Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024

Pena Pendidikan-Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Silakan disimak dengan saksama Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 di bawah ini. 



LPTK

Sebelummya, admin aleepenaku mengucapkan selamat dan sukses bagi sahabat yang telah dinyatakan lolos mengikuti PPG Dalam Jabatan 2024 atau sekarang disebut dengan PPG bagi Guru Tertentu. Bagi sahabat yang telah mendapatkan panggilan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024, maka sebagai langkah lanjutan adalah melakukan lapor diri ke universitas yang ditunjuk sebagai mitra pelaksanaan PPG. Adapun kampus atau universitas yang ditunjul dikenal dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK.

Perlu diketahui oleh segenap para peserta bahwa proses lanjutan ini merupakan tahapan penting yang wajib dilalui dan dilaksanakan oleh setiap guru yang terpilih agar dapat memulai program PPG dengan lancar dan terus mencapai keberhasilan.

Langkah-Langkah Melaksanakan Lapor Diri Peserta PPG DJ atau PPG bagi Guru Tertentu

Perhatikan Langkah-Langkah Melaksanakan Lapor Diri Peserta PPG DJ atau PPG bagi Guru Tertentu di bawah ini.

Langkah 1: >>>Mengakses Situs Registrasi PPG

Untuk memulai proses lapor diri, pertama-tama Anda perlu mengakses situs registrasi PPG yang telah disediakan. Misalnya, LPTK Anda di Universitas Sebelas Maret, maka Anda dapat mengunjungi laman berikut: https://valid.fkip.uns.ac.id/login

Dan ketahulah bahwa setiap kampus penyelenggara yang ditunjuk menjadi LPTK pelaksanaan PPG Dalam Jabatan atau bagi Guru Tertentu, memiliki alamat atau link lapor diri. Link tersebut meru[akan sarana tempat lapor online lapor diri untuk registrasi PPG Daljab 2024 atau PPG bagi Guru Tertentu. Pastikan, caloj peserta PPG ini melakukan lapor diri ke universitas atau kampus yang menjadi tempat belajar atau pelatihan PPG.

Buka Situs Registrasi: Akses situs resmi PPG dengan URL kampus penyelenggara PPG bagi Calon Peserta yang telah ditetapkan.

Masukkan Informasi Login:

No UKG: Masukkan nomor UKG Peserta.

Tanggal Lahir: Gunakan format (mm/dd/yyyy).

Kode Captcha: Isi kode captcha yang muncul di layar.

Klik “Masuk”: Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik tombol “Masuk” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 2: >>> Unggah Pas Foto

Langkah ke 2, Peserta harus mengunggah pas foto sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pas Foto:

Ukuran: 4×6

Background: Merah

Ukuran File: Maksimal 100 KB

Catatan: Pastikan foto tidak diedit secara berlebihan dan bukan foto selfie.

Setelah mengunggah foto, klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.


Langkah 3: >>> Mengisi Data Pribadi dan Pendidikan

Pada tahap ini, peserta harus mengisi data pribadi dan informasi pendidikan sesuai dengan ijazah Anda.

Data Pribadi berupa:

Isi data pribadi sesuai dengan informasi pada KTP dan ijazah Anda. Jika terdapat perbedaan antara nama di KTP dan ijazah, gunakan nama yang tercantum di ijazah.

Jika alamat domisili Anda berbeda dengan KTP, gunakan alamat domisili yang sesuai.

Data Pendidikan:

Nama Universitas: Isi nama universitas sesuai dengan yang tercantum di ijazah.

Lokasi Universitas: Jika Anda lulusan Universitas Terbuka, misalnya, inputkan lokasi tempat perkuliahan atau cabang universitas tersebut.

Setelah semua data diisi dengan benar, klik “Lanjutkan” untuk menyimpan informasi.


Langkah 4: >>> Mengisi Data Fasilitas Belajar dan Keluarga

Selanjutnya, Peserta wajib mengisi data mengenai fasilitas belajar dan informasi keluarga.

Fasilitas Belajar:

Isi data fasilitas belajar sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk pengisian harga, cukup masukkan angka saja (contoh: 5000000).

Data Keluarga:

Isi data orang tua sesuai kondisi. Apabila orang tua sudah meninggal, tetap isi identitas mereka. Untuk data lain yang tidak tersedia, seperti email orang tua, Anda bisa menggunakan data pribadi Anda.

Setelah mengisi semua informasi, klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.


Langkah 5: >>>Mengunggah Dokumen Persyaratan

Langkah terakhir dalam proses registrasi ini adalah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang Dibutuhkan:

Pakta Integritas:


Unduh pakta integritas dengan melalui link berikut: UNDUH Pakta Integritas. 

Pakta integritas dapat ditulis tangan atau diketik, dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani.

Ijazah S1 dan Transkrip Nilai:

Unggah scan ijazah dan transkrip nilai Anda.

Kartu Identitas (KTP/SIM):

Pastikan scan identitas dalam format yang jelas dan terbaca.

NPWP (jika memiliki):

SK Kepegawaian Terakhir:

Untuk guru PNS, unggah SK CPNS dan SK pangkat terakhir. Guru swasta dapat mengunggah SK Yayasan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

SKCK dapat diperoleh dari Polres atau Polda terdekat. Jika SKCK dari Polsek diterima, Anda juga bisa menggunakannya.

Surat Keterangan Sehat:

Dapatkan dari Puskesmas atau RSUD (RS Pemerintah).

Surat Bebas NAPZA:

Diperoleh dari BNN, Kepolisian, atau Rumah Sakit Pemerintah.

Pas Foto Berlatar Belakang Merah:

Pastikan sesuai ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.

Catatan: Dokumen dengan ukuran maksimal 2 MB harus diunggah. Beberapa dokumen seperti Surat Izin dari Kepala Sekolah dan SK Pembagian Jam Mengajar tidak perlu diunggah.


Masalah yang Umum dapat Terjadi dan Cara Mengatasinya

Pada proses ini, kadang terjadi masalah. Maka perlu di atasi. Perhatikan beberapa cara di bawah ini.

Tidak Bisa Login: Pastikan nomor UKG dan tanggal lahir sudah tepat.

Dokumen Pas Foto: Pastikan pas foto berukuran 4×6 dengan background merah.

Data Pribadi Tidak Sesuai: Gunakan nama dan alamat sesuai dengan ijazah dan domisili apabila berbeda dengan KTP.

Data Wilayah Tidak Muncul: Pastikan koneksi internet lancar dan coba lagi.

Data Keluarga Kurang Lengkap: Isi identitas orang tua meskipun sudah meninggal. Jika ada data yang tidak diketahui, gunakan data pribadi Anda.


Catatan Penting

Proses registrasi untuk lapor diri untuk PPG Dalam Jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 merupakan langkah penting bagi guru yang terpilih. Pastikan data yang Anda isikan benar dan sah. Jika ditemukan ada manipulasi data, hati-hati; Anda bisa dibatalkan dalam kepesertaan PPG tersebut.

Adapun batas waktu yaitu tanggal 31 Juli 2024. Dan pastikan mengikuti semua langkah-langkah atau tahapan yang telah disediakan agar proses registrasi berjalan lancar.

Demikian Informasi tentang Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

1 comment for "Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.