Aleepenaku.com-Struktur dan Prinsip Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP): Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Ini informasi penting tentang Struktur dan Prinsip Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP): Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Admin aleepenaku mengamnbil contoh dari KOSP SD Negeri 2 Krangganharjo Tahun Pelajaran 2023-2024. Dengan ini, dapat dijadikan referensi dari sekolah lainnya. KOSP ini juga telah diposting dalam Bukti Karya di PMM.
Selengkapnya sebagai berikut.
Sumber Gambar: https://storage.googleapis.com/guru-karier-public/OyDOEvP10X/e85fcd2a-2b47-424e-90a6-b9a1d7b95b7c.pdf |
A. Latar Belakang
Manajemen sekolah merupakan faktor yang sangat penting dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Cakupan Manajemen sekolah meliputi Manajemen kurikulum dan pembelajaran, Manajemen peserta didik, Manajemen pendidikan dan tenaga kependidikan, Manajemen pembiayaan, Manajemen hubungan masyarakat, Manajemen budaya dan lingkungan sekolah, serta Manajemen sarana dan perasarana pendidikan. Manajemen Kurikulum dan pembelajaran merupakan salah satu Manajemen yang harus mendapatkan perhatian khusus karena sangat menentukan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undangundang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum Sekolah adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian warga sekolah terutama guru diharapkan lebih memahami, mengenal dengan baik, dan merasa memiliki kurikulum tersebut. Pengembangan dan penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar kurikulum selalu sesuai dengan kebutuhan
Dengan dasar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, maka SD Negeri 2 Krangganharjo mengembangkan kurikulum operasional sekolah. Kurikulum ini disusun dengan mengacu pada Kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo Tahun Pelajaran 2023-2024
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta capaian pembelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan dan profil pelajar pancasila. Kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo ini dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah, disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri dari unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan serta dengan bimbingan pengawas sebagai narasumber untuk mewujudkan visi sekolah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All) yang mengacu pada visi dan misi sekolah yaitu “Terwujudnya peserta didik yang Beriman,
Bertaqwa, Cerdas dan Berbudaya” dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo ini dikembangkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013 dan kurikulum Merdeka, sebagai konsekuensi SD Negeri 2 Krangganharjo mengajukan diiri sebagai sekolah yang menerapkan kurikulum Merdeka Mandiri Berubah. Sehingga kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo Tahun pelajaran 2023-2024 ini merupakan kurikulum gabungan antara kurikulum 2013 dan kurikulum Merdeka. Karena kelas I, II, IV dan V menggunakan kurikulum Merdeka. Namun demikian prinsip pengembangannnya sama yaitu prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Peserta didik diharapkan mempunyai keterampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and Innovation). Penguasaan keterampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan keterampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis melainkan mencakup keterampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam kegiatan pembelajaran melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur. Semua kompetensi tersebut merupakan gambaran dari Profil Pelajar Pancasila yang memiliki 6 dimensi profil peserta didik yaitu Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berakhlak Mulia, Berkebhinnekaan Global, Gotong Royong, Mandiri, Kreatif, dan Bernalar kritis.
Sesuai dengan visi misinya, SD Negeri 2 Krangganharjo juga menyelenggarakan pendidikan inklusif yaitu sebuah pendidikan yang memberikan kesempatan dan layanan yang sama kepada seluruh peserta didik, dari seluruh Kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo Tahun Pelajaran 2023-2024 lapisan masyarakat untuk belajar yang sama dengan teman sebaya di SD Negeri 2 Krangganharjo . Hal ini bertujuan untuk menjadikan pendidikan sebagai sebuah wahana sosialisasi bagi peserta didik dari seluruh lapisan masyarakat.
B. Acuan Konseptual Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum Operasional SD Negeri 2 Krangganharjo ini mengacu pada acuan konseptual berikut ini:
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia. Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama. Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan inter dan antar umat beragama.
3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan. Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik. Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu. Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan. Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
7. Tuntutan Dunia Kerja.
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Perkembangan Iptek.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Iptek sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Iptek sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan.
Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan Kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo Tahun Pelajaran 2023-2024 berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek.
9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan. Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional. Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
11. Dinamika Perkembangan Global. Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Penyusunan kurikulum operasional SD Negeri 2 Krangganharjo ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan kurikulum operasional yaitu :
1. Berpusat pada peserta didik
Pembelajaran harus memenuhi potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar serta kepentingan peserta didik, profil pelajar Pancasila selalu menjadirujukan pada semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional di SD Negeri 2 Krangganharjo ;
2. Kontekstual
Menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik sekolah. Konteks sosial budaya dan lingkungan seta dunia kerja dan industri;
3. Esensial
Kurikulum memuat semua unsur informasi yang penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan . Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami
4. Akuntabel
Isi kurikulum dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan Aktual
5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, Kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo Tahun Pelajaran 2023-2024 organisasi, berbagai sentra, serta dunia industri dan dunia kerja, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
D. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai potensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu :
a. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Belajar untuk menghayati, dan memahami
c. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
d. Belajar untuk hidup bersama, dan berguna bagi oranglain.
e. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi Ketuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, yang artinya di depan memberikan contoh dan teladan, di tengan membangun semangat dan prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan.
5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi, multimedia dengan sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam terkembang jadi guru, yang artinya semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat dan lingkungan dijadikan sumber belajar.
6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya, serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri, diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok, dan memadai antar kelas, dan jenis serta jenjang pendidikan.
E. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo tahun pelajaran 2023-2024 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Kurikulum SD Negeri 2 Krangganharjo Tahun Pelajaran 2023-2024
5. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan Beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas;
7. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
8. Permendikbudriset No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
9. Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
10. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
11. Kepmendikbudristek No. 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
12. Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini , Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
13. Kepmendikbudristek No. 162/2021 tentang Sekolah Penggerak
14. Kepdirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah no 0301/C/HK.00/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Program Sekolah Pengerak Angkatan II
15. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
16. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan nomor 423.5/4276/A/2022, tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023-2024.
F. Karakteristik SD Negeri 2 Krangganharjo
Secara gografis letak SD Negeri 2 Krangganh ................
Sumber informasi:
https://storage.googleapis.com/guru-karier-public/OyDOEvP10X/e85fcd2a-2b47-424e-90a6-b9a1d7b95b7c.pdf
Unduh Struktur dan Prinsip Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP): Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Unduh Struktur dan Prinsip Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP): Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah>>> UNDUH FILE KOSP
Demikian informasi tentang Struktur dan Prinsip Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP): Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.
Terimakasih
ReplyDeleteTerima kaaih
ReplyDelete