Aleepenaku.com-Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah. Ini adalah fitur baru tentang Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah di PMM. Diketahui, bahwa sebelumnya RHK yang telah disepakati oleh Kepala Sekolah tidak bisa diubah. Namun,sekarang telah bisa. Simak saja Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah.
Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah
Inilah Langkah-Langkah Cara Mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) yang Disepakati Kepala Sekolah
- Salah ketik atau pencet saat mengajukan RHK
- Memiliki bukti dukung tahun 2023, apa bisa diunggah?
- Bagaimana cara mengurangi RHK
- Ada tugas tambahan baru, bagaimana mengubah RHK tugas tambahan.
- Diskusikan rencana perubahan RHK tersebut dengan atassan atau kepala sekolah terlebih dahulu.
- Pilih "Ubah Rencana Hasil Kerja" pada halaman Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan
- Ubah RHK sesuai dengan bukti dukung yang dimiliki dan sesuai dengan bukti dukung terkini.
- Pilih RHK sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu diperbanyak karena tidak berpengaruh pada angka kredit.
- Fakta Terkini Skema Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2025: Triwulan atau Bulanan? Ini Penjelasan Resminya
- Cek Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025: Guru Wajib Tahu Agar Tunjangan Cepat Cair!
- Solusi Gagal Sinkro Data Final: Cara Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN
- Ini Poin-Poin Perbedaan dan Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 dengan Sebelumnya
Terimakasih. Sukses barokah sll
ReplyDeleteSyukron
ReplyDelete