Batas Waktu 12 Mei: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

Aleepenaku.com-Batas Waktu 12 Mei: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. Bapak ibu, ini informasi sangat penting bagi sahabat yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Namun, sudah terdaftar atau lolos pada seleksi administrasi PPG DJ Tahun 2023. Batas Waktu 12 Mei: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 ini memanglah sangat singkat. Oleh karena itu, bersegeralah melaksanakan Lapor Diri sesuai dengan ketentuan.


Suraat Ditjen GTK Kemdikbudristek

Sebagaimana surat Ditjen GTK tertanggal 18 April 2023 Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. Pengumuman Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 ini disampaikan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/news/pemutakhiran-data-guru-calon-peserta-pendidikan-profesi-guru-ppg-dalam-jabatan-tahun-2023.

Disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. Pada pokoknya, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023 ini, Ditjen GTK Kemdikbudristek melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Sasaran Peserta Pemutakhiran Data Guru 

Yaitu sasarannya adalah guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. Maka, untuk mengetahui secara detail informasi tentang sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 ini, marilah perhatikan pokok-pokok isi dari pengumuman atau surat Ditjen GTK Tersebut.

Pertama, adapaun sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan (PPG DJ) tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Guru dan Kepala Sekolah (KS) yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022. Namun bagi guru dan KS tersebut belum lulus seleksi akademik.
  • Guru dan Kepala Sekolah  (KS) yang belum termasuk pada poin di atas dan belum memiliki Serdik: Sertifikat Pendidik.
Data yang Perlu Dimutakhirkan

Adapun Data yang sangat penting diperhatikan dan perlu dimutakhirkan, adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  atau NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK 

Adapun laman verval tersebut adalah https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Silakan untuk selalu memantau Status validasi verval PTK melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh setiap guru yang bersangkutan.

Riwayat pendidikan formal. 

Riwayat karir guru dimulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas: Apakah PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan?

Batas waktu pemutakhiran data: tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Informasi selengkapnya tentang Batas Waktu 12 Mei: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, DI SINI.


Demikianlah informasi tentang Batas Waktu 12 Mei: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Batas Waktu 12 Mei: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023"