Aleepenaku.com- Sertifikasi Triwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022. Sertifikasi Triwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022 merupakan informasi yang penting bagi kita semua. Khususnya bagi guru yang berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Apakah sudah terbit SKTP tanggal 28 Juni lalu? Bagaimana cara mengetahuinya? Kapan jadwal terbit dan pencairannya? Apakah TPG akan dihapus pada tahun ajaran baru?
Janganlah risau. Semua telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi pastikan untuk terus menyimak peraturan perundangan yang berlaku. Janganlah mengikuti kabar yang belum jelas keberadaannya.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 74 TAHUN 2008, TENTANG GURU
=== UNDUH DI SINI ===
PERMENDIKBUD NO.05 TAHUN 2012: TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN, UNDUH DI SINI.
Tunjangan Profesi Guru (tpg)
Tunjangan Profesi Guru ATAU tpg diberikan kepada guru profesional yang telah dinyatakan lulus menempuh PPG: pendidikan profesi guru. Sebelumnya ada PLPG. Sehingga, setiap guru yang telah lulus pendidikan profesi tersebut berhak atas Penghargaan kesejahteraan TPG berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru (TPG) Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, No. 4 tahun 2022, tentang Juknis: petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah provinsi, kabupaten/ kota pada bab 2: Tunjangan Profesi pasal 4 dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)/ Sertifikasi Guru Tahun 2022.
- Memiliki sertifikat pendidik/ serdik;
- Bertatus sebagai guru ASN;
- Aktif Dapodik;
- Memiliki: NRG;
- Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing sesuai ketentuan.
- Memenuhi hubungan kerja (HK);
- Memiliki hasil penilaian kinerja (PKG), Baik.
- Mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk sekolah/ satuan pendidikan; dan
- Tidak atau bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain, satuan pendidikan lainnya.
Maka, dengan demikian Permendikbud nomor 4 tahun 2022 merupakan landasan dalam pemberian hak guru berupa TPG dan lainnya yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permendikbud)
UNDUH Permendikbud No. 4 Tahun 2022
- Triwulan (TW) I sinkronisasi: pada tanggal 28/29 Februari, Pembayarannya pada Bulan Maret;
- Triwulan (TW) II, sinkronisasi: pada tanggal 31 Mei, pembayaran Triwulan II Bulan Juni.
- Triwulan (TW) III sinkronisasi: pada tanggal 31 Agustus; pembayaran Triwulan II Bulan September.
- Triwulan (TW) IV sinkronisasi: pada tanggal 31 Oktober, pembayaran Triwulan II Bulan November.
- Login ke laman: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ (pastikan punya akses ke link tersebut)
- Isilah username dan password. Untuk username dan password, bisa bertanya ke operator sekolah: dapodik.
- Klik menu Tunjangan Profesi Guru.
- CekTunjangan Profesi.
- Silakan Cetak..
Rekomendasi dan info penting lainnya, baca juga:
Persiapan Mengajar bagi Guru pada Kurikulum Merdeka
Asesmen Diagnostik AKM Kurikulum Merdeka
Prosedur Unggah Bukti Karya Guru di Merdeka Mengajar
Contoh CP dan ATP Kurikulum Merdeka
Smg lancar...manfaat..utk peningkatan mutu profesi nya.
ReplyDeleteAmin
Delete