KABAR BAIK: Solusi Terbaru Jika RHK Belum Mencapai 32 Poin di Pengelolaan Kinerja PMM

Aleepenaku.com-KABAR BAIK: Solusi Terbaru Jika RHK Belum Mencapai 32 Poin di Pengelolaan Kinerja PMM. Ini benar-benar kabar baik yang harus disambut dengan sangat senang ya. Mengapa? Sebab, selama ini masih ada kebimbangan terhadap poin yang direncanakan. Ada yang merencanakan 32 poin bahkan lebih. Tujuannya agar mendapatkan predikat sangat baik.

Penyebab Tidak Tercapai 32 Poin

Beberapa penyebab tidak tercapainya 32 poin RHK yang telah dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Bisa saja, memang poinnya tidak merencanakan 32 poin. Bahkan  kurang.
  • Bisa sebab merencakan RHK tidak sesuai dengan kemampuan. Misalnya, merencanakan penelaah aksi nyata padahal belum memiliki kapasitas untuk itu.
  • Bisa sebab kesulitan mencari dan memiliki bukti dukung.
  • Bisa karena, poinnya terlalu banyak yang dirrencanakan dan bingung menyelesaikan atau mengerjakannya.
  • dan sebab lainnya.

KABAR BAIK: Solusi Terbaru Jika RHK Belum Mencapai 32 Poin di Pengelolaan Kinerja PMM

Jika mengalami hal demikian, jangan khawatir, masih ada soluisi terbaik.

Sebagaimana yang dijelaskan pada laman https://guru.kemdikbud.go.id/artikel/888 bahwa dapat dipaparkan sebagi beriktut.


Bagaimana kita bisa mengakses menu edit atau hapus pada halaman Perencanaan Kinerja?
Solusinya adalah sebagai berikut.
  • Isilah dan periksa kembali perencanaan dengan teliti sebelum diajukan kepada atasa atau kepala sekolah. 
  • Bagi guru di sekolah dengan atasan kepala sekolah definitf, maka guru dapat mengajukan perubahan saat kepala sekolah sedang memeriksa perencaan guru.
  • Menu edit atau hapus perencanaan hanya bisa diakses guru setelah perencanaannya disetujui kepala sekolah definitif, namuin belum disepakati kembali oleh guru.


Bagaimana jika tidak ada menu edit atau hapus pada halaman Perencanaan Kinerja?
Solusinya adalah sebagai berikut.
  • Janganlah khawatir bahwa jika guru tidak bisa melakukan edit/ haapus karena kinerja guru sebagai pegawai masih dapat didiskusikan dengan atasan sebagai penilai.
  • Atasan atau kepala sekolah kita memiliki kuasa penuh untuk memberikan penilaian berdasarkan kinerja guru tanpa terpaku pada poin-poin di perencanaan.
  • Atasan atau kepala sekolah guru berhak untuk tetap memberikan predikat "Sangat Baik" Meskipun poin RHK tidak mencapai 32 poin.


Silakan kunjungi informasi resmi di: linktr.ee/pengelolaankinerjapmm

Sumber informasi:

PMM

Email masuk belajar id

Demikian informasi tentang KABAR BAIK: Solusi Terbaru Jika RHK Belum Mencapai 32 Poin di Pengelolaan Kinerja PMM. Semoga bermanfaat.

1 comment for "KABAR BAIK: Solusi Terbaru Jika RHK Belum Mencapai 32 Poin di Pengelolaan Kinerja PMM"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.