Aleepenaku.com-Terkini, Satu Rekening Satu Pelajar: Akselerasi Implementasi Program KEJAR Bagi Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK. Yuku, wujudkan dengan sebaik-baiknya momentum ini. Yakni, Satu Rekening Satu Pelajar: Akselerasi Implementasi Program KEJAR Bagi Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK yang dilahirkan oleh kemdikbud tahun 2022 ini.
Sumber Gambar Tangkapan Layar: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/08/se-mendikbudristek-tentang-akselerasi-implementasi-program-satu-rekening-satu-pelajar |
Konsideran
Sebagaimana Surat Edaran Mendikbudristek No. 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi Implemenasi Program Satu Rekening Satu Pelajar, dapat diketahui dan dipahami pentingnya menanamkan karakter budaya menabung bagi siswa. Tentu saja hal ini harus mendapatkan dukungan bagi semua pihak. Mulai dari orang tua siswa, guru, kepala sekolah, siswa sendiri dan pihak lainnya.
Adapun Dasar Hukum terbitnya surat edaran ini, yakni adanya konsideran yang mengatur tentang keuangan inklusif dan keputusan tentang Hari Menabung Nasional. Secara rinci, dalam SE Mendikbudristek ini dijelaskan konsiderannya sebagai berikut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 4 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung
Kedua konsideran tersebut menjadi landasan urgensi membangun karakter budaya menabung bagi siswa. Baik di tingkat SD, SMP, SMA maupun SMK. Apabila hal ini terwujud dengan baik, maka siswa atau pelajar akan senantiasa dapat menumbuhkan diri semangat dan kebiasaan menabung.
Hal Penting yang Perlu Dipahami
Selanjutnya, dalam Surat Edaran tersebut, intinya memuat beberapa hal, seabgai berikut.
Pertama, bahwa mengimplementasikan atau menerapkan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dalam rangka membangun pendidikan karakter budaya menabung. Yakni budaya dan semangat menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi pelajar atau siswa.
Kemudian, yang kedua, memastikan dan memfasilitasi seluruh pelajar atau siswa atau peserta didik pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) agara dapatnya memiliki rekening tabungan di bank.
Peran Sekolah atau Satuan Pendidikan
Nah, apa peran satuan pendidikan?
Peran satuan pendidikan dalam rangka mendukung implementasi Program KEJAR adalah sebagai berikut:
- melakukan atau menjalin kerja sama (MoU) dengan sektor perbankan. Yaitu bank yang menyediakan produk tabungan bank bagi pelajar atau juga produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB);
- menjalin kerjasama juga dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor (KTK) dalam rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat. Sehingga satuan pendidikan juga memastikan tentang dukungan sarana teknologi informasi yang memadai.
- bisa juga dengan mendorong koperasi satuan pendidikan (Koperasi sekolah/ Kopsis) untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan. Misalnya menyediakan layanan tabungan dan transaksi elektronik (e-transaksi) lainnya di sekolah/ satuan pendidikan.
- kemudian menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan (finansial) di satuan pendidikan atau sekolah.
- dan melakukan kolaborasi dan atau sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar/ KEJAR.
Temukan informasi pendidikan atau edukasi lainnya, silakan dibaca juga:
LINK Survei TIK Satuan Pendidikan
Post a Comment for "Peran Sekolah pada Satu Rekening Satu Pelajar: Akselerasi Implementasi Program KEJAR Bagi Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.