Aleepenaku.com-Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan (Daljab). Sahabat yang hebat, admin mengucapkan selamat dan sukses bagi sahabat yang dinyatakan telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan (Daljab). Ini tenttu sangat membahagiakan.
Sumber gambar tangkapan layar: https://ppg.kemdikbud.go.id/ |
Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Kemudian, selanjutnya disampaikan Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan (Daljab). Sesuai dengan Surat Ditjen GTK Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 14 Februari 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan (Daljab).
Surt tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. Pada intinya diinformasikan sebagai persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
Dengan demikian, Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guruyang telah dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Peserta Sasaran Verval
Adapun informasi penting yang perlu diketahui, sebagai poin dari surat tersebut, adalah sebagai berikut.
Untuk pelaksanaan seleksi tahun 2022, diinformasikan bahwa terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan (PPG DJ), akan tetapi sahabat tersebut hingga kini belum mendapatkan kuota. Yakni. kuota penempatan PPG DJ tahun 2022. Dengan demikian, sahabat yang masuk pada kategori ini masuk pada peserta Verval Sasaran 1.
Kemudian, untuk elaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus. Yaitu telah dinyatakan seleksi akademik, tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi. Dan kategori ini diasukkan pada peserta sasaran 2.
Sedangkan, untuk pelaksanaan PPG DJ tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang guru yaitu telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen. Berupa dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut. Sehingga kategori ini termasuk pada peserta Verval Sasaran 3.
Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta setiap sasaran pada poin 1, 2, dan 3, yaitu sebagai berikut:
terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK;
terdaftar pada dapodik
memiliki NUPTK
masih aktif sebagai guru/ Kepala Sekolah;
sehat jasmani dan rohani;
berkelakuan baik;
berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Prosedur Persyaratan
Semua persyaratan tersebut diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, melalui menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.
Perhatikan pula persyaratan administrasi dan daftar linieritas sesuai dengan informasi dan penjelasan pada Lampiran II dan III.
Pendaftaran verifikasi dan validasi administrasi ini dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023. Perhatikan jadwal terlampir.
Sumber informasi: https://ppg.kemdikbud.go.id/news/informasi-verifikasi-dan-validasi-administrasi-bagi-guru-yang-telah-lulus-seleksi-ppg-dalam-jabatan
Unduh Surat Ditjen GTK
UNDUH Surat Ditjen GTK tentang Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru Peserta Sasaran 1,2,3 yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan (Daljab), DI SINI.
terima kasih atensinya
ReplyDelete