Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan

Aleepenaku.com-Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan. Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh sahabat calon guru. Terutama bagi sahabat yang merupakan alumni FKIP. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memfasilitasi alumni perguruan tinggi keguruan yang akan mendaftar menjadi guru untuk mengikuti Program PPG Prajabatan.



Program PPG Prajabatan

Sebagaimana dipaparkan dalam salinan Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan, bahwa Program PPG Prajabatan sudah berjalan dan dimulai sejak 2009. Program PPG Prajabatan ini sudah dijalankan  dengan berbagai moda, sebagai berikut: 

PPG PGSD Berasrama, 

PPG Basic Science Berasrama, 

PPG Terintegrasi Berkewenangan Tambahan, 

PPG SM3T, 

PPG SMK Kolaboratif, dan 

PPG Prajabatan Bersubsidi 

Program ini sudah menghasilkan 27.935 lulusan. Akan tetapi, hingga saat ini belum mencukupi kebutuhan guru. Namun demikian adanya perkembangan dunia pendidikan yang semakin mutakhir tentu membutuhkan guru yang mengawali karier profesinya. Yakni profesi mulia sebagai guru. Nah, harapannya dapat memiliki kompetensi yang sesuai standar dan dinamika pendidikan yang terus maju dan berkembang.

Maka, dengan demikian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan tranformasi pendidikan. Transformasi pendidikan yang diterbitkan melalui program Merdeka Belajar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas melalui transformasi paradigma dalam cara belajar mengajar. Sehingga, saat ini guru harus menggeser paradigma lama menjadi guru pembelajar sepanjang hayat yang reflektif. Nah, dalam hal ini dilakukan melalui perbaikan berkesinambungan pada program PPG Prajabatan.


Tujuan Program PPG Prajabatan

Pada Perdirjen tersebut dijelaskan tentang tujuan PPP Prajabatan. Pada intinya, dapat diresume bahwa Program PPG Prajabatan memiliki tujuan yang berorientasi pada lulusannya. Yakni, menghasilkan lulusan yang mampu dan terampil dalam:

  • mengembangkan rencana pembelajaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang berpusat pada siswa atau peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila;
  • mengembangkan lingkungan belajar dan memfasilitasi peserta didik atau siswa belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.
  • mengembangkan diri sebagai guru yang benar-benar profesional secara berkelanjutan dan menjadi teladan atau panutan.


Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan

Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan ini terbit dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Ditjen GTK perlu melaksanakan program PPG Prajabatan yang sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan profesi dan kompetensi guru.
  • Perdirjen GTK No. 2182/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan belum memenuhi perkembangan kebijakan pendidikan profesi dan kompetensi guru, sehingga perlu diganti; 
  • Sehingga dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;


Konsideran Terbitnya Perdirjen Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan

Mengingat beberapa konsideran, sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 
  7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SNP
  10. Serta konsideran lainnya sebagaimana yang dicantumkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan


Definisi Instilah

Pada pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal ini, dijelaskan beberapa hal, sebagai berikut.

Program PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma Empat, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada Padudikdasmen.

Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru atau calon guru sebagai tenaga profesional.

Selanjutnya, juga dijelaskan tentang beberapa jabatan, dan istilah lainnya, sebagai berikut.

Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 

Dosen 

Instruktur Program PPG Prajabatan 

Sekolah Mitra adalah 

Guru Pamong 

Mahasiswa 

Program Studi 

Mata Kuliah 

Mata Kuliah Pilihan Selektif 

Mata Kuliah Pilihan Elektif 

Praktik Pengalaman Lapangan 

Satuan kredit semester 

Direktur Jenderal 

Direktorat Jenderal 

Dinas Pendidikan

Silakan UNDUH Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan, DI SINI.


Juknis Sebagai Acuan

Sebagaimana dicantumkan pada pasal selanjutnya bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini sebagai acuan bagi:

a. Direktorat Jenderal;

b. LPTK;

c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

d. Dinas Pendidikan;

e. Mahasiswa; dan

f. Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan.


Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Pada pasal 3, dijelaskan bahwa Ruang lingkup Petunjuk Teknis (juknis) Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini meliputi:

a. pendahuluan;

b. capaian pembelajaran;

c. beban belajar;

d. pembelajaran;

e. penilaian;

f. pelaksanaan Pogram PPG Prajabatan;

g. penjaminan mutu;

h. pembiayaan; dan

i. penutup.


UNDUH Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan

Silakan UNDUH Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan, tekan tautan berikut.

Perdirjen No. 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan


Demikian info dari admin tentang Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Perdirjen: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Program PPG Prajabatan"