Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023

Aleepenaku.com-Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 sebagai info penting yang perlu diketahui para ASN Kemenag. Khususnya Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah.
 

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023

Adapun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023

Silakan Unduh, Di Sini.

Kriteria Guru, Kamad dan Pengawas Penerima Tunjangan Profesi

Tenaga Kependidikan Madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi yaitu sebagai berikut.

Mempunyai kualifikasi akademik/ ijazah minimal D4/ S1

Memiliki Sertifikat Pendidikan dengan 1 NRG

Memiliki Nilai PKG, PPKM, PKPM

Madrasah memiliki izin operasional

GBASN yang mengajar pada madrasah pemerintah

GBASN yang mengajar pada madrasah yang dikelola masyarakat dan memiliki izin operasional.

Kepala Madrasah aktif mengajar

Memiliki SKMT, SKBK

Tidak terikat sebagai tenaga pengajar tetap di lain instansi.

Tidak merangkap jabatan

dan ketentuan lain sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)/


UNDUH: Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)

Silakan segera UNDUH: Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022), dengan klik tombol download di bawah ini.

Dan informasi penting lainnya, dapat dibaca juga:

UNDUH Sertifikat Bimtek IKM Madrasah 2023

Pedoman Teknis Penulisan Blanko Ijazah Tahun 2023

Demikian Informasi tentang Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023. Semoga bermanfaat

Post a Comment for "Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023"