WAJIB DIPENUHI; Ini 2 Kesanggupan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

WAJIB DIPENUHI; Ini 2 Kesanggupan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. WAJIB DIPENUHI; Ini 2 Kesanggupan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru ini sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kenudayaan, Riset dan Teknologi (PERMENDIKBUDRISTEK) Nomor 13 Tahun 2023. Permendikbudristek ini mengatur Tentang DISIPLIN PPPK

 Dalam peraturan ini memuat Kesanggupan, Kewajiban dan Larangan. 


Oleh karena itu, peraturan ini sangat penting untuk diketahui oleh para sahabat ASN PPPK Guru. Maka, perhatikan dengan saksama artikel ini, WAJIB DIPENUHI; Ini 2 Kesanggupan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.


Bagi yang belum menjadi ASN Guru, juga bisa memnaca Cara Jitu Lolos ASN PPPK.

Yuk Cari Tahu tentang Guru PPPK?

Mungkin sudah banyak yang mengetahui dan memahami tentang PPPK Guru. Sebab, juga sudah banyak yang menjadi ASN Guru. Namun demikian, juga bisa menambah wawasan tentang PPPK guru ini.

Marilah mengingat kembali tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah dinyatakan memenuhi syarat tertentu serta diangkat menjadi Guru berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini tentu saja sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku. Sampai kapan? Itu biasanya pertanyaan yang muncul. Nah, PPPK diangkat oleh pemerintah untuk atau dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan tugas utamanya adalah  berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan (wikipedia.com/2021).

Pahami kembali tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Pelajari pula tentang peraturan BKN mengenai Juknis Pengadaan PPPK. Sehingga, Guru PPPK dalam jaminan peraturan atau undang-undang (https://peraturan.bpk.go.id/) dan (Wikipedia.com).


Ini Kelebihan Guru PPPK

Beberapa kelebihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.

  1. PPPK sebagai ASN menduduki jabatan pemerintahan
  2. Jafung: JF dan JPT Madya dan Utama tertentu
  3. Diangkat sesuai dengan kebutuhan dengan perjanjian kerja.
  4. Memiliki NI PPPK.
  5. Rentang usia, minimal 20 - 57 tahun.
  6. Masa kerja tersingkat adalah 1 tahun
  7. Digaji sesuai peraturan undang-undang yang berlaku
  8. Jaminan: JHT, Jamkes, JKK, JKM dan BanHK  (wikipedia.com/2021).

Kewajiban dan Larangan PPPK (Sesuai Permendikbudristek No. 13/2023)

Kewajiban
1.  Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah;

2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

3. melaksanakan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
 
dan selanjutnya lebih lengkap dapat membaca dan mengunduh:

Larangan 
1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/ orang lain dengan menggunakan kewenangan yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain

dan selanjutnya lebih lengkap lagi dapat membaca dan mengunduh:


Hukuman Disiplin
Apabila PPPK melanggar dan tidak mentaati ketentuan, maka dapat dijatuhi Hukuman Disiplin, sebagai berikut.

1. Hukuman Disiplin ringan;

2. Hukuman Disiplin sedang; dan

3. Hukuman Disiplin berat.


Kesanggupan Disiplin PPPK

Sedangkan untuk disiplin PPPK sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 13/20023 ini dimaksudkan sebagai suatau kesanggupan PPPK untuk:
  1. mentaati kewajiban dan 
  2. menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.

Oleh karena itu, peraturan ini menjadi pedoman bagi PPPK agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan kewajibannya dengan baik dan menghindari larangan yang telah ditetapkan.

PERMENDIKBUDRISTEK No. 13 Tahun 2023 Tentang DISIPLIN PPPK.


Silakan membaca dan mengunduh:

Direkomendasikan juga:

Prediksi Soal tentang selekssi PPPK Guru



Admin aleepenaku.com mengucpkan terima kasih atas atensinya yang telah membaca tentang WAJIB DIPENUHI; Ini 2 Kesanggupan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selamat dan sukses. Salam literasi.

Post a Comment for "WAJIB DIPENUHI; Ini 2 Kesanggupan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"