Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aleepenaku.com - Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, sahabat semuanya, memang ada jam kerja yang berbeda antara ASN instansi pemerintah dan TNI/ POLRI sebagaimana juga dijelaskan pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini. Lalu, bagiamana dengan jam dan beban kerja ASN Guru?


Identitas Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Sebagaimana yang dirinci pada laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/247257/perpres-no-21-tahun-2023 bahwa identitas Perpres Nomor 21 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Jenis   Peraturan Presiden (PERPRES)
  • Entitas Pemerintah Pusat
  • Nomor 21
  • Tahun 2023
  • Judul   Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Ditetapkan Tanggal   12 April 2023
  • Diundangkan Tanggal           12 April 2023
  • Berlaku Tanggal         12 April 2023
  • Sumber           LN.2023/No.50, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
  • Tema   Kepegawaian, Aparatur Negara

Pertimbangan Lahirnya Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Sebagaimana yang dicantumkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, bahwa dasar atau yang mempertimbangkan terbitnya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini, intinya admin uraikan sebagai berikut:

bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dalam rangka peningkatan kualitas pelananan publik, sehingga sangat perlu untuk dilakukan penyesuaian kerja dan jam kerja. Artinya adalah hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Kemudian, tentang ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja Pegawai ASN: Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam:

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, 

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus ibu Kota Djakarta Raya, dan 

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah. Nah, oleh karena sehingga perlu diganti sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah maka perlu diganti atau ada peraaturan presiden yang mengganti.

Oleh karena itu, sesuai dengan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Definisi Penting Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Dalam Perpres ini terdapat Definisi Penting Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023, intinya yang perlu sahabat ketahui adalah ssebagai berikut.

Hari Kerja lnstansi Pemerintah yang dimaksud pada Perpres tersebut merupakan hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan Jam Kerja Instansi Pemerintah merupakan rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Adapun Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN: Aparatur Sipil Negara.

 

Lalu Siapa ASN itu?

 

Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara/ ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara/ ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.

 

Hari Kerja Instansi Pemerintah

Jika kita menelaah Pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini, maka yang dimaksud dengan Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu meliputi hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

 

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN

Sedangkan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN menurut Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini, diatur sebagai berikut.

Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30  waktu dan di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

 

Jam Kerja Guru ASN

Nah, bagaimana dengan jam kerja guru? Bukanah ada yang masuk 5 hari kerja dan 6 hari kerja? Ada juga yang bertanya tentang:

#Berapa jam kerja guru?

#Jam kerja guru dari jam berapa sampai jam berapa?

#Berapa jam guru harus mengajar?

#Berapa jam kerja guru honorer?

#Apakah guru bekerja 24 jam?

#Berapa gaji jadi guru?

#Hari Guru kan jam kerjanya?

#Berapa jam mengajar guru PAI SD?

#Berapa kali hari guru dalam setahun?


UNDUH Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Silakan UNDUH Perpres Nomor 21 Tahun 2023, DI SINI.


Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Sahabat guru banyak yang merujuk pada Permendikbud No. 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Sehingga ketetapan atau kepurusan mendikbud untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Juga sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Beban Kerja Guru

Dalam Pasal 2 Permendikbud 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah dijelaskan tentang BKG: Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah disebutkan  Bahwa Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

Rincian Beban Kerja Guru

Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu rinciannya terdiri atas:

37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif

2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 

Keterangan: jika diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.

 

Kegiatan Pokok Guru

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi Guru, Guru dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan Permendikbud ini mencakup kegiatan pokok:

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Kegiatan Teknis Fungsional Guru

Secara teknis guru harus memenuhi dan melaksanakan jam kerja dan dapat melakukan kegiatan rutin sebagai berikut:

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi aktivitas: pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/ program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan, pengkajian program tahunan dan semester (prota dan promes), dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/ Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/ Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam TM per minggu dan paling banyak 40 jam TM per minggu. Pemenuhan paling sedikit 24 jam TM per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:

Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam TM per minggu,

Guru pendidikan khusus;

Guru pendidikan layanan khusus; dan

Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

UNDUH Permendikbud No. 15 Tahun 2018


Silakan UNDUH Permendikbud No. 15 Tahun 2018, DI SINI.


Lalu, Berpakah Jam Kerja atau Beban Kerja Guru? 

Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi?

Seluruhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Demikian informasi tentang Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Bagaimana dengan Guru Sertfifikasi dan Non Sertifikasi? Perpres Nomor 21 Tahun 2023: Ini Hari dan Beban Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)"