Aleepenaku.com-Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Guru dan Kepala Sekolah. Ini adalah informasi penting tentang Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Guru dan Kepala Sekolah yang perlu segera diketahui. Sebab, juga masih ada guru yang belum terpanggil untuk mengikuti Ujikom.
Apa Pengertian Uji Kompetensi ?
Dalam laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ dijelaskan tentan Uji Kompetensi yaitu proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Apa Saja Ruang Lingkup Uji Kompetensi?
Ruang lingkup uji kompetensi terdiri dari 2 bagian, yaitu sebagai berikut.
- Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
- Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik;
Apa Tujuan Uji Kompetensi ini?
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik bertujuan untuk:
- Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
- Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Apa Landasan Hukum Uji Kompetensi?
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.
SIMAK PENJELASANNYA:
Periode Pelaksanaan UKKJ
(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)
Periode pelaksanaan UKKJ pada tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3x dalam 1 tahun.
Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)
Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
Menandatangani pakta integritas
Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Sumber Gambar dan Artikel: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/
Demikian Informasi tentang Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Guru dan Kepala Sekolah.Semoga bemanfaat.
Post a Comment for "Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Guru dan Kepala Sekolah"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.