Aleepenaku.com-TERBARU: PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK, Memuat Kewajiban dan Larangan. TERBARU: PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK, Memuat Kewajiban dan Larangan ini adalah hal penting untuk diketahui oleh para sahabat ASN PPPK Guru. Oleh karena itu, admin aleepenaku ingin berbagi tentang Hal TERBARU: PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK, Memuat Kewajiban dan Larangan.
Bagaimanakah Cara Jitu Lolos ASN PPPK?Sudah Tahu tentang Apakah itu Guru PPPK?
Pertanyaan ini cukup singkat dan sederhana. Yakni tentang Guru PPPK itu apa, serta bagaimana statusnya? Apa yang membedakan ASN Guru PPPK dengan guru PNS lainnya? Tentu para sahabat guru semuanya telah mengetaui dan memahami peraturannya atau regulasinya. Sehingga, admin yakin para sahabat sudah memahaminya dengan baik.
Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah seorang warga negara Indonesia yang telah dinyatakan memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi Guru berdasarkan perjanjian kerja (sesuai dengan peraturan perundangan) untuk atau dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan (wikipedia.com/2021).
Marilah perhatikan kembali tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Juga peraturan BKN mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan PPPK. Sehingga, Guru PPPK dalam jaminan peraturan atau undang-undang (https://peraturan.bpk.go.id/) dan (Wikipedia.com).
Sudah Tahu Apa Kelebihan Guru PPPK?
Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memiliki kelebihan dalam kedudukannya adalah sebagai berikut.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menduduki jabatan pemerintahan
- Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jafung: JF dan JPT Madya dan Utama tertentu
- Diangkat sesuai dengan kebutuhan dengan perjanjian kerja.
- Memiliki NI PPPK.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun (satu tahun sebelum usia selesai masa tugas)
- Masa kerja tersingkat adalah 1 tahun
- Digaji berdasarkan undang-undang
- Jaminan perlindungan bagi PPPK: JHT, Jamkes, JKK, JKM dan BanHK (wikipedia.com/2021).
PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK, Memuat Kewajiban dan Larangan
Lahirnya PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK, berdasarkan pertimbangan (sebagaimana dalam Menimbang) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Disiplin PPPK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Konsideran Hukum
Dalam Permendikbudristek ini terdapat beberapa konsideran yang menjadi landasan hukum, salah satu di antaranya:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
dan beberapa konsideran lainnya.
Disiplin PPPK
Nah, untuk disiplin PPPK dalam Permendikbudristek ini dimaksudkan sebagai suatau kesanggupan PPPK untuk:
- mentaati kewajiban dan
- menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
Maka, dengan demikian, pada intinya peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PPPK agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai kewajibannya serta sejauh-jauhnya untuk menghindari larangan yang telah ditetapkan,
Kewajiban dan Larangan
Peraturan dalam Permendikbudristek ini terdapat kewajiban PPPK, misalnya sebagai berikut:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
dan selanjutnya lebih lengkap dapat membaca dan mengunduh:
Kemudian, sebagai larangan bagi PPPK, yakni sebagai berikut:
menyalahgunakan wewenang;
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan;
dan selanjutnya lebih lengkap dapat membaca dan mengunduh:
Hukuman Disiplin
Apabila PPPK yang tidak mentaati ketentuan, maka dapat dijatuhi Hukuman Disiplin, sebagai berikut.
Hukuman Disiplin ringan;
Hukuman Disiplin sedang; dan
Hukuman Disiplin berat.
dan selanjutnya lebih lengkap dapat membaca dan mengunduh:
UNDUH PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK, Memuat Kewajiban dan Larangan
Silakan UNDUH dan Klik Tautan:
Jika ingin lengkap, dapatkan pencarian kita:
Prediksi Soal tentang selekssi PPPK Guru
Admin aleepenaku.com berterima kasih atas atensinya yang telah membaca tentang TERBARU: PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK, Memuat Kewajiban dan Larangan. Selamat dan sukses. Salam literasi.
Trims infonya, Pak
ReplyDelete