Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022

Aleepenaku.com-Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022. Para sahabat aleepenaku, peluang besar bagi para sahabat yang ingin mendaftar PPPK tahun 2022. Formasi untuk tahun 2022, diatur dalam Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022. Peraturan menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022 dan mulai diundangkan sejak tanggal 23 Mei tahun 2022.

Sumber Gambar SS: daunpendidikan.com

Dasar Pertimbangan

Terbitnya PerMenpan RB juga atas pertimbangan sebagaimana yang termaktub dalam peraturan ini dapat disarikan intinya bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di instansi daerah, maka diperlukan aturan yang mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (Jafung) guru pada instansi daerah formasi tahun 2022. Maka, hal ini diberlakukan secara atau skala nasional.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru (Jafung)  pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan atau tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Maka, seluruh tentang hal yang diatur sebelumnya, dengan demikian tidak berlaku.

Sehingga, dengan demikian Pemerintah melalui Kementerian terkait untuk melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.


Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Pada pasal 2 jelaskan tentang P  engadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Yakni  ditujukan untuk merekrut Guru Ahli Pertama. Kemudian, dilanjutkan pada pasal 3 dijelaskan dengan ringkas bahwa Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

kompetitif;

adil;

objektif;

transparan;

bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

tidak dipungut biaya.


Kategori dan Persyaratan Calon PPPK (Pelamar)

Kemudian, pada pasal 4 dijelaskan tentang Kategori dan Persyaratan Calon PPPK (Pelamar). Yakni tentang pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah untuk Tahun 2022 terdiri atas 2 kategori, yakni sebagai berikut:

a. pelamar prioritas

b. pelamar umum.

Pelamar Prioritas

Dipertegas pada Pasal 5 bahwa untuk pelamar prioritas terdiri dari 3 bagian, yaitu:

a. pelamar prioritas I

b. pelamar prioritas II

c. pelamar prioritas III.


Tentang pelamar prioritas I dapat dilihat dari indikator sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II. Dan untuk pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik. Kemudian, memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar Umum 

Perlu diketahui bahwa untuk pelamar umum, terdiri dari:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek
  2. Terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Umum

Untuk Persyaratan Umum sesuai yang dimaksud pada pasal 4, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
  1. warga negara Indonesia
  2. usia paling rendah, minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
  10. pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Tentang persyaratan selanjutnya dijelaskan pada pasal 8 peraturan ini. Sedangkan secara teknis tentang kepanitiaan Pengadaan PPPK 2022, diatur pada pasal selanjutnya pada Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tau 2022: Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022.

Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tau 2022: Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022

Untuk informasi selengkapnya, silakan UNDUH Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tau 2022: Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022, di bawah ini.

UNDUH Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 >>>> UNDUH FILE PDF


Informasi yang diperlkan lainnya, silakan dibaca juga:






Demikian Informasi penting tentang Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tau 2022: Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022. Simak infoedukasi terbaru aleepenaku di blog ini. Salam Literasi. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022"