Aleepenaku.com-Cek Peraturan Menteri PAN-RB:Cara Mendaftar Bagi PPPK Guru Tahap 3 yang Lolos Passing Grade. Ini merupakan kabar gembira bahwa sahabat yang telah sebagai THK-II tahun 2021dan lolos passing grade menjadi prioritas utama untuk mendaftar formasi Guru PPPK tahun 2022. Bahakan, menempati prioritas 1. Namun, bagaimana cara meraih peluang tersebut. Bukankah, masih ada kandidat lain yang mungkin memiliki hak yang sama untuk maju sebagai CASN PPPK Guru?
Sumber Gambar SS: https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/guru-nonasn-lolos-passing-grade-2021-diprioritaskan-pada-seleksi-asn-pppk-2022 |
Maka, Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 telah mengaturnya. Yakni, menjelaskan rinci tentang Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. Jika para sahabat memahami isi dari permenPAN RB, maka cukup mudah dalam memahami prosedur dan aturan dan prosedur pengadaan Guru PPPK tahun 2022.
Sebagaimana yang diatur daalam Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa bagi yang berada pada tahap 3 atau THK - II yang lolos passing grade di tahun 2021 lalu, memeroleh kesempatan besar diangkat menjadi guru PPPK.
Memilih Sekolah Tempat Tugas
Dijelaskan pada Pasal 32 PermenPAN RB No 20/ 2022, bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021. Artinya, seperti yang dijelaskan bahwa seleksi kompetensi yang dimaksud terdiri dari seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Nah, jika sahabat pelamar ini memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka berdasarkan pasal ini dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi (tertinggi). Kemudian, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda (tidak sama) pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka berdasarkan pasal ini, peserta dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu. Ini yang perlu serius dipahami.
Tempat Mendaftar bagi Lolos Passing Grade
Seperti yang disebutkan pada laman https://gtk.kemdikbud.go.id/ tentang prioritas seleksi ASN bahwa pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugasnya. Dengan catatan, formasinya tersedia dan kebutuhan yang sesuai dengan serdik: sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Selanjutnya, menurut pasal 33 ayat 2, jika tidak tersedia formasi di sekolah induk, maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Artinya, sekolah pilihan tersebut merupakan keberminatan pelamar dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN PPPK Guru.
Selengkapnya, tetang informasi penting ini dapat mengunjungi beberapa laman penting, yaitu:
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Siapa yang Terasuk Pelamar Prioritas?
Berdsarkan peraturan yang tertuang dalam Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 pada Pasal 5, maka untuk pelamar prioritas terdiri dari 3 bagian, yaitu:
a. pelamar prioritas I, sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
b. pelamar prioritas II: pelamar prioritas II adalahTHK-II
c. pelamar prioritas III: prioritas III: Guru non-ASN dari sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik.
UNDUH Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022
Secara teknis serta khusus atau spesifik tentang pendaftaran, pengadaan dan persyaratan bagi calon peserta PPPK Guru formasi tahun 2022, dapat memahami PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022.
Silakan kunjungi laman informasi Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 >>> Dapatkan FILE PDF
Post a Comment for "Cek Peraturan Menteri PAN-RB: Pilihan Tempat Tugas saat Mendaftar Bagi PPPK Guru Tahap 3 yang Lolos Passing Grade"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.