Aleepenaku.com-Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan. Nah, bagi kepala sekolah dengan status Plt. Silakan Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan. Di PMM terdapat fiturbaru agar bapak ibu bisa melakukan pelaksanaan keinerja terhadap guru-gurunya. Sekali lagi, ayo Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan.
Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan
Sebagaimana dijelasakn pada laman https://guru.kemdikbud.go.id/info-terkini/MrkD7lL9PWbahwa Fitur Konfirmasi Ulang Data pada Tahap Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru telah tersedia di platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini diharapkan dapat membantu Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah dalam melakukan konfirmasi ulang data di Satuan Pendidikan yang sebelumnya telah dilakukan penolakan.
Berikut adalah panduan cara untuk mengkonfirmasi ulang sekolah yang sebelumnya telah ditolak:
- Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik
- Bagi Plt KS yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Plt KS akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi
- Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Plt KS dapat klik menu Beranda lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, lalu Klik ‘Konfirmasi Data’ untuk masuk ke halaman konfirmasi ulang data satuan pendidikan
- Selanjutnya, di halaman Konfirmasi Data Anda, pilih kembali sekolah yang berada di bawah kewenangan Plt KS. Klik 'Lanjut' untuk mengkonfirmasi sekolah tersebut
- Pastikan untuk memeriksa kembali apakah sekolah yang Anda pilih sudah sesuai dengan kewenangan Anda. Berikan penjelasan di kolom yang tersedia mengenai persetujuan konfirmasi data satuan pendidikan. Setelah itu, klik 'Setuju' untuk mengkonfirmasi data satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Anda
- Selanjutnya, Anda dapat memulai Pemantauan dan Pembinaan Pelaksanaan Kinerja Guru untuk sekolah yang telah Anda konfirmasi menjadi kewenangan Anda.
Post a Comment for "Cek Fitur Baru PMM: Plt. Kepala Sekolah dapat Lakukan Konfirmasi Data Ulang Satuan Pendidikan"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.