UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)

Aleepenaku.com-UNDUH Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun Anggaran 2023 bahwa Juknis ini dijadikan sebagai acuan bagi pejabat untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi. Sehingga, haknya dapat dibayarkan.
 

 
Guru dan Kepala Madrasah maupun Pengawas Madrasah merupakan petugas profesi yang menempati posisi dan peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang profesional sesuai dengan prinsip profesionalisme. Oleh karena itulah, maka Guru Madrasah, Kamad dan Pengawas perlu terus meningkatkan dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sebab, tanpa mengembangkan diri, maka bisa jadi akan tertinggal dengan perkembangan zaman yang semakin pesat.
 
Maka, untuk memperlancar proses pembayaran tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah agar benar-benar sesuai dengan syarat. Yakni, memiliki sertifikat pendidik, NRG dan memenuhi beban kerja guru.
 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sedangkan diberlakukan pada tahun anggaran 2023.

Dalam pengertian umum dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai apresiasi atau penghargaan terhadap profesionalitasnya sebagai guru. Sehingga. predikat guru profesional benar-benar dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru. 

Selanjutnya tentang jenjang madrasah, guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, NRG, dan istilah lain terkait dengan Madrasah, Guru dan Tunjangan Profesi, dapat dibaca dalam  Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023.


Sasaran Juknis

Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 adalah sebagaiu berikut.

Direktorat Tenaga Kependidikan Madrasah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota

Pengawas Madrasah

Kepala Madrasah

Guru Madrasah


Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Tenaga Kependidikan Madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut.

Kualifikasi akademik/ ijazah minimal D4/ S1

Memiliki Sertifikat Pendidikan dengan 1 NRG

Memiliki Nilai PKG, PPKM, PKPM

Madrasah memiliki izin operasional

GBASN yang mengajar pada madrasah pemerintah

GBASN yang mengajar pada madrasah yang dikelola masyarakat dan memiliki izin operasional.

Kepala Madrasah aktif mengajar

Memiliki SKMT, SKBK

Tidak terikat sebagai tenaga pengajar tetap di lain instansi.

Tidak merangkap jabatan

dan ketentuan lain sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)/


UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)

Silakan segera UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022), dengan klik tombol download di bawah ini.

Dan informasi penting lainnya, dapat dibaca juga:

UNDUH Sertifikat Bimtek IKM Madrasah 2023

Pedoman Teknis Penulisan Blanko Ijazah Tahun 2023

Demikian Informasi tentang UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022). Semoga bermanfaat.

1 comment for "UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.