Percepatan Penurunan Perundungan di Sekolah Melalui Kartu Perilaku Positif
Endang Ayu Kartikasari, S.Pd
Pemerintah Indonesia telah menetapkan
perlindungan anak sebagai prioritas nasional, sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan mengenai
larangan kekerasan terhadap anak, khususnya di konteks sekolah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan dan kebijakan itu diterjemahkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan pada anak, dengan tujuan menciptakan iklim yang aman dan nyaman untuk
anak belajar. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut berfokus pada tenaga
pengajar, siswa, dan orang tua.
UNICEF
bersama mitra telah mengembangkan program riset-aksi terkait pencegahan kekerasan
antar teman sebaya yang mengadaptasi program bernama Roots yang kemudian diadaptasi menjadi Roots Indonesia: Program
Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah. Program ini merupakan
program pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya yang berfokus pada upaya
membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktifkan peran siswa sebagai
Agen Perubahan.
SMPN 2 Sumenep sebagai Sekolah
Penggerak menjadi target fokus dalam program Roots Indonesia. Esensi dari program ini sebenarnya bahwa sekolah
tidak perlu menggunakan sanksi untuk mengurangi perundungan (bullying). Sekolah menargetkan peserta
didik sebagai Agen Perubahan untuk menyebarkan pesan anti perundungan. Potensi
mereka yang dapat menyebarkan perilaku positif dapat menunjukkan kepada peserta
didik lain apa yang sebaiknya terjadi di sekolah. Selain itu akan ada banyak
cara yang datang dari diri mereka sendiri untuk memberikan inspirasi dan
membuat perubahan positif.
Sebagai
target fokus dalam program Roots
Indonesia, SMPN 2 Sumenep mengirim 2 orang guru untuk dilatih menjadi
Fasilitator Sekolah oleh Kemendikbudristek yaitu saya sendiri, Endang Ayu
bersama ibu Endang Sufiawati. Mengikuti Diklat tentang Anti Bullying membuat kami sadar bahwa
tindakan bullying sangat berbahaya. Bullying adalah tindakan intimidasi yang dilakukan secara berulang-ulang oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah,
dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk melukai korbannya secara fisik
maupun emosional (Coloroso, 2007). Sedangkan jenis bullying bisa berupa fisik, verbal,
relationship, maupun cyber-bullying.
Dimana semua itu akan menimbulkan masalah, yaitu masalah fisik (luka, memar,
cacat), masalah emosional (depresi, menyakiti diri, bunuh diri), masalah
perilaku (mudah menyerang dan membalas dendam), motivasi hidup rendah dan
menarik diri, karena korban bullying
biasanya takut untuk melapor. Ketika terjadi bullying ada beberapa pihak yang terlibat, siapakah mereka? Yang
melakukan bully, yang dibully, penonton aktif, penonton pasif,
pembela.
Begitu
berbahayanya bullying maka dipandang
perlu untuk menyampaikan hal ini pada seluruh peserta didik. Untuk itu SMPN 2
Sumenep melalui Fasilitator Sekolah Anti Perundungan membentuk Agen Perubahan
yang terdiri dari 30 siswa yang berasal dari perwakilan masing-masing kelas. 30
Agen Perubahan itu dilatih menjadi pelopor dalam meminimalisasi tindakan
perundungan di sekolah. Mereka dibekali dengan pengetahuan tentang bullying, jejaring sosial, disiplin
positif, komunikasi asertif, membuat perubahan dan masih banyak lagi.
Ketika
seluruh materi program Roots Indonesia
telah tuntas diterima oleh Agen Perubahan, saatnya mereka terjun dalam
lingkungan pergaulan antar teman di sekolah. Untuk memantau pergerakan Agen
Perubahan, mereka diberi kartu yang wajib mereka isi sebagai laporan aksi apa
saja yang sudah mereka lakukan. Kartu itu kami sebut Kartu Perilaku Positif. Setiap Sabtu mereka memasukkan Kartu Perilaku Positif pada Kotak
Perubahan yang sebelumnya mereka buat sendiri pada saat pelatihan, dan setiap
bulan diadakan pertemuan untuk melakukan evaluasi dan bertukar ide bagi
perkembangan Program Anti Perundungan di sekolah.
Dari
Kartu Perilaku Positif tersebut kami
mampu mendeteksi sejak dini adanya tindakan perundungan yang terjadi antar
siswa dan membantu mereka menyelesaikan masalah sejak awal permasalahan muncul.
Dan dengan Kartu Perilaku Positif,
terlihat bahwa aksi perundungan di sekolah makin berkurang karena para Agen
Perubahan dengan gencar melakukan kampanye anti perundungan di sekolah. Dan
dapat disimpulkan bahwa dengan adanya Kartu
Perilaku Positif yang dimanfaatkan oleh Agen Perubahan mencatat setiap aksi
yang mereka lakukan mampu menekan tindakan perundungan di sekolah.
Endang
Ayu Kartikasari, S.Pd lahir di Kediri, 21 Juli 1969.
Anak
ke tujuh dari delapan bersaudara.
Setelah
lulus dari SMAN 1 Kediri penulis melanjutkan kuliah di IKIP Negeri Malang
dengan mengambil jurusan Bimbingan dan Konseling.
Dan
saat ini penulis menjadi guru BK di SMPN 2 Sumenep.
Email:
ayu.endang6988@gmail.com
No.
HP: 087858721665
Motto:
menjadi yang terbaik meski bukan nomor satu.
Post a Comment for " Percepatan Penurunan Perundungan di Sekolah Melalui Kartu Perilaku Positif"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.