Aleepenaku.com-Download Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023 Nomor 015/H/KP/2023.Download Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023 Nomor 015/H/KP/2023 ini merupakan informasi penting tentang Prosedur Operasional Standar atau POS ANBK/ Asesmen Nasional Berbasis Komputer Tahun 2023. Perlu diketahuai pula bahwa POS AN 2023 ini diterbitkan. oleh BSKAP: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023 Nomor 015/H/KP/2023. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 015/H/KP/2023 ini mengatur tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan hendaknya mengacu pada peraturan tersebut dalam rangka melaksanakan AN tahun 2023.
Ruang Lingkup Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023
Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023 meliputi:
- kepesertaan asesmen nasional;
- pelaksana asesmen nasional;
- penyiapan instrumen asesmen nasional;
- pelaksanaan dan penyiapan teknis;
- pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
- pemantauan dan evaluasi;
- biaya pelaksanaan asesmen nasional;
- prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
- sanksi; dan
- kendala dalam pelaksanaan AN.
Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023 Nomor 015/H/KP/2023
Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023 Nomor 015/H/KP/2023 berisi beberapa penjelasan terkait istilah dalam Asesmen Nasional berikut,
- Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
- Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
- Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
- Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
- Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
- Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
- Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
- Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.
- dan beberapa pengertian lainnya.
Kepesertaan Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023
Kepesertaan Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023, yaitu:
Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).Dan NPSN valid dan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2023 pada periode waktu pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal.
Peserta Didik yang Mengikuti Asesmen Nasional
- Di dalam POS Asesmen Nasional Tahun 2023, dijelaskan tentang peserta AN 2023 ini terdiri dari peserta didikdari jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas.
- Peserta didik atau murid yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
- Perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
- Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB): disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa). Dengan catata tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/ membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
- Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
- Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
- Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
Pemilihan Peserta Didik
- Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (randoml di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut.
- Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
- Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
- Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Instrumen Asesmen Nasional
- Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
- Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
- Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:
- AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi;
- Survei Karaktermengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Panasila; dan
- Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.
Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional
1. Bentuk soal Asesmen Nasional/ ANBK 2023 terdiri dari:
- Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).
- Bentuk soal non objektif (Uraian).
2. Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagai berikut.
- Hasil belajar non kognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter adalah sikap, kebiasaan, nilai-nilai (ualuesl pada enam aspek Profil Pelajar Pancasila: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis; kemandirian; kreativitas; bergotong royong; dan berkebinekaan global.
- Survei Lingkungan Belajar mengukur iklim keamanan; iklim inklusivitas; iklim kebinekaan; iklim kesetaraan gender; kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan; refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru; kepemimpinan instruksional; serta dukungan orang tua dan murid terhadap program Satuan Pendidikan.
Post a Comment for "Download Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Nasional (AN) ANBK Tahun 2023 Nomor 015/H/KP/2023"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.