Bersinergi Stop Bullying, Bangun Jiwa Raga Anak-Anak Bangsa
Hj.
Rd. Elmi Aeni Maliki, S.Pd., M.M.
A.
Pendahuluan
Sekolah
sebagai lembaga pendidikan yakni tempat anak didik belajar bergaul, baik
sesamanya, dengan guru dan dengan karyawan, juga sebagai tempat anak didik
belajar mentaati peraturan sekolah, dan mempersiapkan anak didik untuk menjadi
anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
Namun, kasus bullying kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dan
sangat memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah
Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya penindasan verbal
dan psikologis/mental.
Selain menghadapi krisis identitas diri,
intoleransi dan radikalisme,
perundungan juga menjadi perhatian khusus, terutama di lingkungan
sekolah. Apalagi berdasarkan data hasil riset Programme for International
Students Assessment (PISA) 2018 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada
peringkat kelima sebagai negara dengan siswa korban perundungan terbanyak. Ada
sekitar 41,1% siswa yang mengaku pernah mengalami perundungan.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, sangat dibutuhkan keterlibatan seluruh warga sekolah
yang peduli akan pendidikan, para orang tua siswa, komite, para Kiayi, Polsek,
Koramil, para stakeholder untuk berkolaborasi serta bersinergi saling mengisi
diantara kelebihan dan kekurangan yang ada menjadikan kegiatan proses belajar
mengajar berlangsung dengan baik dan efektif, masyarakat merasa memiliki dan
merasakan manfaat dengan adanya sekolah yang berada dilingkungannya.
Alquran
sebagai pedoman hidup umat islam menyebutkan larangan untuk melakukan kekerasan
dalam surat Al-Hujurat ayat 11 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka
(yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula
perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi
perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang
mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa harus diwujudkan dalam setiap sikap dan
perbuatan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, musyawarah-mufakat, dan keadilan yang tercermin dalam karakter
Profil Pelajar Pancasila.
Dalam
hal ini SMPN 3 Selaawi Bersinergi Stop Bullying,
Bangun Jiwa Raga Anak-Anak Bangsa. Menjalin kerja sama antar semua warga sekolah, warga Masyarakat,
Kiayi, tokoh-tokoh, pemerintah daerah setempat, RT, RW, Kepala
Kelurahan sangat diperlukan dan ditingkatkan lagi karena dengan kerjasama yang
baik dan saling pengertian maka akan terciptanya kondisi yang tertib, keamanan
terjaga dan situasi selalu kondusif
karena masyarakat merasa ikut memiliki dan peduli dengan keberadaan
sekolah. Dengan Terobosan-terobosan baru, diharapkan
dapat membangun kesadaran dan keterampilan siswa untuk memelihara kesehatan
fisik dan mental, baik untuk dirinya maupun orang sekitarnya.
B.
Jenis-jenis Bullying
1)
Bullying
dengan Kontak Fisik Langsung
seperti; memukul, menendang, mencubit, dsb.
2)
Bullying
dengan Kontak Verbal Langsung,
seperti: menggunakan kata-kata, pernyataan, dan sebutan atau panggilan yang
menghina, mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan
nama (name-calling), sarkasme,
merendahkan (put-downs), mencela/ mengejek,
mengintimidasi, memaki, hingga menyebarkan gossip.
3)
Bullying
Non-Verbal dilakukan tanpa kata-kata. Namun,
pelaku bakal melakukan gerakan menghina korban secara langsung. Bahkan, pelaku
biasanya mengancam dan disertai dengan bullying
fisik dan verbal. Seperti melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan
ekspresi muka yang merendahkan, hingga mengejek.
4)
Bullying
Non-Verbal Tidak Langsung disebut
juga dengan agresi relasional (bullying
yang dilakukan secara emosional). Namun,
bullying jenis ini kerap luput dari
perhatian orang tua dan guru di sekolah. Padahal, bullying non-verbal tidak langsung punya dampak yang tidak kalah
berbahaya. Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga
menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, hingga mengirimkan surat
kaleng juga masuk dalam jenis tindakan bullying
ini.
5)
Cyber Bullying (bully
di dunia maya) Pelaku bakal menargetkan korban di media online dengan cara
menyakiti orang lain melalui rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik,
mempermalukan, hingga melecehkan.
6)
Sexual Bullying
atau Pelecehan Seksual biasanya
menimpa anak perempuan. Namun, korbannya bisa jadi adalah laki-laki atau anak
perempuan lainnya. Sexual bullying
adalah tindakan berulang dan berbahaya yang menargetkan seseorang secara
seksual.
Contoh:
komentar kasar, gerakan vulgar, sentuhan tanpa persetujuan kedua belah pihak,
hingga memanggil seseorang dengan nama yang tak pantas. Dalam kasus yang lebih
parah, sexual bullying bisa membuka
pintu untuk melakukan kekerasan seksual.
C.
Penyebab Bullying
Terlepas
dari apapun alasannya, tindakan bullying
sangat tidak dibenarkan karena dapat merugikan korban seumur hidup. Berikut
beberapa penyebab bullying:
1) Anak dengan Kontrol Diri Rendah
2) Faktor Keluarga
3) Ada Supporter
4) Kebijakan Sekolah
5) Media Massa
6) Penampilan Fisik
7) Perbedaan Kelas atau Strata Sosial
8) Tradisi Senioritas
9) Karakter Buruk Pelaku Bullying
D.
Tanda-tanda
Anak Terkena Bullying
1) Sering tidur larut malam atau bahkan tidak
tidur sama sekali
2) Nilai mata pelajaran perlahan menurun
3) Tidak minat makan, pendiam, dan mudah
tersinggung
4) Menarik diri dari pergaulan serta muncul
ketakutan terhadap lawan jenis
5) Tidak pernah membicarakan soal pertemanannya
di sekolah atau marah ketika ditanya hal tersebut
6) Sangat protektif terhadap alat-alat elektronik
yang dimilikinya, seperti HP atau computer
7) Krisis percaya diri serta gaya berpakaian
berubah.
8) Sering meminta uang untuk alasan yang mungkin
kurang jelas atau mencurigakan.
9) Ada luka memar di wajah, tangan, punggung, dan
bagian tubuh lainnya secara tiba-tiba.
E.
Upaya
Pencegahan Terjadi Bullying di SMPN 3 Selaawi Kec. Selaawi Kab. Garut
Tindakan bullying, kekerasan, perundungan yang
terjadi di SMPN 3 Selaawi Kec. Selaawi
Kab. Garut, selama ini dinilai tidak begitu parah, dan masih dapat diatasi.
Namun walaupun begitu sekolah melakukan berbagai inovasi pendidikan untuk
mencegah terjadinya pembullyian yang
lebih parah. Diharapkan dapat membangun kesadaran (nasionalisme) dan
keterampilan siswa untuk memelihara kesehatan fisik dan mental, baik untuk
dirinya maupun orang sekitarnya:
1)
Penanggung
jawab: Hj.Rd. Elmi Aeni Maliki, S.Pd.,M.M. (Kepala Sekolah)
Koordinator
: Sigit Hadinugraha, S.Pd. (Wk.
Kesiswaan)
Anggota : Mandha Hermawati, S.Pd. (GURU BK)
Abdul Gofur, S.PdI. (Wk.
Humas)
2)
Mengadakan
pembinaan tentang anti perundungan, anti kekerasan, dan lainnya dengan
mengundang narasumber ahli dari kepolisian (MOU dengan kepolisian dan koramil).
3)
Meminta siswa
untuk membuat poster tentang perundungan, kekerasan seksual, kekerasan fisik,
dan lainnya.
4)
Program “EMBUN
PAGI” pukul 06.45 para guru menyambut para siswa di gerbang dengan senyuman
hangat
5)
SUP=Senin
Upacara
SERATUS QURMA=Selasa Rabu Tadarus
Quran Bersama
SEMANIS=Senam
Kamis
MADU=Jumat
Duha dilanjut kultum atau Yasin Bersama
6)
7)
Program ”JUNA,
JENI & JUSI” baru akan dilaksanakan
JUNA
--- Jumat Menanam
dan memelihara, dilaksanakan satu bulan sekali semua siswa dibiasakan menanam
tanaman atau pohon.
JENI --- Jumat
Ealuasi Normativitas Intelijen dilaksanakan setiap Jumat
pukul 13.00 s.d. 15.00 ( melalui Kegiatan ekstrakurikuler: Pramuka, PMR, Voly,
Futsal, Seni ).
JUSI --- Jumat
Unjuk Kabisa Seni, dilaksanakan setiap 2 bulan sekali untuk melihat bakat seni pada siswa.
F.
Konsekuensi Bagi Pelaku Bullying di SMPN 3 Selaawi
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
82 Tahun 2015,
pelaku bullying atau perundungan bisa
diberikan dua jenis sanksi, yakni:
1)
Teguran lisan,
tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik.
2)
Teguran lisan,
tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga
kependidikan.
3)
Pelaku bullying juga diancam dengan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3
tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
4)
Selanjutnya,
Undang-undang No 11 Tahun 2008 secara spesifik menjelaskan tentang hukuman bagi
pelaku perundungan siber (cyber bullying)
yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar.
5)
Selain itu, ada
juga sanksi sosial yang bakal menanti para pelaku bullying.
G.
Simpulan
Fenomena
bullying, cyberbullying, kekerasan, perundungan, krisis identitas diri, intoleransi dan radikalisme, menjadi perhatian khusus, terutama di
lingkungan sekolah. Dan semua itu tentu saja dapat dicegah, baik itu dengan
pendekatan agama, hukum negara, moral maupun sosial, unjuk seni, senam
kesehatan, karena kasus ini sangat erat
kaitannya dengan tata cara berperilaku di masyarakat. Agama Islam telah
melarang pembullyan baik dalam bentuk
apapun. Alquran menyebutkan larangan ini dalam surat al-Hujurat ayat 11.
Profil Penulis
Kepala
Sekolah di SMPN 3 Selaawi, Instruktur Program
Organisasi Penggerak, Fasilitator, Pengajar Praktik Guru Penggerak.
Siap
tergerak, bergerak, dan menggerakan, berinovasi di dunia Pendidikan wujudkan
Visi sekolah dan pembelajaran yang berpihak pada anak.
Post a Comment for " Bersinergi Stop Bullying, Bangun Jiwa Raga Anak-Anak Bangsa"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.