TERBARU: Peraturan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbudristek No 54 Tahun 2022)

Aleepenaku.com - TERBARU: Peraturan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbudristek No 54 Tahun 2022). Hal ini informasi penting yang diperlukan oleh setiap guru. Khususnya bagi guru dalam jabatan yang belum memeroleh sertifikat pendidik. Bagi guru yang belum memeroleh sertifikat pendidik, secara otomatif belum memeroleh tunjangan profesi guru.

Sumber Gambar Tangkapan Layar: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3199

Dalam Peraturan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbudristek No 54 Tahun 2022) disebutkan beberapa hal terkait dengan sertifikat pendidik, misalnya sebagai berikut.

Sertifikat Pendidik atau Serdik merupakan bukti secara formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan atau PPGDJ merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah seseorang atau guru menyelesaikan program sarjana atau sarjana terapan. Kemudian PPG DJ ini dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (serdik). Tentnag jenjangnya adalah dimulai pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (PAUDDIKDASMEN).

Sedangkan yang dimaskud dengan Guru Dalam Jabatan yaitu Guru yang telah mengajar di sekolah atau pada satuan pendidikan, negeri maupun swasta.

LPTK pada program PPG DJ ini merupakan perguruan tinggi yang ditugasi oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Status Mahasiswa pada Program PPG adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG DJ: dalam Jabatan.


Syarat Calom Mahasiswa PPGDJ

Calon Mahasiswa padapPGDJ harus memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:

Guru Dalam Jabatan (sudah mengajar) dan masih aktif selama 3 (tiga) tahun terakhir;

memiliki ijazah Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

memiliki NUPTK: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan;

sehat jasmani dan rohani;

bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

berkelakuan baik; dan

terdaftar pada Dapodik:  sistem data pokok pendidikan Kementerian.


Tahapan PPGDJ

Program PPG DJdiselenggarakan dengan tahapan, yaitu sebagai berikut:

penetapan jumlah Mahasiswa;

sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;

penerimaan calon Mahasiswa; dan

pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.


Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, sebagai berikut:

Pembelajaran pada Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

Pelaksanaaan Program PPG DJ memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar itudilakukan melalui:

a. rekognisi pembelajaran lampau; dan

b. pembelajaran Program Studi PPG: pendidikan profesi Guru.


Rekognisi Pembelajaran Lampau:

Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi guru:

telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak 

telah mengikuti PLPG 


UNDUH TERBARU: Peraturan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbudristek No 54 Tahun 2022)

Silakan UNDUH Permendikbudristek No 54 Tahun 2022, klik Download:



Selengkapnya, Penjelasan tentang Peraturan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbudristek No 54 Tahun 2022) ini:




Selengkapnya juga dapat diUNDUH:



Informasi rekomendasi lainnya, penting sebagai berikut:

Twibbon SIAP ANBK AKM 2022





RPP dan Administrasi Guru 👇:


Demikian Informasi penting tentang TERBARU: Peraturan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbudristek No 54 Tahun 2022). Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "TERBARU: Peraturan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbudristek No 54 Tahun 2022)"