Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sedangkan diberlakukan pada tahun anggaran 2023.
Dalam pengertian umum dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai apresiasi atau penghargaan terhadap profesionalitasnya sebagai guru. Sehingga. predikat guru profesional benar-benar dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru.
Selanjutnya tentang jenjang madrasah, guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, NRG, dan istilah lain terkait dengan Madrasah, Guru dan Tunjangan Profesi, dapat dibaca dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023.
Sasaran Juknis
Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 adalah sebagaiu berikut.
Direktorat Tenaga Kependidikan Madrasah
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Pengawas Madrasah
Kepala Madrasah
Guru Madrasah
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Tenaga Kependidikan Madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut.
Kualifikasi akademik/ ijazah minimal D4/ S1
Memiliki Sertifikat Pendidikan dengan 1 NRG
Memiliki Nilai PKG, PPKM, PKPM
Madrasah memiliki izin operasional
GBASN yang mengajar pada madrasah pemerintah
GBASN yang mengajar pada madrasah yang dikelola masyarakat dan memiliki izin operasional.
Kepala Madrasah aktif mengajar
Memiliki SKMT, SKBK
Tidak terikat sebagai tenaga pengajar tetap di lain instansi.
Tidak merangkap jabatan
dan ketentuan lain sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)/
UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)
Silakan segera UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022), dengan klik tombol download di bawah ini.
Dan informasi penting lainnya, dapat dibaca juga:
UNDUH Sertifikat Bimtek IKM Madrasah 2023
Pedoman Teknis Penulisan Blanko Ijazah Tahun 2023
Demikian Informasi tentang UNDUH: Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022). Semoga bermanfaat.
terima atas atensinya
ReplyDelete