Aleepenaku.com-Kabar Baru PMM: Sertifikat Tahun 2023 Sudah Bisa Digunakan untuk Unggah Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Tahun 2024. Ini adalah fitur baru tentang Kabar Baru PMM: Sertifikat Tahun 2023 Sudah Bisa Digunakan untuk Unggah Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Tahun 2024. Diketahui, bahwa sebelumnya RHK yang telah disepakati oleh Kepala Sekolah tidak bisa diubah. Namun, sekarang telah bisa. Simak saja Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah. Termasuk Kabar Baru PMM: Sertifikat Tahun 2023 Sudah Bisa Digunakan untuk Unggah Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Tahun 2024
- Termasuk pada dokumen perencanaa kinerja (SKP)
- Belum pernah diajukan pada tahap penilaian kinerja sebelumnya.
- Disetujui oleh atasan/ Kepala Sekolah
Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah
Inilah Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah
- Salah ketik atau pencet saat mengajukan RHK
- Memiliki bukti dukung tahun 2023, apa bisa diunggah?
- Bagaimana cara mengurangi RHK
- Ada tugas tambahan baru, bagaimana mengubah RHK tugas tambahan.
- Diskusikan rencana perubahan RHK tersebut dengan atassan atau kepala sekolah terlebih dahulu.
- Pilih "Ubah Rencana Hasil Kerja" pada halaman Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan
- Ubah RHK sesuai dengan bukti dukung yang dimiliki dan sesuai dengan bukti dukung terkini.
- Pilih RHK sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu diperbanyak karena tidak berpengaruh pada angka kredit.
Trims
ReplyDeleteSyukron
ReplyDelete