Selamat THK II 2021 Prioritas 1 untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Aleepenaku.com-Selamat THK II 2021 Prioritas 1 untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, diucapkan kepada para sahabat. Yakni, bagi sahabat yang telah terdaftar sebagai THK-II tahun 2021 menjadi prioritas utama untuk mendaftar formasi Guru PPPK tahun 2022. Hal ini berarti berada pada prioritas 1. Selain THK II Tahun 2021, juga bagi kategori lainnya yang memenuhi syarat.

Hal ini telah sesuai dengan Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 yang menjelaskan rinci tentang Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Tahun 2022. Perlu diketahui bahwa dalam permenPAN RB ini telah dimuat beberapa aturan dan prosedur pengadaan Guru PPPK tahun 2022.

Adapun untuk Peraturan MENPAN-RB Nomor 2.0 Tahun 2022 ini yang mengatur mengenai Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022, para sahabat yagn belum berhasil pada tahun 2021, mendapat prioritas untuk pada tahun 2022 ini. Kapan berlakunya? Bahwa Peraturan menteri  PAN_RB ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20/5/ 2022 dan mulai diundangkan sejak tanggal 23 Mei 2022. 

Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 >>> Dapatkan FILE PDF

Pelamar dengan 3 Prioritas

Perlu diketahui dan dipahami bahwa sesuai Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 yang menjelaskan rinci tentang Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Tahun 2022, dipertegas pada Pasal 5, yaitu untuk pelamar prioritas terdiri dari 3 bagian, yaitu:

a. pelamar prioritas I, sebagai berikut:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

b. pelamar prioritas II: pelamar prioritas II merupakan THK-II

c. pelamar prioritas III: prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik. Kemudian, memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Syarat Memeroleh Prioritas 1

Admin aleepenaku mengucapkan selamat bagi sahabat yang memeroleh prioritas 1. Sebab, dengan prioritas 1 ini berarti besar kemungkinan para sahabat dapat diangkat menjadi guru PPPK untuk tahun 2022. Namun, yang terpenting harus memenuhi syarat utama, yaitu:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas ketika mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas ketika mengikuti PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas ketika mengikuti PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas ketika mengikuti PPPK JF Guru Tahun 2021.

Atas Dasar Pertimbangan

Pertimbangan terbitnya PermenPAN-RB ini sebagaimana yang termaktub dalam peraturan ini: intinya untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di instansi daerah, Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru (Jafung)  pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan atau tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 

Maka, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah formasi tahun 2022.


Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Prinsip Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sebagai berikut:

kompetitif;

adil;

objektif;

transparan;

bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

tidak dipungut biaya.


Teknis Pendaftaran dan Persyaratan

Secara teknis dan spesifik tentang pendaftaran, pengadaan dan persyaratan bagi calon peserta PPPK Guru tahun 2022, dapat dibaca di sini. Bisa juga secara mandiri dapat memahami PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022.

UNDUH Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Tahun 2022 dapat dilakukan dengan mengunjungi dokumen Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 yang menjelaskan rinci tentang Pendaftaran dan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di bawah ini.

Per-MENPAN-RB No. 20 Tahun 2022 >>> Dapatkan FILE PDF


Informasi yang penting lainnya, silakan dibaca juga:


POS ANBK 2022




Demikian Informasi penting tentang Selamat THK II 2021 Prioritas 1 untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Simak infoedukasi berikutnya dan terbaru aleepenaku di blog ini. Salam Literasi. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Selamat THK II 2021 Prioritas 1 untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022"