Apa Perbedaan Pengelolaan Kinerja melalui PMM dan e-Kinerja? Apakah Syarat Melakukan Pengelolaan Konerja Platform Merdeka Mengajar?

Aleepenaku-Apa Perbedaan Pengelolaan Kinerja melalui PMM dan e-Kinerja? Apakah Syarat Melakukan Pengelolaan Konerja Platform Merdeka Mengajar? Ini yang tentu banyak dipertanyakan oleh kalangan guru. Yakni Apa Perbedaan Pengelolaan Kinerja melalui PMM dan e-Kinerja? Apakah Syarat Melakukan Pengelolaan Konerja Platform Merdeka Mengajar?

Sumber gambar: datadikdasmen.com

Pengelolaan Kinerja Guru di PMM

Telah dijelaskan dengan rinci pada laman https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26036960026905-Tentang-Pengelolaan-Kinerja- bahwa Pengelolaan Kinerja pada PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja. 

Nah, sasaran kinerja di sini lebih kontekstual. Sebab, sasaran kinerja pegawai atau guru tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah. Selain itu, juga sesuai dengan pengembangan karir untuk peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada siswa/ peserta didik. 

Perlu diketahui bahwa tentang Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja

Apa Pengelolaan Kinerja Guru di PMM?

Pengelolaan Kinerja pada PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja.  Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui PMM atau Platform Merdeka Mengajar, Guru dan KS: Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik. Yakni dapat dilakukan untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Apakah e-Kinerja itu?

Sebelum diterbitkan Pengelolaan Kinerja di PMM, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin serta sistem-sistem yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pun  sistem-sistem yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di mana pada saat implementasi e-Kin ini yang terjadi adalah adanya format yang bervariasi antar dinas. 

Namun, sekarang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Maka, saat ini dengan pengelolaan Konerja di PMM diharapkan dapat dirasakan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik. Tentu saja ini lebih efektif dan dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.


Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja Ini Dibutuhkan?

Sebagaimana yang telah dicanangkan Program Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja. Hal ini tentu saja dapat menjadikan kemudahan bagi guru dan kepala sekolah dalam mengelola kinerjanya.

Sebagaimana dijelasakan pada laman https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26036960026905-Tentang-Pengelolaan-Kinerja- bahwa pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Penting untuk diketahui  bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan konsideran yang menjadi landasan utama Kemendikbudristek senantiasa memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam hal ini khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Sejalan dengan regulasi yang telah tercantum tersebut di atas, penerapan PermenPANRB Nomir 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat. Termasuk merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik..

Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (PerdirjenGTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar.

juga diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023.

Syarat Guru Melakukan Pengelolaan Kinerja 

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja dan termasuk: 

GURU MAPEL

GURU KELAS

GURU BK

GURU PENGGANTI

GURU TIK

GURU PENDAMPING

GURU PENDAMPING KHUSUS

GURU PEMBIMBING KHUSUS

PLAY GROUP TEACHER

KINDERGARTEN TEACHER

KEPALA SEKOLAH

Guru non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah dalam hal ini guru swasta tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’

Pertanyaan yang Sering Muncul?

Beberapa pertanyaan yang sering muncul sebagaimana yang tertulis pada laman https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26036960026905-Tentang-Pengelolaan-Kinerja- adalah sebagai berikut.

Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan bagi Guru ASN Guru? 

Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek? 

Apa benefit yang saya dapatkan dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM? 

Saya seorang Guru Swasta, apakah diharapkan untuk beralih ke Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja pada tahun 2024? 

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM? 

Ada berapa tahapan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar ? 

Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK (Jenis GTK) berbeda? 


Beberapa Jawaban Terkait Pertanyaan Berikut!

Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?  

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan

Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.

Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit


Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:

Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik

Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan

Terdaftardi Dapodik

Terhubung dengan jaringan internet


Sumber artikel:

https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26036960026905-Tentang-Pengelolaan-Kinerja-


Demikianlah Informasi Tentang Apa Perbedaan Pengelolaan Kinerja melalui PMM dan e-Kinerja? Apakah Syarat Melakukan Pengelolaan Konerja Platform Merdeka Mengajar? Semoga bermanfaat.

1 comment for "Apa Perbedaan Pengelolaan Kinerja melalui PMM dan e-Kinerja? Apakah Syarat Melakukan Pengelolaan Konerja Platform Merdeka Mengajar?"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.