Pena Pendidikan-Apakah RHK Kepala Sekolah Definitif dan Plt Harus Sama? Beberapa pertanyaan itu datang dari para KS yang memiliki status sebagai plt dan KS definitif. Nah, Apakah RHK Kepala Sekolah Definitif dan Plt Harus Sama? Perhatikan jawaban dan PPM berikut.
Apakah kepala sekolah definitif sekaligus plt di sekolah lain harus mengisi rhk yang sama?
Siap, Kepala Sekolah definitif yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di sekolah lain tidak perlu mengisi Rencana Harian Kegiatan (RHK) yang sama. Kepala Sekolah definitif harus memastikan bahwa setiap sekolah tempat ia bertugas memiliki RHK yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Pada tanggal 16 Februari 2024, Kepala Sekolah definitif yang juga Plt. Kepala Sekolah di sekolah lain harus melakukan konfirmasi data di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memastikan keakuratan status dan tanggung jawabnya. Setelah konfirmasi, Kepala Sekolah dapat melanjutkan proses penilaian kinerja di sekolah yang menjadi kewenangannya sebagai Plt. Apakah kepala sekolah Plt wajib mengisi rhk periode 2? Siap, Kepala Sekolah Plt tidak wajib mengisi Rencana Harian Kegiatan (RHK) untuk periode 2 jika tugas tersebut tidak termasuk dalam tugas tambahannya. Jika tugas yang diberikan kepada Kepala Sekolah Plt tidak termasuk dalam Tugas Tambahan, maka pengisian RHK dapat dilewati. Selain itu, jika sekolah tidak memiliki kepala sekolah definitif, perencanaan kinerja yang disusun akan otomatis disetujui. Bagaimana jika tidak ada kepala sekolahnya apakah rhk guru tetap bisa disusun pada periode 2? Siap, jika tidak ada kepala sekolah di sekolah Anda, Rencana Harian Kegiatan (RHK) guru tetap bisa disusun dan akan otomatis disetujui. Dalam situasi di mana sekolah tidak memiliki kepala sekolah definitif, perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh guru akan otomatis disetujui. Hal ini memastikan bahwa proses administrasi dan perencanaan tetap berjalan meskipun ada kekosongan posisi kepala sekolah. Bagaimana jika tidak ada kepala sekolah siapakah yang akan menilai kinerja guru? Jika tidak ada kepala sekolah, penilaian kinerja guru dapat dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Dalam situasi di mana sekolah tidak memiliki kepala sekolah definitif, Tim Kerja yang terdiri dari guru-guru pada satuan pendidikan tersebut dapat membantu melakukan evaluasi kinerja guru. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Sumber: PMM Semoga bermanfaat dan tonton hingga selesa.Salam bahagia. Selamat datang di channel @pak gurupedia. Kami berbagi informasi pendidikan, literasi, dan keguruan. Channel pak gurupedia juga menyajikan sajian tentang canva pendidikan, belajar.id, platform merdeka mengajar, pmm, pengelolaan kinerja, refleksi kompetensi, guru dan kepala sekolah, pembelajaran, mata pelajaran, praktik baik pembelajaran, blog pendidikan, cara mendaftar kepegawaian dan tips lainnya. Web: www.aleepenaku.com IG: alee_harsojo_duangh @pak gurupedia hastag: #pakgurupedia #tutorial #pendidikan #rhk #pmm #literasi #rencanahasilkerja #guru #pengelolaankinerja #rhkpmm pmm, rhk, cara menyusun rhk, rhk periode juli-desember, cara menyusun rhk guru, cara menyusun rhk kepala sekolah, cara menyusun rencana hasil kerja guru, cara menyusun rencana hasil kerja kepala sekolah, rhk ks, pengembangan kompetensi, tugas tambahan, menunggu persetujuan atasan, rhk guru, rhk kepala sekolah, kepala sekolah definitif, kepala sekolah plt,
Post a Comment for "Apakah RHK Kepala Sekolah Definitif dan Plt Harus Sama? "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.