Alhamdulillaah.
ReplyDeleteBarokallaah