Silakan Unduh, Di Sini.
Kriteria Guru, Kamad dan Pengawas Penerima Tunjangan Profesi
Tenaga Kependidikan Madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi yaitu sebagai berikut.
Mempunyai kualifikasi akademik/ ijazah minimal D4/ S1
Memiliki Sertifikat Pendidikan dengan 1 NRG
Memiliki Nilai PKG, PPKM, PKPM
Madrasah memiliki izin operasional
GBASN yang mengajar pada madrasah pemerintah
GBASN yang mengajar pada madrasah yang dikelola masyarakat dan memiliki izin operasional.
Kepala Madrasah aktif mengajar
Memiliki SKMT, SKBK
Tidak terikat sebagai tenaga pengajar tetap di lain instansi.
Tidak merangkap jabatan
dan ketentuan lain sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)/
UNDUH: Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022)
Silakan segera UNDUH: Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023 (Keputusan Dirjen Pendis No. 7475 Tahun 2022), dengan klik tombol download di bawah ini.
Dan informasi penting lainnya, dapat dibaca juga:
UNDUH Sertifikat Bimtek IKM Madrasah 2023
Pedoman Teknis Penulisan Blanko Ijazah Tahun 2023
Demikian Informasi tentang Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023. Semoga bermanfaat
Post a Comment for "Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Tahun 2023"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.