Aleepenaku.com- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021/2022. Seperti diketahui bahwa ujian sekolah yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan merupakan salah satu kewajiban sekolah dalam rangka mengevaluasi hasil belajar siswa pada tahap akhir. Meskipun bukan UN, tetapi ujian sekolah dilaksanakan serentak secara nasional.
Nah, tentu saja setelah ujian sekolah, selanjutnya satuan
pendidikan akan menerbitkan surat tanda tamat belajar bagi siswa. Maka,
diharapkan bahwa surat tanda tamat belajar berupa ijazah ditulis dengan benar
tanpa ada kesalahan. Sehingga, perlu dan harus menyesuaikan dengan peraturan
yang ada.
Maka, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbudristek No: 1 Tahun 2022. Yakni, peraturan yang mengatur
tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021-2022.
Pengertian Ijazah
Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 1 butir 1 peraturan
ini bahwa Ijazah diartikan sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap prestasi
belajar siswa ataupun penyelesaian belajar pada suatu jenjang pendidikan bagi
peserta didik dalam pendidikan formal dan nonformal.
Dengan demikian, bahwa ijazah merupakan bukti resmi
seseorang telah menempuh pendidikan tertentu di suatu lembaga satuan pendidikan
tertentu. Dengan ijazah tersebut, siswa dapat melanjutkan sekolah pada jenjang
pendidikan berikutnya. Bahkan, untuk kebutuhan profesionalitas dalam suatu
pekerjaan, juga dibutuhkan ijazah.
Kemudian, tentang blanko ijazah merupakan format resmi yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang akan digunakan untuk ijazah. Artinya, tidak
sembarang kerta dapat dijadikan ijazah. Namun, sudah ditentukan tentang format
dan karakteristiknya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Prinsip Penting Penulisan Blangko Ijazah
Penentuan spesifikasi (kekhasan), bentuk, dan pengisian
Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut.
- Kehati-hatian: menulis ijazah harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Tidak boleh asal tulis. Harus tepat dan benar sesuai dengan data siswa.
- Efisien: petugas yang menulis ijzah supaya mengifisienkan segala hal yang terkait dengan penulisan ijazah. Baik waktu, tempat, layout dan sebagainya.
- Efektif: Lakukan penulisan ijazah seefektif mungkin. Janganlah menulis dengan mengundur-undur waktu. Jangan menulis dalam keadaan tidak focus.
- Akuntabel: pertanggung jawaban menulis ijazah sangat berat. Sehingga akuntabilitasnya harus terjaga.
Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah
Perlu dipahami bahwa untuk pengadaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) dilakukan atau
dilaksanakan oleh Direktorat Pengadaan Blangko Ijazah. Hal ini juga dapat
diketahui pada spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah yang tercantum
dalam Lampiran I. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tersebut.
Tentang Blangko Ijazah inin didistribusikan oleh Direktorat
Pendistribusian dan dilakukan melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; kemudian,
atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri.
Maka, pendistribusiannya, sebagai berikut:
1. Jenjang SD dan SMP; melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan
2. Jenjang SMA, SMK, dan SLB: melalui Dinas Pendidikan
provinsi.
Kelulusan Peserta Didik atau Siswa
Mengenai Kelulusan Peserta Didik atau siswa ini dituangkan
melalui Ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan atau kepala sekolah.
Tanggal Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, yaitu
sebagai berikut.
1. Kelulusan jenjang SD, SDLB, Program Paket A atau
sederajat: ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.
2. Kelulusan jenjang SMP, SMPLB, Program Paket B atau
sederajat: ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.
3. Kelulusan jenjang SMK atau sederajat: ditetapkan tanggal
3 Juni tahun berkenaan.
4. Kelulusan jenjang SMA, SMALB, Program Paket C atau
sederajat: ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.
Kemudian, jika tanggal kelulusan tersebut bertepatan dengan
hari libur nasional, maka penentuan tanggal kelulusan yaitu ditetapkan pada
tanggal berikutnya. Yakni tanggal yang bukan merupakan hari libur nasional.
Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN.
Surat Keterangan Lulus (SKL)
Surat keterangan lulus atau SKL itu diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan siswa. Surat keterangan tersebut sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/ rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Kemudian, untuk Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja, sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh sekolah/ Satuan
Pendidikan. Mengenai tanggal penerbitan Ijazah, dilakukan paling cepat satu
hari setelah tanggal pengumuman kelulusan. Serta paling lambat 31 Juli 2022.
Ketentuan Penulisan Ijazah
Mengenai tata cara penulisan atau pengisian, penggantian,
dan pemusnahan Blangko ljazah telah dijelaskan dalam Lampiran II dapat
peraturan sekjen tersebut yang merupakan bagian utuh dan tidak terpisahkan dari
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek.
Jika Kepala Sekolah atau Satuan Pendidikan berhalangan, maka
pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat
keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat. Yakni, seorang pejabat lain yang
ditugaskan oleh:
1. Dinas untuk Satuan Pendidikan atau sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2. ketua penyelenggara Satuan Pendidikan atau sekolah untuk
Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
Kemudian, sekolah atau Satuan pendidikan dan Dinas
Pendidikan tidak diperbolehkan atau diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Sehingga, ijazah sebagai hak pemilik ijazah harus diberikan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1
Tahun 2022
Sahabat semuanya, untuk mengatur semua tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021-2022 telah terbit Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga para sahabat guru dan satuan
pendidikan harus secara cermat membaca dan menelaah peraturan ini. Tujuannya
agar tidak terjadi kesalahan penulisan ijazah.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek ini juga
sebagai upaya dalam menjamin ketertiban dan keaslian dalam penerbitan ijazah oleh sekolah/ satuan
pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya, disarankan untuk mengunduh langsung Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021-2022 dengan menekan tombol Download, di bawah ini.ð
Post a Comment for "Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Spesifikasi Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2021-2022 "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.