Aleepenaku.com,UNDUH POS Terbaru: Dokumen Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023. UNDUH POS Terbaru: Dokumen Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023 ini sebagai informasi untuk sekolah atau madrasah sebagai lembaga satuan pendidikan yang akan melaksanakan akreditasi sekolah atau madrasah.
sumber gambar: tangkapan layar POS BAN S/M 2023 |
Sebagaimana diketahui bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menerbitkan POS untuk Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang merupakan badan yang melaksanakan akreditasi secara nasional memiliki slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu.
Pilar Utama Pendidikan Bermutu
Nah, seyogyanya slogan ini dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M yakni profesional, tepercaya, dan terbuka. Sedangkan pilar utama untuk sebuah pendidikan bermutu adalah sebagai berikut.
perangkat yang bermutu.
asesor yang bermutu.
manajemen yang bermutu.
hasil yang bermutu.
Prosedur Operasional Standar (POS) Terbaru: Dokumen Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023
Prosedur Operasional Standar (POS) Terbaru: Dokumen Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023 untuk Pelaksanaan Akreditasi Sekolah atau Madrasah Tahun 2023 ini tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah, yakni dengan Nomor 131/BAN-SM/SK/2023.
Adapun pertimbangan terbitnya Prosedur Operasional Standar (POS) ini yakni secara esensial adalah sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur. Yakni POS yang menjamin pelaksanaan akreditasi secara terarah, terbuka, dan terukur dengan tujuan untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi;
Dalam rangka memastikan bahwa proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu maka diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan. Panduan ini dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi sekolah atau madrasah.
Terbitnya POS ini juga mengingat beberapa konsideran, yakni sebagai berikut.
UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 45105) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14)
Perpres No.62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156)
Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
PerMenag RI No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
serta konsideran lainnya yang dijelaskan dalam POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah, yakni dengan Nomor 131/BAN-SM/SK/2023.
Sedangkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah, yakni dengan Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 adalah sebagai berikut:
Diktum PERTAMA:
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Diktum KEDUA:
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.
Diktum KETIGA:
POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
ALUR Mekanisme Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2023
Perhatikan info bagan ALUR Mekanisme Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2023, di bawah ini.
sumber gambar: tangkapan layar POS BAN S/M 2023 |
sumber gambar: tangkapan layar POS BAN S/M 2023 |
sumber gambar: tangkapan layar POS BAN S/M 2023 |
sumber gambar: tangkapan layar POS BAN S/M 2023 |
UNDUH POS Terbaru: Dokumen Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023
Selengkapnya, UNDUHAN POS Terbaru: Dokumen Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023, silkan bisa membaca dan mengunduh Dokumen POS di Bawah Ini.
Terima kasih, Pak
ReplyDelete