Tunjangan Sertifikasi Guru Cair?: Ini Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022

 Aleepenaku.com- Selamat, Tunjangan Sertifikasi Cair: Ini Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 1 merupakan informasi tentang penerimaan hak guru setelah melaksanakan kewajiban profesinya. Guru sebagai tentang pendidik memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Tentang hak sertifikasi guru, diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 


Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi)

 Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang berhak. Yakni, guru profesional yang telah dinyatakan lulus menempuh PPG: pendidikan profesi guru. Dulu, ditempuh melalui PLPG. Sehingga, setiap guru yang bersertifikasi tetap harus mampu mengembangkan kompetensinya sebagai guru. Penghargaan kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi guru merupakan apresiasi atau penghargaan dari pemerintah berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Peraturan Perundangan Terkait dengan TPG

 

Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 74 TAHUN 2008, TENTANG GURU

 

Permendikbud Nomor: 05/2012 TENTANG Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

 

PERMENDIKBUD, NOMOR 7/ 2021 TENTANG Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pnsd

 

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 4 TAHUN 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

 

SILAKAN UNDUH Permendikbud No. 4 Tahun 2022

 

 Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 tahun 2022, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022, sebagai berikut.

  1. Memiliki Serdik: sertifikat pendidik;
  2. Bertatus sebagai guru ASN;
  3. Aktif dan sesuai Dapodik;
  4. Memiliki: Nomor Registrasi Guru (NRG);
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/ membimbing siswa sesuai dengan peruntukan SERDIK yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi hubungan kerja (HK);
  7. Memiliki hasil PKG  paling rendah dengan sebutan: “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk sekolah/ satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada dinas, instansi lain, satuan pendidikan lainnya.

 

Nah, Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini sebagai acuan  pemberian hak guru berupa TPG dan lainnya sejak tahun ini.

Sesuai yang admin baca di blog gurubisa.com, maka terdapat beberapa daerah yang TPGnya sudah cair, yaitu sebagai berikut.

1. Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat

 

2. Kota Pariaman jenjang SD

 

3. Kab Muara Enim

 

4. Kab Tanjab Barat, Jambi

 

5. Kab Tangerang

 

6. Sintang Kalimantan Barat jenjang SD

 

7. Sumatera Utara jenjang SD, SMA/SMK

 

8. Palembang

 

9. Bengkulu Selatan

 

10. Musi Rawas

 

11. Kab Tapanuli Tengah

 

12. Kab. Batang Hari, Jambi jenjang SD

 

13. Tanjung Pinang

 

14. Sidoarjo, Surabaya jenjang SMK

 

15. Bulukumba Sulawesi Selatan

 

16. Situbondo

 

17. Madiun

 

18. Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat jenjang SD dan SMP

 

19. Banda Aceh dan Aceh Besar jenjang SMA

 

20. Tulungagung jenjang SD

 

21. Padang, Sumatera Barat

 

22. Gunung Sitoli, Sumatera Utara jenjang SMA/SMK

 

23. Parimo

 

24. Lombok jenjang SMA

 

25. Mataram, NTB jenjang SMA

 

26. Kab Pasuruan

 

27. Bandung, Jawa Barat

 

28. Gorontalo

 

29. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

 

30. Bekasi jenjang SD

 

31. Ciamis, Jawa Barat

 

32. Banyuasin, Sumatera Selatan

 

33. Tubaba

 

34. Kab Ketapang, Kalimantan Barat jenjang SMP

 

35. Kab Natuna jenjang SD

 

36. Kab Jeneponto

 

37. Sumbawa, NTB

 

38. Garut jenjang SMP

 

39. Kubu Raya, Kalimantan Barat

 

40. Probolinggo, Jawa Timur

 

41. Bandar Lampung jenjang TK

 

42. Batola, Kalimantan Selatan

 

43. Kab Pandeglang jenjang SD

 

44. Kab Bogor jenjang SD

 

45. Tojo Una Una, Sulawesi Tengah

 

46. OKI, Sumatera Selatan

 

47. Pontianak, Kalimantan Barat

 

48. Kab Purwakarta

 

49. Majalengka, Jawa Barat

 

50. Kab Kendal, Jawa Tengah

 

51. Nganjuk jenjang SD

 

52. Sukabumi, Jawa Barat

 

53. Kab Bone

 

54. Gorontalo Utara

 

55. Jepara, Jawa Tengah

 

56. Kudus, Jawa Tengah

 

57. Kab Jember

 

58. Penajam Paser Utara

 

59. Kab Trenggalek, Jawa Timur

 

60. Kab Cianjur jenjang SD

 

61. Maluku Tengah

 

62. Ponorogo, Jawa Timur

 

63. Banjarmasin jenjang SMA

 

64. Mojokerto jenjang SMK

Kemudian, bagi daerah lainnya yang belum dicairkan, maka untuk TPG ini agar menunggu info lanjutan dari pihak terkait. Namun demikian, tetap mengoreksi Persyaratan pencairan TPG sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

Rekomendasi penting lainnya, baca juga:

Perbedaan PPG daljab 2022 dan PPG prajabatan

Pendaftaran PPG Tahap II Tahun 2022

Progress Penetapan NI PPPK untuk Guru

Pedoman Peringatan Hardiknas 2022

Kisi-Kisi untuk Seleksi Akademik PPG 2022

Demikian Informasi tentang Selamat, Tunjangan Sertifikasi Cair: Ini Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022 yang dapat disampaikan oleh admin aleepenaku. Semoga bermanfaat. Semoga Berhasil.

Post a Comment for "Tunjangan Sertifikasi Guru Cair?: Ini Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022"