Aleepenaku.com-Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?. Mungkin di daerah sahabat guru sudah cair untuk TPG TW 1? Lalu, Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?
Pertanyaan lainnya sehubungan dengan SKTP terbit dan TPG atau biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru sudah cair atau belum, yaitu
Sertifikasi Triwulan 1 2023 kapan cair?
TPG
Kemendikbud 2023 kapan cair?
Kenapa
SKTP 2023 belum terbit?
Berapa
lama menunggu penerbitan SKTP?
SKTP
diterbitkan oleh siapa?
Cek
SKTP dimana?
Berapa
lama tunjangan sertifikasi cair setelah terbit SKTP?
Kenapa
SKTP belum terbit padahal sudah valid?
Apa
itu SKTP dosen?
Nah, dengan demikian, para sahabat dapat mengetahui tentang apa itu SKTP dan mengapa bisa saja SKTP itu belum terbit.
Kenapa
SKTP 2023 belum terbit?
SKTP belum terbit dapat terjadi karena beberapa faktor, misalnya sebab Jumlah Jam
Mengajar (JJM) di sekolah induk belum memenuhi ketentuan atau masih kurang. Sebab lain, bisa jadi guru yang bersangkutan mengajar tidak sesuai dengan
kompetensinya. Dengan kata lain, mengajar tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik. Kemudian, ketidakhadiran guru yang bersangkutan juga melewati
batas yang ditentukan (banyak absen). Kemudian, bisa pula adanya sebab lain? Silakan jika ada temuan, bisa diinformasikan lanjutan.
Apa itu SKTP?
SKTP merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru. Khususnya untuk triwulan I tahun 2023 ini. Surat tersebut atau SKTP sebagai indikator yang memberikan kepastian bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 bisa dicairkan.
SKTP ini berlaku selama satu semester atau 6 bulan. Para sahabat GTK dapat mengecek SKTP di portal infoGTK. Kemudian, jika SKTP sudah terbit, maka kemudian akan disampaikan ke dinas pendidikan tempat guru mengajar.
Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi TW 1 2023
Sesuai dengan Permendikbudristek Indonesia No: 4 Tahun 2022, pada pasal 4 dijelaskan tentang persyaratan penerima TPG. Sebagai berikut:
- Punya Sertifikat Pendidik
- Guru ASN di Kemendikbudristek
- Mengajar di sekolah tercantum di Dapodik
- Punya Noreg Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempunyai hasil PKG dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombel yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Bukan atau tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru TW 1 2023 tidak akan cair jika tanpa SKTP
Nah, setiap guru harus dipastikan SKTP nya terbit. Sebab, tanpa SKTP, maka TPGnya tidak akan cair. Sehingga, sangat penting untuk memvalidasi status guru agar valid seesuai dengan ketentuan. Misalnya, Jumlah Jam Mengajar (JJM) di sekolah induk sudah memenuhi ketentuan. Mengajar sesuai dengan kompetensinya. Aktif mengajar.
Bagaimana cara mengecek SKTP tersebut?
Untuk mengecek SKTP sahabat guru, cobalah silakan masuk ke laman
Login gtk di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Masukkan username dan password. Jika lupa silakan tanyakan username dan password ke operator sekolah/ dapodik.
Arahkan terus ke bawah sampai bertemu menu Tunjangan Profesi Guru..
Klik bagian
Tunjangan Profesi.
Jika sudah ada, bisa dicetak.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi TW 1-4
Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan cair sebanyak 4 kali (setiap triwulan) dalam
setahun dengan rincian sebagai berikut:
– Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan TW III bulan September).
CEK SKTP di INFO GTK
Silakan Cek di Info GTK, Klik: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Post a Comment for "Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.