Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan

Aleepenaku.com-Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan. Nah, bagi kepala sekolah dengan status Plt. Silakan Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan. Di PMM terdapat fiturbaru agar bapak ibu bisa melakukan pelaksanaan keinerja terhadap guru-gurunya. Sekali lagi, ayo Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan.

Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan

Sebagaimana dijelasakn pada laman https://guru.kemdikbud.go.id/info-terkini/MrkD7lL9PWbahwa Fitur Konfirmasi Ulang Data pada Tahap Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru telah tersedia di platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini diharapkan dapat membantu Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah dalam melakukan konfirmasi ulang data di Satuan Pendidikan yang sebelumnya telah dilakukan penolakan.

Berikut adalah panduan cara untuk mengkonfirmasi ulang sekolah yang sebelumnya telah ditolak:

  • Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik
  • Bagi Plt KS yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Plt KS akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi
  • Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Plt KS dapat klik menu Beranda lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, lalu Klik ‘Konfirmasi Data’ untuk masuk ke halaman konfirmasi ulang data satuan pendidikan
  • Selanjutnya, di halaman Konfirmasi Data Anda, pilih kembali sekolah yang berada di bawah kewenangan Plt KS. Klik 'Lanjut' untuk mengkonfirmasi sekolah tersebut
  • Pastikan untuk memeriksa kembali apakah sekolah yang Anda pilih sudah sesuai dengan kewenangan Anda. Berikan penjelasan di kolom yang tersedia mengenai persetujuan konfirmasi data satuan pendidikan. Setelah itu, klik 'Setuju' untuk mengkonfirmasi data satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Anda 
  • Selanjutnya, Anda dapat memulai Pemantauan dan Pembinaan Pelaksanaan Kinerja Guru untuk sekolah yang telah Anda konfirmasi menjadi kewenangan Anda.
Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan
Silakan Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan pada laman: Plt KS Lakukan KOnfirmasi Data Ulang


SIMAK PENJELASAN Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan

Silakan SIMAK PENJELASAN Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan



Sumber informasi dan gambar:
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/29508715677465-Cara-PLT-Kepala-Sekolah-Mengonfirmasi-Ulang-Sekolah-yang-Dinaungi

Demikianlah informasi tentang Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan.Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan"