Aleepenaku.com-Cara Menghitung Poin di Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Kinerja Guru di PMM. Cara Menghitung Poin di Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Kinerja Guru di PMM ini sebagai informasi penting bagi sahabat guru agar dapat menghitung poin dengan tepat terkait dengan pengelolaan kinerja di PMM.
Sebagaimana yang dijelaskan pada laman https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26037247064217-Tentang-Poin-di-Pengembangan-Kompetensi bahwan Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan cara memilih Rencana Hasil Kerja atau RHK yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
Cara Menghitung Poin RHK
1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Guru.
Catatan:
Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
Perhatikan tabel berikut.
Sumber tabel: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26037247064217-Tentang-Poin-di-Pengembangan-Kompetensi
No |
Rencana
Hasil Kerja |
Catatan |
Bukti
Dukung |
Poin
(statis) |
1 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala
Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 pelatihan beserta Aksi Nyata
setara 8 poin. |
Sertifikat Topik |
8 |
2 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan,
pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat |
1 observasi sebagai pelaku dan
pengamat secara bergantian setara 8 poin. |
Laporan |
8 |
3 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3
kegiatan berbagi praktik baik |
3 kegiatan setara 36 poin. |
Sertifikat |
36 |
4 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait
implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam
setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
5 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas
belajar |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam
setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
6 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau
menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti
Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah |
1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan
setara 128 poin. |
Sertifikat |
128 |
7 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang
memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi |
1 kegiatan berdurasi 2-3 hari
setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
8 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain
yang relevan |
1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu
setara 24 poin. |
Sertifikat |
24 |
9 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium,
dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
10 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan
kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang |
1 penghargaan setara 12 poin. |
Piagam |
12 |
11 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau
Kepala Sekolah lain |
10 Aksi Nyata setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
12 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala
Sekolah lain |
10 Cerita Praktik setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
13 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala
Sekolah lain |
10 Perangkat Ajar setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
14 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Cerita Praktik yang terbit di
PMM setara 12 poin. |
Cerita Praktik yang terbit di PMM |
12 |
15 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Perangkat Ajar yang terbit di
PMM setara 24 poin. |
Perangkat Ajar yang terbit di PMM |
24 |
16 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada
Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Kumpulan Konten Unggulan yang
terbit di PMM setara 6 poin. |
Kumpulan Konten Unggulan yang
terbit di PMM |
6 |
17 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam
kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau
pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam
setara 12 poin. |
Sertifikat |
12 |
18 |
Meningkatnya kompetensi melalui
peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh
Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
Target kuantitas atau jumlah kegiatan meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja. Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
Sebagi Contoh:
Seorang Guru memilih Rencana Hasil Kerja (RHK) yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin
3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' atau RHK yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Guru.
Tanya Jawab Tentang Poin di Pengembangan Kompetensi
Berdasarkan informasi pada laman https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26037247064217-Tentang-Poin-di-Pengembangan-Kompetensi
Pertanyaan yang sering muncul yang dikemukakan oleh guru adalah sebagai berikut.
Apakah Rencana Hasil Kerja harus memiliki setidaknya 32 poin?
Ya, Anda diharapkan memiliki minimal 32 poin per semester untuk memenuhi ekspetasi atasan.
Apakah yang harus dilakukan jika 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih pada Pengembangan Kompetensi belum mencapai 32 poin?"
Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja. Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara memperbarui Rencana Hasil Kerja sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.
Apakah penambahan 'Rencana Hasil Kerja' dapat dilakukan hanya pada Pengembangan Kompetensi di tahap Perencanaan Kinerja?
Iya, proses penambahan 'Rencana Hasil Kerja' hanya bisa dilakukan pada tahap 'Perencanaan Kinerja'. Pada tahap ini, Guru memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan melalui ‘Rangkuman’ sebelum mengajukan perencanaan kinerja kepada Kepala Sekolah.
Sumber:
Demikianlah informasi tentang Cara Menghitung Poin di Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Kinerja Guru di PMM. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Menghitung Poin di Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Kinerja Guru di PMM"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.