Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?

Aleepenaku.com-Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?. Mungkin di daerah sahabat guru sudah cair untuk TPG TW 1? Lalu, Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?


Pertanyaan lainnya sehubungan dengan SKTP terbit dan TPG atau biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru sudah cair atau belum, yaitu

Sertifikasi Triwulan 1 2023 kapan cair?

TPG Kemendikbud 2023 kapan cair?

Kenapa SKTP 2023 belum terbit?

Berapa lama menunggu penerbitan SKTP?

SKTP diterbitkan oleh siapa?

Cek SKTP dimana?

Berapa lama tunjangan sertifikasi cair setelah terbit SKTP?

Kenapa SKTP belum terbit padahal sudah valid?

Apa itu SKTP dosen?

Nah, dengan demikian, para sahabat dapat mengetahui tentang apa itu SKTP dan mengapa bisa saja SKTP itu belum terbit.

Kenapa SKTP 2023 belum terbit?

SKTP belum terbit dapat terjadi karena beberapa faktor, misalnya sebab Jumlah Jam Mengajar (JJM) di sekolah induk belum memenuhi ketentuan atau masih kurang. Sebab lain, bisa jadi guru yang bersangkutan mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya. Dengan kata lain, mengajar tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik. Kemudian, ketidakhadiran guru yang bersangkutan juga melewati batas yang ditentukan (banyak absen). Kemudian, bisa pula adanya sebab lain? Silakan jika ada temuan, bisa diinformasikan lanjutan.

Apa itu SKTP?

SKTP merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru. Khususnya untuk triwulan I tahun 2023 ini. Surat tersebut atau SKTP sebagai indikator yang memberikan kepastian bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 bisa dicairkan.

SKTP ini berlaku selama satu semester atau 6 bulan. Para sahabat GTK dapat mengecek SKTP di portal infoGTK. Kemudian, jika SKTP sudah terbit, maka kemudian akan disampaikan ke dinas pendidikan tempat guru mengajar.

Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi TW 1 2023

Sesuai dengan Permendikbudristek Indonesia No: 4 Tahun 2022, pada pasal 4 dijelaskan tentang persyaratan penerima TPG. Sebagai berikut:

  • Punya Sertifikat Pendidik
  • Guru ASN di Kemendikbudristek
  • Mengajar di sekolah tercantum di Dapodik
  • Punya Noreg Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Melaksanakan tugas mengajar dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi beban kerja guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mempunyai hasil PKG dengan sebutan “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombel yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  • Bukan atau tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru TW 1 2023 tidak akan cair jika tanpa SKTP

Nah, setiap guru harus dipastikan SKTP nya terbit. Sebab, tanpa SKTP, maka TPGnya tidak akan cair. Sehingga, sangat penting untuk memvalidasi status guru agar valid seesuai dengan ketentuan. Misalnya, Jumlah Jam Mengajar (JJM) di sekolah induk sudah memenuhi ketentuan. Mengajar sesuai dengan kompetensinya. Aktif mengajar.

Bagaimana cara mengecek SKTP tersebut?

Untuk mengecek SKTP sahabat guru, cobalah silakan masuk ke laman

Login gtk di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Masukkan username dan password. Jika lupa silakan tanyakan username dan password ke operator sekolah/ dapodik.

Arahkan terus ke bawah sampai bertemu menu Tunjangan Profesi Guru..

Klik bagian Tunjangan Profesi.

Jika sudah ada, bisa dicetak.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi TW 1-4

Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan cair sebanyak 4 kali (setiap triwulan) dalam setahun dengan rincian sebagai berikut:

 – Tanggal 28 s.d 29 Februari sinkronisasi data (pencairan TW I bulan Maret).

 – Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencaiaran  TW II bulan Juni).

– Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan TW III bulan September).

 – Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan TW IV bulan November).


CEK SKTP di INFO GTK

Silakan Cek di Info GTK, Klik: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/




sumber
distriknews.com
ayobandung.com
abachannel.com

Demikian Informasi tentang Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?

Post a Comment for "Sudah Terbit SKTP? Kapan Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) TW 1 Tahun 2023 Cair?"