INI Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah

Aleepenaku.com-UNDUH Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. UNDUH Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah ini sebagai informasi tentang penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur SOP Asesmen Madrasah TP 2022/ 2023.


Nah, sangat penting untuk mempelajari Standar Operasional Prosedur yang merupakan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Tahun 2023. Tentan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaran Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/ 2023.

Penyelenggaraan Asesmen Madrasah 

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Tahun 2023, bahwa Asesmen Madrasah adalah penilaian sumatif yang di selenggarakan atau dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah. Tujuannya adalah untuk mengukur capaian kompetensi siswa sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Kegiatan asesmen pembelajaran di lembaga satuan madrasah meliputi; 

  • Asesmen formatif, yakni merupakan asesmen/ penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran. 
  • Asesmen sumatif, yakni merupakan asesmen/ penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi siswa.

Kemudian, untuk aktivitas Asesmen sumatif dapat dilakukan atau dilaksanakan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semesteran atau pada akhir jenjang pendidikan.

Tentang kegiatan Asemen sumatif (AS) yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah atau di akhir masa belajar siswa, disebut dengan Asesmen Madrasah (AM). Dengan demikian, Asesmen Madrasah berarti asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah. Adapun tujuan dari Asesmen Madrasah ini adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui kembali bahwa Asesmen Madrasah (AM) dilaksanakan di Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran (semua mata pelajaran yang diajarkan) pada kelas akhir Madrasah. Mata pelajaran yang dimaksud meliputi kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.


Peserta Asesmen Madrasah

Adapaun Peserta Asesmen Madrasah (AM) adalah seluruh siswa pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah, yakni:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI), 
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs), 
  • Madrasah Aliyah (MA) dan 
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 

hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.


Wewenang Satuan Pendidikan Madrasah

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah atau satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen madrasah (AM) pada akhir jenjang pendidikan madrasah. Sekali lagi, dimaksudkan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi siswanya.


SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah

Agar asesmen madrasah dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah.

Tujuannya adalah sebagai panduan bagi:

Guru, 

Kepala Madrasah, 

Pengawas Madrasah, dan 

pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.


Tujuan Asesmen Madrasah

Sebagaimana yang telah dijelasakan di atas bahwa AM: Asesmen Madrasah memiliki tujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar siswa pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan.


Fungsi Asesmen Madrasah 

Fungsi Asesmen Madrasah, yakni sebagai berikut.

a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

b. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah.

c. Salah satu syarat penentuan kelulusan


Penyelenggara Asesmen Madrasah

  1. Asesmen Madrasah diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
  2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan atau dilaksanakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM). Selain itu juga sudah terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kemenag.


Bentuk Asesmen Madrasah

Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa:

a. tes tertulis, meliputi:

1) Pilihan ganda

2) Pilihan ganda kompleks

3) Benar Salah

4) Setuju tidak setuju

5) Menjodohkan

6) Isian

7) Uraian


b. praktik,

c. portofolio,

d. penugasan, dan/atau

e. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan/ madrasah.

2. Madrasah atau lembaga satauan pendidikan Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. 


UNDUH Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah

Selengkapnya tentang UNDUHAN Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah, klik tombol download berikut.

Dan informasi penting lainnya, dapat dibaca juga:

Pedoman Teknis Penulisan Blanko Ijazah Tahun 2023

Demikianlah tentang UNDUH Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang dapat dibagikan. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "INI Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah"