Sertifikasi Triwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022

Aleepenaku.com- Sertifikasi Triwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022. Sertifikasi Triwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022 merupakan informasi yang penting bagi kita semua. Khususnya bagi guru yang berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Apakah sudah terbit SKTP tanggal 28 Juni lalu? Bagaimana cara mengetahuinya? Kapan jadwal terbit dan pencairannya? Apakah TPG akan dihapus pada tahun ajaran baru?

Janganlah risau. Semua telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi pastikan untuk terus menyimak peraturan perundangan yang berlaku. Janganlah mengikuti kabar yang belum jelas keberadaannya.


Guru sebagai petugas profesi yang dikatakan profesional, telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini diberikan setelah mengikuti serangkaian aktivitas pendidikan profesi guru. Sehingga, ketika dinyatakan cakap dengan kompetensi guru yang memadai, ditandai dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang baik.
Dengan demikian, berarti guru berhak atas tunjangan profesinya. Untuk itu, guru terus harus memahami regulasi tentang profesinya. Misalnya sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH (PP) REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 74 TAHUN 2008, TENTANG GURU

=== UNDUH DI SINI ===


PERMENDIKBUD NO.05 TAHUN 2012: TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN, UNDUH DI SINI.


PERMENDIKBUD, NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019:  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

=== UNDUH DI SINI ===

Tunjangan Profesi Guru (tpg)

Tunjangan Profesi Guru ATAU tpg diberikan kepada guru profesional yang telah dinyatakan lulus menempuh PPG: pendidikan profesi guru. Sebelumnya ada PLPG. Sehingga, setiap guru yang telah lulus pendidikan profesi tersebut berhak atas Penghargaan kesejahteraan TPG berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru  (TPG) Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, No. 4 tahun 2022, tentang Juknis: petunjuk  teknis  pemberian  tunjangan  profesi, tunjangan  khusus,  dan  tambahan  penghasilan  guru aparatur  sipil  negara (ASN) di  daerah  provinsi,  kabupaten/ kota pada bab 2: Tunjangan Profesi pasal 4 dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)/ Sertifikasi Guru Tahun 2022.

  1. Memiliki sertifikat pendidik/ serdik;
  2. Bertatus sebagai guru ASN;
  3. Aktif Dapodik;
  4. Memiliki: NRG;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing sesuai ketentuan.
  6. Memenuhi hubungan kerja (HK);
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja (PKG), Baik.
  8. Mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk sekolah/ satuan pendidikan; dan
  9. Tidak atau bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain, satuan pendidikan lainnya.

Maka, dengan demikian Permendikbud nomor 4 tahun 2022 merupakan landasan dalam pemberian hak guru berupa TPG dan lainnya yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permendikbud)

UNDUH Permendikbud No. 4 Tahun 2022


Sertifikasi Triwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022


Pada beberapa hari ini, Sertifikasi Twriwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022 muncul dalam pemberitaan online. Sehingga, ada yang bertanya tentang kapan pencairan TPG triwulan 2 ini. Atau apakah sudah terbit SKTPnya?

Perlu diketahui, bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SPKT) guru merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkati dengan tunjangan profesi guru. SKTP yang terbit berarti TPG dapat dipastikan akan segera cair.

Jadwal  SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022
Seperti diketahui, bahwa SKTP ini berlaku selama satu semester atau enam bulan. Yakni, setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan pada bulan Juli-Desember. Dikutip dari ayobandung.com, jadwal sinkronisasi TW 1-4 adalah sebagai berikut:

  1. Triwulan (TW) I sinkronisasi: pada tanggal 28/29 Februari, Pembayarannya pada Bulan Maret;
  2. Triwulan (TW) II, sinkronisasi: pada tanggal 31 Mei, pembayaran Triwulan II Bulan Juni.
  3. Triwulan  (TW) III sinkronisasi: pada tanggal 31 Agustus; pembayaran Triwulan II Bulan September.
  4. Triwulan (TW) IV sinkronisasi: pada tanggal 31 Oktober, pembayaran Triwulan II Bulan November.
Cara Cek SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022
Silakan lakukan cek SKTP Sertifikasi Guru Triwulan 2 melalui Info GTK Kemendikbud dengan cara sebagai berikut:
  1. Login ke laman: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ (pastikan punya akses ke link tersebut)
  2. Isilah username dan password.  Untuk username dan password, bisa bertanya ke operator sekolah: dapodik.
  3. Klik menu Tunjangan Profesi Guru.
  4. CekTunjangan Profesi.
  5. Silakan Cetak..
Demikian informasi tentang Sertifikasi Twriwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022. Admin aleepenaku.com berterima kasih atas perhatian semuanya. Selamat dan sukses. Salam literasi.

2 comments for "Sertifikasi Triwulan 2: SKTP Terbit? Cek Jadwal dan Pencairan TPG TW 2 Tahun 2022"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.