Aleepenaku.com- Selamat, Tunjangan Sertifikasi Cair: Ini Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 1 merupakan informasi tentang penerimaan hak guru setelah melaksanakan kewajiban profesinya. Guru sebagai tentang pendidik memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Tentang hak sertifikasi guru, diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tunjangan
Profesi Guru (sertifikasi)
Peraturan
Perundangan Terkait dengan TPG
Peraturan Pemerintah
(PP) NOMOR 74 TAHUN 2008, TENTANG GURU
Permendikbud Nomor:
05/2012 TENTANG Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
PERMENDIKBUD,
NOMOR 7/ 2021 TENTANG Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Pnsd
PERMENDIKBUDRISTEK
NOMOR 4 TAHUN 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
SILAKAN UNDUH Permendikbud No. 4 Tahun 2022
Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 tahun 2022, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022, sebagai berikut.
- Memiliki Serdik: sertifikat pendidik;
- Bertatus sebagai guru ASN;
- Aktif dan sesuai Dapodik;
- Memiliki: Nomor Registrasi Guru (NRG);
- Melaksanakan tugas mengajar dan/ membimbing siswa sesuai dengan peruntukan SERDIK yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi hubungan kerja (HK);
- Memiliki hasil PKG paling rendah dengan sebutan: “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk sekolah/ satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada dinas, instansi lain, satuan pendidikan lainnya.
Nah, Permendikbud
nomor 4 tahun 2022 ini sebagai acuan pemberian hak guru berupa TPG dan lainnya sejak
tahun ini.
Sesuai yang admin baca di blog gurubisa.com, maka terdapat beberapa daerah yang TPGnya sudah cair, yaitu sebagai berikut.
1. Kab. Pesisir
Selatan, Sumatera Barat
2. Kota
Pariaman jenjang SD
3. Kab Muara
Enim
4. Kab Tanjab
Barat, Jambi
5. Kab
Tangerang
6. Sintang
Kalimantan Barat jenjang SD
7. Sumatera
Utara jenjang SD, SMA/SMK
8. Palembang
9. Bengkulu
Selatan
10. Musi Rawas
11. Kab
Tapanuli Tengah
12. Kab. Batang
Hari, Jambi jenjang SD
13. Tanjung
Pinang
14. Sidoarjo,
Surabaya jenjang SMK
15. Bulukumba
Sulawesi Selatan
16. Situbondo
17. Madiun
18. Kabupaten
Bengkayang, Kalimantan Barat jenjang SD dan SMP
19. Banda Aceh
dan Aceh Besar jenjang SMA
20. Tulungagung
jenjang SD
21. Padang,
Sumatera Barat
22. Gunung
Sitoli, Sumatera Utara jenjang SMA/SMK
23. Parimo
24. Lombok
jenjang SMA
25. Mataram,
NTB jenjang SMA
26. Kab
Pasuruan
27. Bandung,
Jawa Barat
28. Gorontalo
29.
Palangkaraya, Kalimantan Tengah
30. Bekasi
jenjang SD
31. Ciamis,
Jawa Barat
32. Banyuasin,
Sumatera Selatan
33. Tubaba
34. Kab
Ketapang, Kalimantan Barat jenjang SMP
35. Kab Natuna
jenjang SD
36. Kab
Jeneponto
37. Sumbawa,
NTB
38. Garut
jenjang SMP
39. Kubu Raya,
Kalimantan Barat
40.
Probolinggo, Jawa Timur
41. Bandar
Lampung jenjang TK
42. Batola,
Kalimantan Selatan
43. Kab
Pandeglang jenjang SD
44. Kab Bogor
jenjang SD
45. Tojo Una
Una, Sulawesi Tengah
46. OKI,
Sumatera Selatan
47. Pontianak,
Kalimantan Barat
48. Kab
Purwakarta
49. Majalengka,
Jawa Barat
50. Kab Kendal,
Jawa Tengah
51. Nganjuk
jenjang SD
52. Sukabumi,
Jawa Barat
53. Kab Bone
54. Gorontalo
Utara
55. Jepara,
Jawa Tengah
56. Kudus, Jawa
Tengah
57. Kab Jember
58. Penajam
Paser Utara
59. Kab
Trenggalek, Jawa Timur
60. Kab Cianjur
jenjang SD
61. Maluku
Tengah
62. Ponorogo,
Jawa Timur
63. Banjarmasin
jenjang SMA
64. Mojokerto
jenjang SMK
Kemudian, bagi daerah lainnya yang belum dicairkan, maka untuk TPG ini agar menunggu info lanjutan dari pihak terkait. Namun demikian, tetap mengoreksi Persyaratan pencairan TPG sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Rekomendasi penting lainnya, baca juga:
Perbedaan PPG daljab 2022 dan PPG prajabatan
Pendaftaran PPG Tahap II Tahun 2022
Progress Penetapan NI PPPK untuk Guru
Pedoman Peringatan Hardiknas 2022
Kisi-Kisi untuk Seleksi Akademik PPG 2022
Demikian Informasi tentang Selamat, Tunjangan Sertifikasi Cair: Ini Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022 yang dapat disampaikan oleh admin aleepenaku. Semoga bermanfaat. Semoga Berhasil.
Post a Comment for "Tunjangan Sertifikasi Guru Cair?: Ini Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.